JAKARTA, JurnalPost.com — Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi perhatian serius, terutama bagi kalangan anak muda yang rentan terjebak tawaran pekerjaan palsu maupun berbagai bentuk eksploitasi. Untuk meningkatkan kewaspadaan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bersama Komunitas Orang Muda Anti Perdagangan Orang dan Kekerasan Seksual Anak Jakarta (KOMPAK Jakarta) menggelar kegiatan edukasi hukum di RPTRA Planet Senen, Jakarta Pusat, pada 19 September 2026.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menyasar anak muda berusia 17–25 tahun. Para peserta dibekali pemahaman mengenai modus perdagangan orang, perlindungan hukum bagi korban, serta langkah pencegahan melalui pendekatan yang lebih praktis dan interaktif.
Berbeda dari penyuluhan hukum yang hanya mengandalkan penyampaian materi, kegiatan tersebut memadukan diskusi, permainan edukatif, dan simulasi kasus yang memungkinkan peserta mempelajari langsung cara mengenali serta menghadapi situasi berisiko.
Program ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat FH UI dengan tema Strategi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Inovasi dan Pendekatan Hukum Melalui Simulasi Interaktif dalam Mewujudkan Keadilan bagi Pekerja Muda dan Anak di Jakarta Pusat.
Libatkan Akademisi dan Komunitas Perlindungan Anak
Kegiatan tersebut dipimpin oleh dosen FH UI, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., selaku ketua tim pengabdian masyarakat.
Tim ini turut melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum, yakni Hasril Hertanto, S.H., M.H., dan Handayani Primandiri, S.H., M.H., dari FH UI, serta Erwin Ubwarin, S.H., M.H., dari Universitas Pattimura.
Selain itu, kegiatan didukung Melva Retta R. Simanjuntak, S.H., M.H., mahasiswa program doktor FH UI; Abni Nur Aini, S.H., mahasiswa magister FH UI; serta Priska Putri Andini, S.H., alumni FH UI.
Kolaborasi bersama KOMPAK Jakarta dilakukan untuk menghubungkan pemahaman hukum yang bersifat akademis dengan pengalaman pendampingan dan pencegahan perdagangan orang di masyarakat.

Sekretaris Kelurahan Senen, E. Erna Ratnasari, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif FH UI dalam menghadirkan edukasi hukum bagi generasi muda di wilayahnya.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat menjadi bekal untuk mengenali berbagai bentuk penipuan berkedok pekerjaan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan perdagangan orang yang dapat melibatkan jaringan lintas wilayah maupun negara.
Kenali Modus Perdagangan Orang Sejak Dini
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang dan mekanisme perlindungan yang tersedia bagi korban.
Materi disampaikan oleh perwakilan KOMPAK Jakarta bersama tim pengabdian masyarakat FH UI dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada ketentuan hukum, tetapi juga menyoroti bagaimana perdagangan orang dapat bermula dari situasi yang tampak biasa, termasuk penawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan menarik.
Anak muda perlu memahami bahwa tawaran pekerjaan tidak selalu datang dari pihak yang memiliki tujuan baik. Informasi mengenai identitas perekrut, perusahaan, lokasi kerja, kontrak, serta kondisi pekerjaan menjadi hal penting yang perlu diperiksa sebelum menerima suatu tawaran.

Melalui edukasi tersebut, peserta juga diajak mengenali pentingnya mencari bantuan ketika menemukan dugaan perdagangan orang, baik yang dialami sendiri maupun oleh orang lain.
Simulasi Interaktif, Peserta Diajak Menghadapi Skenario Kasus
Salah satu bagian utama kegiatan adalah pelatihan berbasis simulasi atau roleplay yang dipadukan dengan metode gamifikasi.
Para peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menyelesaikan skenario yang dirancang berdasarkan situasi yang berpotensi berkaitan dengan perdagangan orang.
Salah satu skenario mengangkat tema "Tawaran Kerja, Jebakan atau Peluang?" yang mengajak peserta menilai suatu penawaran pekerjaan dan mengidentifikasi tanda-tanda yang perlu diwaspadai.
Melalui simulasi tersebut, peserta dilatih untuk berpikir kritis sebelum mengambil keputusan, memahami kemungkinan risiko, serta menentukan langkah perlindungan diri ketika menghadapi kondisi mencurigakan.
Selain mengenali modus perekrutan, peserta juga diperkenalkan dengan mekanisme rujukan atau referral system untuk membantu korban memperoleh layanan perlindungan dan pemulihan.
Pendekatan ini memungkinkan peserta memahami bahwa penanganan perdagangan orang tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan dukungan terhadap keselamatan dan pemulihan korban.
Metode pembelajaran berbasis pengalaman tersebut diharapkan membuat materi hukum lebih mudah dipahami, terutama oleh generasi muda yang menghadapi beragam informasi dan tawaran pekerjaan melalui media digital maupun interaksi sehari-hari.
Pemahaman Peserta Dievaluasi Melalui Pre-test dan Post-test
Untuk mengetahui efektivitas penyuluhan, tim FH UI turut menerapkan evaluasi melalui pengisian pre-test dan post-test.
Pre-test dilakukan sebelum penyampaian materi untuk mengukur pengetahuan awal peserta mengenai perdagangan orang, sedangkan post-test diberikan setelah rangkaian edukasi dan simulasi selesai.
Hasil kedua evaluasi tersebut dirancang untuk menjadi bahan penilaian mengenai sejauh mana peserta memahami materi yang telah disampaikan.
Melalui mekanisme ini, tim pengabdian masyarakat dapat memperoleh gambaran tentang pemahaman peserta sekaligus mengevaluasi metode edukasi yang digunakan.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian penghargaan kepada kelompok terbaik dalam sesi simulasi, dilanjutkan dokumentasi bersama.
Dorong Anak Muda Jadi Agen Pencegahan TPPO
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan dan pemahaman hukum, khususnya terkait perlindungan kelompok rentan.
Upaya pencegahan perdagangan orang dinilai memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari lembaga pendidikan, pemerintah setempat, komunitas, hingga masyarakat.
Bagi generasi muda, kemampuan mengenali situasi berisiko merupakan bagian penting dari upaya melindungi diri dan lingkungan sekitarnya.
Melalui kolaborasi FH UI dan KOMPAK Jakarta, pengetahuan yang diperoleh peserta diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan, tetapi juga dapat diteruskan kepada teman sebaya, keluarga, dan masyarakat.
Dengan demikian, edukasi pencegahan TPPO tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aturan hukum, tetapi juga mendorong terbentuknya lingkungan sosial yang lebih waspada, peduli terhadap korban, serta mampu merespons potensi perdagangan orang sejak dini.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda