JurnalPost.com - Langkanya minyak goreng dipasaran saat ini membuat masyarakat menjerit. Kesulitan mendapatkan minyak goreng membuat masyarakat kebingungan untuk memenuhi kebutuhannya. Sejak awal Februari minyak goreng merupakan suatu hal yang langka untuk didapatkan di pasar tradisional bahkan di swalayan, banyak etalase minyak goreng di swalayan – swalayan yang kosong.
Kelangkaan minyak goreng ini terjadi karena adanya kontribusi yang belum maksimal antara pihak distributor kepada penjual, sehingga pembeli sulit mendapatkan minyak goreng yang berkualitas dengan harga terjangkau. Perubahan harga secara drastis juga menjadi salah satu penyebab dari kelangkaan ini. Pada awalnya harga minyak goreng sangat mahal namun harga tersebut turun secara drastis karena adanya subsidi dari pemerintah.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan juga mengatakan bahwa “kelangkaan minyak ini terjadi dikarenakan adanya fenomena global dimana pasokan minyak nabati di dunia itu kurang ada penurunan produksi akibat biaya logistik yang tinggi akibat krisis energi sehingga ada berdampak pada ikutnya harga minyak nabati di dunia,” ungkap Oke dalam acara diskusi virtual Ombudsman bertemakan Menjamin Ketersediaan Minyak, Selasa (8/2). Direktur Center of Economic and Law Studies BhimaYudisthira mengatakan “masalah dari kelangkaan minyak adalah karena minyak goreng menggunakan Crude Plam Oil (CPO) sebagai pangan khusus, sementara dalam waktu empat tahun terakhir, pemakaian CPO terbagi dalam bio diesel dan bio diesel memakan porsi yang cukup banyak”.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dibuat pemerintah untuk memastikan stok CPO tersedia sebagai bahan baku minyak goreng. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Sihar Sitorus mengaku khawatir jika kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak segera dievaluasi, target pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjamin ketersediaan minyak goreng dipasaran akan sulit untuk diwujudkan. Kebijakan DPO dan DMO juga berdampak pada harga CPO internasional. Hampir satu bulan berjalan, dampak dari kebijakan tersebut tidak terlihat, justru kelangkaan minyak goreng yang terjadi. (dikutip dari kompas.com)
Program minyak murah dari pemerintah justru menimbulkan masalah, padahal pemerintah mengeluarkan subsidi hingga Rp3,6 triliun. Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk penjualan minyak goreng. Menurut aturan yang tertera di Permendag nomor 6 tahun 2022 dengan ketentuan harga minyak goreng yang terbagi atas minyak goreng curah seharga Rp11.500 perliter, minyak goreng kemasan Rp13.500 perliter, dan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp14.000 perliter.
Penurunan harga minyak secara drastis juga berdampak pada pendapatan para penjual. Salah satu karyawan swalayan, Rafli mengatakan bahwa pendapatan menjadi berkurang karena penurunan harga minyak secara drastis, yang mana pada awalnya harga minyak sangat mahal. “kelangkaan minyak ini terjadi karena pada awalnya harga minyak sangat mahal, namun karena adanya aturan dari kemendag mengenai harga minyak goreng, pasokan minyak goreng yang dimiliki oleh distributor juga ditarik, penarikan ini bertujuan untuk refraksi sekaligus ganti rugi harga lama dari pihak pemerintah, sehingga distributor juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng, serta minyak goreng yang masuk juga tidak sebanyak biasanya”. Ujar rafli, 25 Februari 2022
Kelangkaan minyak goreng ini juga berdampak pada ibu rumah tangga. Banyak keluarga yang perekonomiannya terbatas dan membeli kebutuhan sehari hari secukupnya,disaat membutuhkan minyak goreng tidak terdapat stok minyak goreng yang dapat dibeli dengan harga HET yang telah ditetapkan. Banyak ibu rumah tangga yang sulit mendapatkan minyak goreng dan terpaksa membeli minyak goreng dengan harga diatas HET yang telah ditetapkan oleh kemendag. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh mendag jika ada yang menjual dengan harga diatas HET yang telah ditentukan.
Panic buying yang dilakukan para konsumen terutama ibu - ibu juga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng ini. Banyak ibu-ibu yang bolak-balik datang untuk membeli minyak karena takut tidak mendapatkan minyak goreng lagi, hal ini dapat membuat stok minyak goreng habis dan banyak konsumen yang tidak kebagian minyak goreng. Penimbunan stok minyak goreng diduga juga dilakukan oleh beberapa oknum demi mencari keuntungan pribadi. Jika hal ini terbukti maka pelaku tersebut akan dikenai sanksi.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya penimbunan stok dan kelangkaan, pihak swalayan membatasi pembelian minyak goreng. “setiap orang hanya dapat membeli minyak goreng satu bungkus saja, jika ada yang membeli lebih dari ketentuan maka akan kami tolak” ujar Rafli. Namun, masih banyak konsumen yang melakukan segala cara agar dapat membeli minyak dengan jumlah besar, seperti mengajak semua anggota keluarganya, bolak-balik ke swalayan untuk membeli minyak goreng.
Untuk dapat menstabilkan stok minyak goreng dan mengantisipasi kelangkaan minyak goreng, harga CPO bisa distabilkan dan pemerintah dapat mengevaluasi lebih lanjut mengenai kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk oknum-oknum penimbun stok minyak dapat diberikan sanksi yang tegas dan perlu dilakukan sidak secara terus menerus. Distribusi minyak ke distributor juga ditambah agar dapat didistribusikan lagi ke para penjual. Masyarakat juga harus menghilangkan kebiasaan panic buying agar tidak terjadinya penimbunan.
Penulis: Fanesha Afdela Mahasiswi Sekolah Vokasi IPB
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda