JurnalPost - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau biasa sering kita sebut dengan BPK-RI merupakan lembaga tinggi negara yang mandiri dan bebas. Dalam pasal 23 ayat 5 UUD 1945 telah ditetapkan bahwa BPK dibentuk untuk memeriksa tanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan negara, dimana hasil pemeriksaannya nanti disampaikan kepada DPR.
Tugas dan wewenang BPK-RI telah tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006. Tugas BPK-RI tercantum pada bab III bagian kesatu, isinya sebagai berikut :
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan terbatas pada Pemerintah pusat, Pemda, BI, lembaga negara lainnya, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku
Melaporkan tindak pidana kepada instansi berwenang paling lambat 1 bulan sejak ditemui adanya tindak pidana
Wewenang BPK-RI tercantum pada bab III bagian kedua, isinya sebagai berikut :
Berwenang menentukan objek pemeriksaan,merencanakan pemeriksaan, serta melaksanakan pemeriksaan
Berwenang memberi nasihat tentang pertimbangan penyelesaian masalah kerugian yang dialami negara
Beberapa waktu yang lalu BPK-RI menugaskan Inpektur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit khususnya atas kewajaran harga pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19. BPK-RI juga merekomendasikan untuk menghitung selisih harga satuan atas belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada dinas kesehatan. Sulawesi Tenggara mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian 8 kali berturut-turut. Namun BPK-RI menyimpulkan pemeriksaan kinerja Pemprov Sultra kurang efektif.
BPK-RI juga melakukan pemeriksaan di Sulawesi Selatan. Dari hasil inspeksi yang dilakukan, BPK-RI menemukan beberapa masalah di 2 organisasi perangkat daerah Sulawesi Selatan yaitu terdapat mekanisme pemberian bantuan sembako Covid-19 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pengadaan barang tidak didukung bukti kewajaran harga.
Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa wabah yang tengah melanda bumi kita tidak menjadi penghambat kinerja dari BPK-RI. BPK-RI tetap dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga tinggi negara dengan baik. BPK-RI sangat berperan penting dalam menjaga dan mengawasi tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 saat ini serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. (Aisyah Fitri Nur Azzahra)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda