Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

  2. Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  3. Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  4. Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  5. Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

N
Penulis: Nur Hafizzah | Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
03 November 2026, 13.59 WITA Editor: Danang Purnama
9 menit baca
Pengendara menggunakan ponsel saat berhenti di lampu merah, ilustrasi pelanggaran lalu lintas.
Ilustrasi penggunaan ponsel saat berhenti di lampu merah yang menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban menjaga konsentrasi dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. (Ilustrasi/JurnalPost)

JurnalPost.com - Berhenti di lampu merah sering dianggap sebagai kesempatan untuk beristirahat sejenak dari aktivitas berkendara. Namun, bagi sebagian pengendara, waktu tersebut justru digunakan untuk membuka ponsel, membalas pesan WhatsApp, memeriksa notifikasi, atau sekadar melihat media sosial.

Pemandangan seperti ini mudah ditemukan di berbagai persimpangan jalan, termasuk di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Ketika ditanya mengapa menggunakan ponsel, sebagian pengendara mungkin beranggapan bahwa aktivitas tersebut tidak berbahaya karena kendaraan sedang berhenti.

IKLAN

Anggapan itu menimbulkan pertanyaan menarik dari sudut pandang hukum. Apakah seseorang yang menggunakan ponsel ketika berhenti di lampu merah dapat dianggap melanggar aturan lalu lintas? Ataukah larangan tersebut hanya berlaku ketika kendaraan sedang bergerak?

Sebagai mahasiswi hukum, saya melihat persoalan ini tidak sesederhana menentukan apakah kendaraan sedang berjalan atau berhenti. Ada aspek penafsiran hukum, kewajiban menjaga konsentrasi, kepastian hukum, serta keselamatan pengguna jalan yang perlu dipertimbangkan.

Apa Kata Undang-Undang tentang Penggunaan Ponsel?

Penggunaan ponsel saat berkendara berkaitan dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau berada dalam keadaan yang mengakibatkan terganggunya konsentrasi saat mengemudi.

Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Menariknya, ketentuan dalam batang tubuh Pasal 106 ayat (1) tidak secara khusus menyebut penggunaan telepon genggam. Namun, penjelasan pasal tersebut memasukkan penggunaan telepon sebagai salah satu aktivitas yang dapat mengganggu perhatian pengemudi.

Persoalan mengenai penggunaan ponsel bahkan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 23/PUU-XVI/2018 yang diputus pada 30 Januari 2019.

Permohonan tersebut antara lain mempersoalkan penggunaan telepon pintar untuk navigasi berbasis Global Positioning System (GPS). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Mahkamah menekankan pentingnya konsentrasi penuh ketika mengemudikan kendaraan. Penggunaan fitur navigasi pada ponsel juga tidak otomatis dikecualikan apabila cara mengoperasikannya mengganggu perhatian pengemudi.

Meski demikian, masih terdapat pertanyaan yang menarik untuk dikaji, khususnya mengenai penggunaan ponsel ketika kendaraan berhenti sementara karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.

Berhenti di Lampu Merah, Apakah Masih Dianggap Mengemudi?

Dalam memahami persoalan ini, terdapat dua pendekatan penafsiran yang dapat digunakan.

Pendekatan pertama adalah penafsiran secara sempit. Berdasarkan sudut pandang ini, aktivitas mengemudi dipahami sebagai kegiatan menjalankan kendaraan yang sedang bergerak. Ketika kendaraan berhenti, muncul argumentasi bahwa pengemudi tidak sedang melakukan aktivitas mengemudi dalam arti sebenarnya.

Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan hukum pidana. Suatu perbuatan tidak boleh begitu saja dinyatakan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsur pelanggarannya tidak terpenuhi.

Sementara itu, pendekatan kedua melihat aktivitas mengemudi sebagai satu rangkaian kegiatan berlalu lintas.

Dalam pandangan ini, berhenti di lampu merah bukan berarti seseorang telah mengakhiri aktivitas mengemudinya. Pengendara masih berada di jalan raya, tetap mengendalikan kendaraannya, dan memiliki kewajiban untuk memperhatikan situasi di sekitarnya.

Ketika lampu berubah hijau, pengendara harus segera merespons keadaan lalu lintas dengan aman.

Menurut saya, pendekatan kedua lebih sesuai dengan tujuan pengaturan keselamatan berlalu lintas. Kewajiban berkonsentrasi tidak seharusnya dipahami hanya berlaku ketika roda kendaraan sedang berputar.

Namun, hal tersebut juga tidak berarti setiap sentuhan terhadap ponsel otomatis memenuhi unsur pelanggaran pidana. Situasi, bentuk aktivitas, dan potensi gangguan konsentrasi tetap perlu dipertimbangkan secara proporsional.

Belajar dari Kecelakaan Maut di Perawang, Siak

Pentingnya konsentrasi saat berkendara dapat dilihat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Toyota Land Cruiser dan tiga sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Akibat kejadian itu, seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia, sedangkan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan Kasat Lantas Polres Siak, AKP Siswoyo, pengemudi Toyota Land Cruiser berinisial DK (49) diduga kehilangan konsentrasi akibat melakukan aktivitas menggunakan ponsel saat mengemudi.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine pengemudi dinyatakan negatif.

Setelah melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan gelar perkara pada 31 Oktober 2026, DK ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai penyebab kecelakaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersangka tidak sama dengan pembuktian kesalahan berdasarkan putusan pengadilan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Peristiwa ini juga tidak dapat disamakan secara langsung dengan penggunaan ponsel ketika kendaraan berhenti di lampu merah. Sebab, kecelakaan di Perawang terjadi ketika kendaraan sedang melaju.

Namun, peristiwa tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya menjaga konsentrasi dan besarnya akibat yang dapat muncul ketika perhatian pengemudi teralihkan.

Tidak Semua Aktivitas Menggunakan Ponsel Memiliki Risiko yang Sama

Menurut pandangan saya, terdapat perbedaan antara penggunaan ponsel yang jelas mengalihkan perhatian dengan interaksi singkat yang tidak secara nyata mengurangi kewaspadaan.

Membalas pesan panjang, menonton video, bermain gim, atau menggulir media sosial merupakan aktivitas yang membutuhkan perhatian visual dan pikiran.

Ketika dilakukan saat berhenti di persimpangan, aktivitas tersebut berpotensi membuat pengendara kehilangan perhatian terhadap perubahan lampu lalu lintas, kendaraan lain, maupun pejalan kaki.

Di sisi lain, terdapat situasi ketika pengendara hanya ingin memastikan arah perjalanan melalui navigasi.

Meskipun demikian, penggunaan navigasi juga tidak dapat dianggap selalu aman atau secara otomatis bebas dari ketentuan hukum.

IKLAN

Cara paling aman adalah mengatur rute sebelum perjalanan dimulai atau menepi di tempat yang diperbolehkan apabila diperlukan pengoperasian ponsel lebih lanjut.

Dari sudut pandang hukum, saya berpendapat bahwa penegakan aturan perlu mempertimbangkan sifat perbuatan dan terpenuhinya unsur pelanggaran, bukan semata-mata berdasarkan adanya kontak fisik antara tangan pengendara dan ponsel.

Kepastian Hukum dan Pentingnya Penafsiran yang Proporsional

Salah satu persoalan penting dalam pembahasan ini adalah bagaimana frasa "wajar dan penuh konsentrasi" diterapkan secara konsisten.

Dalam hukum pidana dikenal asas lex certa, yaitu prinsip yang menghendaki agar ketentuan pidana dirumuskan dengan jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui perbuatan yang dilarang.

Rumusan yang memberikan ruang penafsiran luas berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan apabila tidak didukung pedoman yang memadai.

Misalnya, terdapat pengendara yang menggunakan ponsel untuk menonton video ketika berhenti di lampu merah. Pada situasi lain, terdapat pengendara yang hanya melihat petunjuk arah tanpa melakukan interaksi panjang.

Kedua kondisi tersebut tentu memiliki karakteristik yang berbeda, meskipun sama-sama melibatkan penggunaan perangkat elektronik.

Karena itu, menurut saya, diperlukan pedoman penegakan hukum yang lebih rinci untuk membantu petugas menilai bentuk gangguan konsentrasi dan memastikan penerapan aturan berjalan secara proporsional.

Pedoman tersebut penting agar tujuan keselamatan lalu lintas tetap tercapai tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Ketika Kelalaian Berujung pada Pertanggungjawaban Pidana

Kasus kecelakaan di Perawang juga memperlihatkan perbedaan antara pelanggaran kewajiban berkonsentrasi dan pertanggungjawaban pidana akibat kecelakaan lalu lintas.

Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi terhadap perbuatan yang mengganggu konsentrasi mengemudi. Sementara itu, Pasal 310 mengatur pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian dan mengakibatkan kerugian, luka-luka, hingga kematian.

Dalam perkara kecelakaan, penyidik dan hakim perlu menilai unsur kelalaian serta hubungan sebab-akibat antara tindakan pengemudi dengan akibat yang ditimbulkan.

Jika terdapat dugaan bahwa pengemudi menggunakan ponsel, hal tersebut harus dinilai berdasarkan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.

Keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman kamera, serta pemeriksaan digital apabila diperlukan dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa.

Hal yang sama berlaku apabila terdapat dugaan kelelahan atau tertidur sesaat (microsleep). Setiap faktor harus diperiksa berdasarkan bukti untuk menentukan apakah benar memiliki hubungan dengan kecelakaan.

Menurut saya, proses penegakan hukum juga harus memberikan perhatian seimbang terhadap hak tersangka dan hak korban.

Tersangka berhak mendapatkan proses peradilan yang adil, sedangkan korban dan keluarganya berhak memperoleh perlindungan, keadilan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum.

Penegakan Hukum Tidak Cukup Hanya dengan Tilang

Penggunaan ponsel ketika berkendara merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan meningkatkan jumlah penindakan.

Petugas kepolisian mungkin menghadapi keterbatasan dalam membuktikan aktivitas pengendara, terutama apabila tidak melihat langsung tindakan tersebut.

Penggunaan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga memiliki keterbatasan teknis dalam mendeteksi seluruh aktivitas di dalam kendaraan.

Oleh sebab itu, pendidikan mengenai keselamatan berlalu lintas perlu mendapatkan perhatian yang sama besarnya dengan penegakan hukum.

Pengendara harus memahami bahwa perhatian terhadap kondisi jalan merupakan bagian dari tanggung jawabnya, termasuk ketika kendaraan sedang berhenti sementara di persimpangan.

Budaya tertib berlalu lintas tidak akan terbentuk hanya karena masyarakat takut terhadap sanksi. Kesadaran untuk melindungi diri sendiri dan orang lain harus menjadi dasar perilaku berkendara.

Lampu Merah Bukan Waktu untuk Kehilangan Konsentrasi

Pada akhirnya, menurut saya, penggunaan ponsel saat berhenti di lampu merah dapat menimbulkan persoalan hukum apabila aktivitas tersebut mengganggu konsentrasi pengendara dan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.

Berhentinya kendaraan karena lampu merah tidak serta-merta mengakhiri kewajiban pengemudi untuk menjaga kewaspadaan.

Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap sentuhan terhadap ponsel dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana tanpa menilai keadaan dan unsur hukumnya.

Kepastian norma, keseragaman penindakan, dan pendidikan keselamatan menjadi tiga hal penting yang harus berjalan bersama.

Peristiwa kecelakaan di Perawang memberikan pengingat bahwa kelalaian dalam berkendara dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat serius.

Sebagai mahasiswi hukum, saya berpandangan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak semestinya dipahami hanya sebagai kewajiban untuk menghindari denda atau hukuman.

Lebih dari itu, keselamatan merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap kehidupan orang lain.

Lampu merah memang memberikan kesempatan kepada kendaraan untuk berhenti. Namun, bukan berarti perhatian pengendara terhadap keselamatan juga boleh ikut berhenti.


Rujukan:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1), Pasal 283, dan Pasal 310.

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018, tanggal 30 Januari 2019, tentang pengujian Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ.

  3. Korlantas Polri, "Bahaya Main Ponsel Saat Berkendara, Bisa Picu Microsleep dan Kecelakaan", 17 Mei 2026.

  4. Riau Online, pemberitaan dugaan penggunaan ponsel dalam kecelakaan Land Cruiser di Perawang, 30 Oktober–3 November 2026.

  5. DetikNews, "Kecelakaan Maut di Siak, Pengemudi Land Cruiser Jadi Tersangka dan Ditahan", 2 November 2026.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/main-ponsel-saat-lampu-merah-pelanggaran-lalu-lintas/98495/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 15.47 WITA

  • #Keselamatan Berkendara
  • #UU LLAJ
  • #etle
  • #hukum pidana
  • #main ponsel saat berkendara
  • #pelanggaran lalu lintas

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

Pilihan Editor

  1. 1 Siapa MING VENUS? DJ Asal Surabaya yang Punya 101 Ribu Followers TikTok
  2. 2

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

  3. 3

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  4. 4

    Flu Sedang Naik: Kapan Cukup Istirahat di Rumah, Kapan Harus ke Dokter?

  5. 5

    Keamanan Pangan pada Jajanan Kaki Lima: Tantangan Higiene dan Sanitasi dalam Pengolahan Makanan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.