Oleh: Zulfaya Salsabila ‘Izazi (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, Program Studi Ekonomi Pembangunan)
JurnalPost.com - Desa merupakan sebuah komunitas kecil yang terikat pada lokalitas tertentu baik sebagai tempat tinggal dan juga tempat pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat desa yang bergantung kepada pertanian (Rahardjo, 2010). Pengertian dari masyarakat itu adalah sekelompok orang yang berinteraksi satu sama lain dengan cara kesepakatan telah dibuat dalam masyarakat itu, bertekad untuk mengikuti dan memenuhi setiap anggota masyarakat. Kesepakatan-kesepakatan yng sudah ada dalam masyarakat kemudian menjadi pedoman pada setiap warganya, sehingga dapat membedakan antara masyarakat yang satu dengan yang lain (Soerjono Soekanto, 2006).
Saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan pelaksanaan pekerjaan pembanguna secara nasional agar laju pembangunan daerah dan pembanguna kota lebih seimbang dan kompatibel. Namun demikian, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembanguna nasional, pembangunan dasar sebagai perbedaan pembangunan antara desa dan kota di Indonesia. Ketimpangan dalam pembangunan disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhinya salah satunya yaitu pembagunan di Indonesia tidak merata dan berkontribusi terhadap tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia.
Pembangunan desa memiliki peran yang sangat penting dan strategis karena mengandung unsur pemerataan pembangunan dan hasilnya akan berdampak langsung pada sebagian besar masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan sebagai bagian dari langkah-lagkah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Otonomi asli desa yang berarti menggabungkan dan menyatukan kekuatan kepala desa mewakili kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada di masyarakat setempat, tetapi harus ditata untuk masa depan. Pemberian dana desa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak berorganisasi desa, otonomi tumbuh dan berkembang seiring tumbuhnya desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi sejati, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan kewenangan, tugas dan kewajiban desa dalam penyelenggaraan pemerintah maupun pembanguna maka dibutuhkan sumber pendaoatan desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Oendapatan dan Belanja Negara pasal 12 ayat (3). Rincian penggunaan dana desa adalah 30% untuk jumlah penduduk desa, 20% untuk luas wilayah desa, dan 50% untuk angka kemiskinan desa. Alokasi dana desa juga disebut mendanai sejumlah program dalam pelaksanaan kewenangan dan kelembagaan perangkat desa, hibah untuk perangkat desa dan dana untuk pembanguna infrastruktur desa.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda