JurnalPost - Adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadikan KPK menjadi lembaga eksekutif, sehingga membuat masyarakat khawatir KPK menjadi lemah dan ditekan oleh para penguasa.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya tidak setuju dengan adanya perubahan UU KPK, bahkan mereka juga mencermati poin-poin yang akan melemahkan kinerja dari KPK sendiri. Usaha-usaha dari tim KPK terus dilakukan untuk mensosialisasikan resiko kelemahan melalui berbagai bentuk media social.
Penolakan besar-besaran tentang UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 juga dilakukan oleh para buruh, karena mereka menilai jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin lemah maka bisa saja para hakim di Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan bisa saja terlibat kongkalikong dengan penguasa.
Namun, akhirnya RUU KPK disahkan menjadi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hanya dengan waktu dua belas hari. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia bernama Aditya Perdana mengatakan bahwa pengesahan revisi UU KPK yang telah dilakukan adalah sebuah ironi, karena hal tersebut mendapat penolakan oleh masyarakat.
Hal ini sangat perlu menjadi pertanyaan, karena dari dulu ketika ada revisi UU yang terjadi penolakan oleh masyarakat, akan mmbutuhkan waktu yang lama untuk disahkan karena substansi pembahasannya menjadi perdebatan yang panjang, baik dari sisi Pemerintah atau antar anggota DPR. Penyebab lainnya adalah Untuk menampung aspirasi publik, harus menyerap aspirasi dari masyarakat, unsur LSM dan Pemerintah. Hal yang aneh atau tidak biasa lainnya adalah anggota DPR sering malas melakukan pembahasan UU ketika masa jabatannya akan habis, akan tetapi dengan waktu yang cepat revisi UU KPK ini disahkan membuat publik berasumsi jika UU ini sudah disiapkan setelah pilpres selain itu ketika tidak mendengarkan aspirasi publik atau masyarakat maka hal tersebut telah menyalahi jargon dari negara Indonesia yakni negara demokratis.
Padahal, dari sisi peraturan sudah jelas bahwa partisipasi publik atau masyarakat harus dilibatkan dan didengar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintah dan ini dilanggar selama proses revisi UU KPK. Dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam menjalankan pemerintah, tetapi telah menafikkan suara rakyat.
Masih belum lama terdengar oleh telinga dan terlihat oleh mata kita bahwa kegiatan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awasi dan harus izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK hal tersebut diatur didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Disini memperlihatkan bahwa ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa secepat dan seleluasa sebelumnya karena pastinya kegiatan penyidikan hingga operasi tangkap tangan dll harus menunggu izin Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu.
Hal tersebut mengindikasikan adanya usaha dari penguasa untuk melemahkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga para penguasa dapat sedikit bernafas segar tidak terlalu dibayang-bayangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejalan dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil. Artinya bahwa KPK bisa saja mendapat tekanan dari penguasa negara Indonesia yang kebanyakan korupsi terjadi di lingkungan pemerintahan.
Dua tahun telah berlalu dengan polemik UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, telah muncul korban pada tahun 2021 yakni dengan ditetapkannya pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka harus mengikuti uji tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah menjegal para penyidik senior di KPK karena tidak memenuhi batas minimal nilai, padahal pertanyaan-pertanyaan mengenai wawasan kebangsaan yang diujikan beberapa diantaranya tidak sesuai dengan substansi kebangsaan seperti halnya pertanyaan mengenai tetangga kristen hingga demo, apa yang perlu dicari dari pertanyaan tersebut? Jikalau pernah demo, bukankah demo juga dijamin oleh undang-undang dengan mematahi segala peraturan?
Para penyidik yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan penyidik yang memiliki banyak prestasi, bahkan saat ini sedang menangani kasus korupsi kelas kakap (besar) seperti korupsi bansos, ekspor benih lobster, dan harun masiku. Jika para penyidik ini di bebas tugaskan maka akan semakin lama lagi untuk diselidiki hingga diselesaikan karena penyidik baru dan informasi yang sudah terkumpulpun akan lenyap begitu saja.
Pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron tanggal 30 Mei 2021 pada Kompas.com mengundang stigma kepada para pegawai yang tidak lolos “Sesungguhnya komitmen kami untuk melantik pada tanggal 1 juni, hal tersebut untuk memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila. Sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK pancasilais.”
Pernyataan tersebut mengundang anggapan bahwa yang tidak lolos bukanlah seorang pancasilais, menentang pemerintah, anti Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan anti undang-undang. Padahal telah jelas bertahun-tahun pegawai senior berprestasi KPK tersebut melakukan tugas dengan baik menangkap para tikus pengambil uang rakyat, akan tetapi sekarang di beri label yang tidak benar. Sungguh penghinaan yang tidak berterima kasih sama sekali.
Maka dapat disimpulkan jika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang sejak awal ditolak oleh masyarakat maupun aktivis anti korupsi, telah direncanakan sedemikian rupa untuk bisa menjegal para penyidik senior KPK yang memiliki daya kejut dan prestasi yang luar biasa, dan sedang menangani kasus korupsi besar di Indonesia.
Akhirnya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di pimpin oleh Komjen Pol Firli Bahuri turun secara drastis di tahun 2021 . Dikutip dari Tribunews bahwa dalam rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) terbaru yang dilakukan pada 20 Desember 2020-25 Januari 2021 untuk pemuka opini dan November-Desember 2020 untuk kalangan masyarakat.
Tingkat kepuasan KPK yang biasanya di atas 70 persen kini terjun bebas ke angka di bawah 55 persen. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyatakan kalangan pemuka opini bahkan mempersepsikan kinerja KPK negatif. Data tersebut menunjukkan pemuka opini yang menyatakan tidak puas sebanyak 46,6 persen dan sangat tidak puas 4,5 persen. Sementara itu, yang menyatakan puas hanya 43,7 persen, sangat puas 4,2 persen dan tidak tahu 0,9 persen. Sedangkan, masyarakat yang menyatakan tidak puas sebanyak 37,5 persen dan sangat tidak puas 1,3 persen. Selanjutnya, masyarakat yang merasa puas 50,2 persen, sangat puas 4,5 persen dan tidak tahu 6,5 persen.
Dengan adanya UU KPK baru yang banyak penolakan dari masyarakat, waktu revisi yang begitu cepat, dan yang membuat kerja KPK dianggap melemah sampai dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap KPK di bawah pimpinan Komjen Pol Firli Bahuri yang menurun. Sudah selayaknya jika KPK membuktikan kepada masyarakat akan kinerja yang baik, sehingga kepercayaan publik terhadap KPK dapat meningkat dan tentunya memberantas korupsi dengan cepat dan baik.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh KPK untuk dapat bekerja dengan baik dan mendapatkan kepercayaan publik adalah dengan menyelesaikan dengan cepat kasus-kasus besar bahkan tersangka yang masih menjadi buron, membangun kembali solidaritas kelembagaan KPK, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Penulis : Rahayu Adha Putri – Mahasiswa S1 Digital Public Relations, Telkom University, Bandung.
DAFTAR PUSTAKA Farisa, F, C. (2019). Jadi Lembaga Eksekutif, KPK Dikhawatirkan Hanya Jadi Perpanjangan Tangan Presiden. (online). (https://nasional.kompas.com/ read/2019/09/17/19271831/jadi-lembaga-eksekutif-kpk-dikhawatirkan-hanya-jadi-perpanjangan-tangan ). Di Akses Pada Tanggal 9 Mei 2021. Tribunnews.com. (2019). Terkini Polemik Revisi UU KPK: 10 Poin Yang Dipersoalkan KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi. (online). (https://www.cnbcindonesia.com/news/20190930122334-4-103115/terus-melawan-kpk-kembali-sampaikan-26-risiko-pelemahan ). Di Akses Pada Tanggal 10 Mei 2021. Tribunnews.com. (2021). Survei LSI: Tingkat Kepuasan Kinerja KPK Menurun Drastis. (online). (https://www.tribunnews.com/ nasional/2021/02/07/survei-lsi-tingkat-kepuasan-kinerja-kpk-menurun-drastis ). Di Akses Pada Tanggal 9 Mei 2021. Purnomo, H. (2019). Terus Melawan! KPK Kembali Sampaikan 26 Risiko Pelemahan. (online). (https://www.cnbcindonesia.com/ news/20190930122334-4-103115/terus-melawan-kpk-kembali-sampaikan-26-risiko-pelemahan ). Di Akses Pada Tanggal 10 Mei 2021.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda