Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Kinerja BPK-RI Dalam Mengawasi Keungan Negara di Masa Pandemi Covid-19

Kinerja BPK-RI Dalam Mengawasi Keungan Negara di Masa Pandemi Covid-19

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
28 Juni 2021, 13.23 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Kinerja BPK-RI Dalam Mengawasi Keungan Negara di Masa Pandemi Covid-19

JurnalPost - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau biasa sering kita sebut dengan BPK-RI merupakan lembaga tinggi negara yang mandiri dan bebas. Dalam pasal 23 ayat 5 UUD 1945 telah ditetapkan bahwa BPK dibentuk untuk memeriksa tanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan negara, dimana hasil pemeriksaannya nanti disampaikan kepada DPR.

Tugas dan wewenang BPK-RI telah tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006. Tugas BPK-RI tercantum pada bab III bagian kesatu, isinya sebagai berikut :

IKLAN

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan terbatas pada Pemerintah pusat, Pemda, BI, lembaga negara lainnya, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

Kantor Kerapatan Adat Nagari
Baca Juga

Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku

Melaporkan tindak pidana kepada instansi berwenang paling lambat 1 bulan sejak ditemui adanya tindak pidana

IKLAN

Wewenang BPK-RI tercantum pada bab III bagian kedua, isinya sebagai berikut :

Berwenang menentukan objek pemeriksaan,merencanakan pemeriksaan, serta melaksanakan pemeriksaan

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Berwenang memberi nasihat tentang pertimbangan penyelesaian masalah kerugian yang dialami negara

Beberapa waktu yang lalu BPK-RI menugaskan Inpektur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit khususnya atas kewajaran harga pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19. BPK-RI juga merekomendasikan untuk menghitung selisih harga satuan atas belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada dinas kesehatan. Sulawesi Tenggara mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian 8 kali berturut-turut. Namun BPK-RI menyimpulkan pemeriksaan kinerja Pemprov Sultra kurang efektif. 

BPK-RI juga melakukan pemeriksaan di Sulawesi Selatan. Dari hasil inspeksi yang dilakukan, BPK-RI menemukan beberapa masalah di 2 organisasi perangkat daerah Sulawesi Selatan yaitu terdapat mekanisme pemberian bantuan sembako Covid-19 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pengadaan barang tidak didukung bukti kewajaran harga.

Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa wabah yang tengah melanda bumi kita tidak menjadi penghambat kinerja dari BPK-RI. BPK-RI tetap dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga tinggi negara dengan baik. BPK-RI sangat berperan penting dalam menjaga dan mengawasi tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 saat ini serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. (Aisyah Fitri Nur Azzahra)

Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kinerja-bpk-ri-dalam-mengawasi-keungan-negara-di-masa-pandemi-covid-19/22460/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 02.28 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Pilihan Editor

  1. 1 DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD
  2. 2

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  3. 3

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  4. 4

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  5. 5

    Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.