JurnalPost - Korupsi sedang gencar dicerca oleh berbagai kalangan masyarakat, orang tidak percaya lagi dengan penegakan hukum korupsi. Dengan berbagai alasan kasus korupsi lepas dari tuntutan hukum. Inikah membuat komponen masyarakat makin geli terhadap korupsi. Dampak yang dilahirkan akibat korupsi sangat berbahaya, salah satunya terpuruknya perekonomian nasional. Upaya pemberantasan korupsi semata-mata hanya lewat penuntutan korupsi, padahal yang perlu saat sekarang ini kesadaran setiap orang untuk taat pada undangundang korupsi. Peraturan tentang korupsi di Indonesia cukup banyak, namun hasilnya masih belum memuaskan, terutama dana pengembalian dari hasil korupsi. Hal ini dikarenakan kurangnya/ belum adanya pengawasan yang intensif dari berbagai unsur.
Berbicara tentang korupsi yang sedang gencar dicerca dan diupayakan untuk diberantas di sinilah letak kekeliruannya, kalau tidak boleh disebut kegagalannya. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan korupsi itu. Hukum Pidana menegaskan bahwa korupsi ini adalah suatu tindakan yang memperkaya diri atau orang lain tanpahak. Namun makna ini rupanya telah bergeser kemana-mana. Titik berat pemberantasan korupsi tidak lagi bertumpu pada penyalahgunaan hak, melainkan bagaimana uang negara dapat bertambah. Akibatnya, korban berjatuhan, sementara mereka yang menyalahgunakan haknya tetap bebas berkeliaran (Latah korupsi, Jurnal Hukum Pro Justitia, Januari 2006).
Pada tahun 1960, Indonesia sudah memiliki tekad untuk memberantas korupsi, dengan dilahirkan nya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan danPemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang tersebut diatas yang dimaksud dengan korupsi adalah :
a. Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atas orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan atau perekonomian negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat
b. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan. Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi, dihukum karena tindak pidana korupsi adalah:
a. barang siapa dengan melanggar hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara tau perekonomian negara.
b. barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi:
Pasal 2(1), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Undang-undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, bahwa pengertian pada pasal 2(1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tidak mengalami perubahan kecuali pasal 2(2), pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11 dan pasal 12, rumusnya diubah dengan tidak mengacu dalam kitab undang-undang hukum pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing kitab undang-undang hukum pidana. Dalam teori kita melihat dampak korupsi sangat merusak sistem dan tatanan masyarakat. Drs. Soejono Karmi, ak, me nyatakan masih terdapat beberapa akibat tindakan korupsi, yaitu
a. Merusak sistem tatanan masyarakat. Norma-norma masyarakat dirusak oleh per sekongkolan yang didukung publik. b. Penderitaan sebagian besar masyarakat balk dalam sektor ekonomi, administrasi, politik maupun hukum. c. Kehancuran perekonomian suatu negara yang diakibatkan tindak korupsi secara langsung atau tidak langsung akan mengakibatkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat.
Di lihat dari persoalan di atas kita tarik kesimpulan bahwa pertama, Korupsi (corruptie) adalah perbuatan buruk yang dilakukan oleh orang dengan cara menyogok, menyuap, menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan merugi kan keuangan negara. Korupsi juga adalah per buatan bejat yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum. Kedua, Dampak korupsi adalah sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, dan telah meluas sampai pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga korupsi sudah merupakankejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pemberantasan korupsi diperlukan suatu pengawasan yang intensif dari berbagai unsur yaitu pengawasan melekat, legislatif dan masyarakat.
Dan akan lebih baik dari pandangan kita jika Para penegak hukum agar dapat menegakkan peraturan perundangundangan tentang korupsi, para hakim agar memberikan hukuman bagi koruptor yang setimpal dengan perbuatannya.dan perlunya sistem pengawasan oleh lembaga legislatif dan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dan perlu sistem pengawasan oleh Lembaga Komisi Judicial dalam mengawasi setiap keputusan hukum yang diambil oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. (Oleh: Innany Eva Nurjannah)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda