Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia

Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
02 Juli 2021, 18.41 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
korupsi

JurnalPost - Korupsi sedang gencar dicerca oleh berbagai kalangan masyarakat, orang tidak percaya lagi dengan penegakan hukum korupsi. Dengan berbagai alasan kasus korupsi lepas dari tuntutan hukum. Inikah membuat komponen masyarakat makin geli terhadap korupsi. Dampak yang dilahirkan akibat korupsi sangat berbahaya, salah satunya terpuruknya perekonomian nasional. Upaya pemberantasan korupsi semata-mata hanya lewat penuntutan korupsi, padahal yang perlu saat sekarang ini kesadaran setiap orang untuk taat pada undangundang korupsi. Peraturan tentang korupsi di Indonesia cukup banyak, namun hasilnya masih belum memuaskan, terutama dana pengembalian dari hasil korupsi. Hal ini dikarenakan kurangnya/ belum adanya pengawasan yang intensif dari berbagai unsur.

Berbicara tentang korupsi yang sedang gencar dicerca dan diupayakan untuk diberantas di sinilah letak kekeliruannya, kalau tidak boleh disebut kegagalannya. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan korupsi itu. Hukum Pidana menegaskan bahwa korupsi ini adalah suatu tindakan yang memperkaya diri atau orang lain tanpahak. Namun makna ini rupanya telah bergeser kemana-mana. Titik berat pemberantasan korupsi tidak lagi bertumpu pada penyalahgunaan hak, melainkan bagaimana uang negara dapat bertambah. Akibatnya, korban berjatuhan, sementara mereka yang menyalahgunakan haknya tetap bebas berkeliaran (Latah korupsi, Jurnal Hukum Pro Justitia, Januari 2006).

IKLAN

Pada tahun 1960, Indonesia sudah memiliki tekad untuk memberantas korupsi, dengan dilahirkan nya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan danPemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang tersebut diatas yang dimaksud dengan korupsi adalah :

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

a. Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atas orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan atau perekonomian negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat

b. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan. Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi, dihukum karena tindak pidana korupsi adalah:

a. barang siapa dengan melanggar hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara tau perekonomian negara.

IKLAN

b. barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi:

Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Pasal 2(1), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Undang-undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, bahwa pengertian pada pasal 2(1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tidak mengalami perubahan kecuali pasal 2(2), pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11 dan pasal 12, rumusnya diubah dengan tidak mengacu dalam kitab undang-undang hukum pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing kitab undang-undang hukum pidana. Dalam teori kita melihat dampak korupsi sangat merusak sistem dan tatanan masyarakat. Drs. Soejono Karmi, ak, me nyatakan masih terdapat beberapa akibat tindakan korupsi, yaitu

a. Merusak sistem tatanan masyarakat. Norma-norma masyarakat dirusak oleh per sekongkolan yang didukung publik. b. Penderitaan sebagian besar masyarakat balk dalam sektor ekonomi, administrasi, politik maupun hukum. c. Kehancuran perekonomian suatu negara yang diakibatkan tindak korupsi secara langsung atau tidak langsung akan mengakibatkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat.

Selvia Irma Wulandari
Baca Juga

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Di lihat dari persoalan di atas kita tarik kesimpulan bahwa pertama, Korupsi (corruptie) adalah perbuatan buruk yang dilakukan oleh orang dengan cara menyogok, menyuap, menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan merugi kan keuangan negara. Korupsi juga adalah per buatan bejat yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum. Kedua, Dampak korupsi adalah sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, dan telah meluas sampai pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga korupsi sudah merupakankejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pemberantasan korupsi diperlukan suatu pengawasan yang intensif dari berbagai unsur yaitu pengawasan melekat, legislatif dan masyarakat.

Dan akan lebih baik dari pandangan kita jika Para penegak hukum agar dapat menegakkan peraturan perundangundangan tentang korupsi, para hakim agar memberikan hukuman bagi koruptor yang setimpal dengan perbuatannya.dan perlunya sistem pengawasan oleh lembaga legislatif dan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dan perlu sistem pengawasan oleh Lembaga Komisi Judicial dalam mengawasi setiap keputusan hukum yang diambil oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. (Oleh: Innany Eva Nurjannah)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dampak-dan-upaya-pemberantasan-serta-pengawasan-korupsi-di-indonesia/22806/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 02.26 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

Hukum Tajam ke Bawah, ‘Empuk’ di Dalam Sel: Menagih Reformasi Nyata Pemasyarakatan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Pilihan Editor

  1. 1 Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
  2. 2

    Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

  3. 3

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  4. 4

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  5. 5

    Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.