Depok, JurnalPost.com — Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) bagi warga binaan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Rabu (10/9/2026).
Kegiatan bertajuk “Strategi Peningkatan Literasi Hukum Warga Binaan Perempuan Rumah Tahanan Kelas I Depok melalui Metode Problem Solving Discussion Berbasis KUHAP 2025” tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak mereka dalam proses peradilan pidana.
Program ini menjadi semakin relevan seiring pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025, terutama terkait perlindungan hak tersangka, terdakwa, perempuan, dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Depok, Michael Millendiannuary Rahardjo, mengapresiasi kehadiran tim FH UI yang memberikan edukasi mengenai KUHAP 2025 kepada warga binaan perempuan.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat membantu warga binaan memahami hak-hak yang mereka miliki sekaligus mengetahui cara memperoleh perlindungan hukum selama menjalani proses peradilan pidana.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FH UI, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana membuat pemahaman terhadap hak tersangka dan terdakwa menjadi semakin penting.
Menurutnya, warga binaan perlu mengetahui hak yang telah dijamin oleh hukum agar memahami posisi mereka serta bentuk perlindungan yang dapat diperoleh selama menjalani proses hukum.
Belajar Hak Hukum melalui “Find Your Rights!”
Agar penyampaian materi lebih interaktif, peserta mengikuti permainan bertajuk “Find Your Rights!”.

Dalam kegiatan tersebut, warga binaan dibagi menjadi 11 kelompok. Setiap kelompok memperoleh dokumen KUHAP 2025 serta post-it untuk menelusuri berbagai ketentuan mengenai hak yang diatur dalam hukum acara pidana.
Peserta diminta menemukan sejumlah hak, mulai dari hak tersangka dan terdakwa ketika menjalani pemeriksaan, hak memperoleh bantuan dan berkomunikasi, hak memperjuangkan kepentingan hukum, hingga perlindungan bagi perempuan dan penyandang disabilitas.
Metode tersebut diharapkan tidak hanya membuat peserta lebih mengenal isi KUHAP 2025, tetapi juga mengetahui secara langsung letak ketentuan yang mengatur hak-hak mereka.
Pengetahuan yang diperoleh peserta juga diharapkan dapat diteruskan kepada warga binaan lainnya melalui pendekatan pembelajaran antarsesama atau peer-to-peer.
Perlindungan HAM Menjadi Ruh Hukum Acara Pidana
Materi pertama disampaikan Hasril Hertanto, S.H., M.H., dengan tema “Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Peradilan Pidana.”
Dalam pemaparannya, Hasril menekankan bahwa perlindungan hak asasi manusia menjadi unsur penting dalam hukum acara pidana Indonesia yang baru.
“Perlindungan Hak Asasi menjadi ruh dari hukum acara pidana Indonesia yang baru,” ujar Hasril.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Melva R. R. Simanjuntak, S.H., M.H., dengan tema “Memahami Hak Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.”
Melva menjelaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya hak secara normatif.
Menurutnya, cara aparat maupun pihak terkait memperlakukan perempuan selama menjalani pemeriksaan dan proses hukum juga menjadi bagian penting dari perlindungan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap perempuan tetap boleh dilakukan, tetapi cara memperlakukan orang yang diperiksa harus menghormati martabatnya. Diperiksa bukan berarti boleh dipermalukan,” tegas Melva.
Warga Binaan Mendapat Kesempatan Konsultasi Hukum
Selain pemberian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Para warga binaan mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun persoalan hukum yang sedang mereka hadapi secara langsung kepada tim pengabdi FH UI.

Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai persoalan masing-masing sekaligus informasi mengenai hak yang dapat digunakan dalam proses hukum.
Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi peserta untuk menghubungkan materi KUHAP 2025 dengan persoalan hukum yang mereka alami secara konkret.
FH UI berharap peningkatan literasi hukum tidak hanya berhenti pada peserta yang mengikuti kegiatan secara langsung. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat disebarluaskan kepada warga binaan lainnya di lingkungan Rutan Kelas I Depok.
Dengan demikian, pemahaman mengenai hak dalam proses peradilan pidana dapat terus berkembang dan menjadi bekal bagi warga binaan dalam menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan oleh tim FH UI yang terdiri atas Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Pengabdi; Hasril Hertanto, S.H., M.H., Erwin Ubwarin, S.H., M.H., dan Melva Retta Ruby Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai mahasiswa Program Doktor FH UI.
Tim juga melibatkan Abni Nur Aini, S.H. dari Program Magister FH UI serta Priska Putri Andini, S.H., peneliti pada Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan.
Penulis:
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Melva Retta Ruby Simanjuntak, S.H., M.H.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda