JurnalPost - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga Negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. BPK merupakan lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pemeriksaan BPK sendiri mencangkup pemeriksaan keuangan, pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pengawasan kinerja pemerintahan dan pemeriksaan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
Agung Firman Sampurna sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan bahwa pandemi yang tengah melanda Dunia termasuk Indonesia tidak dipungkuri memunculkan celah untuk melakukan korupsi pada anggaran penanganan Virus Covid-19. Pandemi Covid-19 sendiri merupakan suatu tantangan yang sangat besar dan semua Negara masih berjuang untuk mengatasinya, tidak ada satupun Negara yang siap dalam menghadapinya. Dana yang dialokasikan untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat Indonesia memunculkan resiko-resiko yang bisa terjadi seperti pengeluaran dan pemborosan yang tidak sesuai menyebabkan tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif yang dimaksudkan di awal, korupsi dan kecurangan saat mengalokasikan dana bantuan Covid-19, risiko moral hazards dan risiko pelaksanaan operasi yang ada di lapangan. Risiko moral hazards adalah situasi dimana seseorang tidak memiliki insentif untuk bertindak jujur atau kehati-hatian.
Luasnya cakupan audit lingkup pemeriksaan untuk Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk Anggaran pada tahun 2020 maka saat pandemic ini pemeriksaan BPK akan berfokus pada penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (LK BLU), Persediaan aset tetap, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), konstruksi dalam pengerjaan, aset-aset lain, Belanja Barang dan Modal dan pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan pemerintah untuk penanganan Covid-19 Hal yang seharusnya disadari oleh penanggung jawab kepentingan dari setiap kalangan adalah melakukan transparansi dan akuntabilitas untuk menciptakan tata kelola yang baik dan tercapainya tujuan kebijakan itu sendiri.
Oleh : Dewi Trisna Murti/ Univeritas Muhammadiyah Malang
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda