JurnalPost - Indonesia memiliki masalah dengan sampah sejak sekian lama. Hasil riset University of Georgia, dipimpin oleh Jenna Jambeck, menyatakan bahwa Indonesia berada di urutan kedua penyumbang sampah terbesar di dunia dengan 187,2 ton sampah plastik setiap tahunnya. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH-K) punya target pada 2019 dapat mengurangi sampah plastik sebesar 1,9 juta ton.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pada tanggal 21 Februari 2016 berbarengan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, melalui KLH-K berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-06/PSLB3-PS/2015, Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di pasar-pasar modern di Indonesia. Pertambahan jumlah penduduk menjadi salah satu faktor naiknya jumlah timbulan sampah. Tahun 2025 di perkiraan jumlah penduduk Indonesia adalah sebesar 284.829.000 orang atau bertambah 23.713.544 dari tahun 2016. Jika diasumsikan jumlah sampah yang dihasilkan per tahun adalah sama, maka jumlah sampah yang akan bertambah adalah sebesar 5.928.386 ton (tahun 2016 jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65.200.000 ton per tahun dengan penduduk sebanyak 261.115.456 orang (KLHK dan Kementrian Perindustrian dalam World Bank).
Selain penambahan jumlah penduduk, ternyata penambahan timbulan sampah juga disebabkan oleh perubahan pola konsumsi. Semakin mengarah ke daerah perkotaan maka perubahan pola konsumsi semakin nyata menambah naiknya jumlah timbulan sambah, sehingga dengan makin tingginya tingkat konsumsi maka diiringi juga dengan meningkatnya timbunan sampah yang dihasilkan.
Tumpukan sampah menghasilkan limpasan cairan beracun yang disebut leachate, yang dapat mengalir ke sungai, air tanah, dan tanah. Sampah organik yang memasuki saluran air mengurangi jumlah oksigen yang tersedia dan mendorong pertumbuhan organisme berbahaya. Kualitas air sungai di Indonesia pada umumnya berada pada status tercemar berat, dari 82 sungai yang dipantau pada tahun 2016 dan 2017, terdapat 50 sungai yang kondisinya relatif tidak berubah dan terdapat 18 sungai yang kualitasnya membaik, namun sebanyak 14 sungai kualitasnya memburuk (Katalog Statistik Lingkungan Hidup, 2018:7)
Dampak dari pengelolaan sampah yang tidak baik perlu mendapat perhatian agar hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 amandemen perubahan kedua pada pasal 28H ayat 1 dapat terpenuhi. (Katalog Statistik Lingkungan Hidup, 2018:8) Demak merupakan Kabupaten yang terletak diprovinsi Jawa tengah masalah Lingkungan hidup polusi, air dan limbah industri, kerusakaan pada lingkungan sedang menjadi sorotan dan perhatian berbagai kalangan masyarakat saat ini menggangu keseimbangan ekologi yang dapat berdampak pada keseimbangan ekologi dan kemampuan alam untuk produksi semakin menurun, sedangkan kebutuhan manusia akan semakin meningkat seiring adanya pertumbuhan penduduk. Permasalahan lingkungan hidup bukan semata-mata masalah ekonomi dan teknologi, tetapi juga masalah tingkah laku seseorang terhadap perilaku individu masing masing dan budaya yang menyebabkan menghilang dengan kerusakan lingkungan hidup yang ada saat ini.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2019 Tentang perlindungan dan pengelolalan lingkungan hidup, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, keadan, daya, dan makluk hidup, termasuk manusia dan perilaku, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perkehidupan, kesejahteran manusia serta makhluk hidup lain. Jadi manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perillakunya akan dapat mempengaruhi keberlangsungan aktivitas kehidupan sehari-hari dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup yang lain. Dengan demikian sudah seharusnya setiap tindakan yang akan dilakukan manusia harusnya diperhitungkan dampaknya bagi semua sektor, baik manusia sebagai pelaku aktivitas maupun termasuk flora dan fauna serta unsur alam yang lain yang ada. Berangkat dari pengertian tentang lingkungan hidup tersebut. i permasalahan air lindi dan TPA-nya menggunakan yaitu open dumping. Saat ini pengelolaan sampah di Indonesia khususnya sampah domestik, sebagian besar menggunakan sistem TPA open dumping. Begitu pula di Kabupaten Demak, Kabupaten Demak memiliki dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yaitu TPA Kalikondang dan TPA Candisari yang masih open dumping. TPA Candisari memiliki luas 0.16ha dan TPA Kalikondang 2ha.
Open Dumping menurut Mubarak (2009:280) merupakan suatu sistem pembuangan sampah yang dilakukan secara terbuka sehingga menimbulkan masalah. Pada lahan penimbunan terbuka, berbagai macam hama dan kuman penyebab penyakit dapat berkembang biak. Gas metana yang dihasilkan oleh pembusukan sampah organik dapat menyebarkan bau busuk melalui udara, selain itu gas metan juga bersifat mudah terbakar. Masalah lingkungan utama di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah adalah infiltrasi air lindi dan selanjutnya akan mencemari tanah dan akuifer sekitarnya. Perbaikan di bidang teknologi TPA ditujukan untuk mengurangi produksi air indi, pengumpulan dan pengolahan air lindi sebelum dibuang ke perairan umum menurut dalam Farquhar (Said, 2015:1). Oleh karena itu, perlu mengembangkan pilihan opsi yang dapat diandalkan serta berkelanjutan dalam hal pegelolaan serta pengolahan air lindi yang efektif. Di dalam merancang sistem pengolahan air lindi maka prosesnya harus dapat mengolah air lindi yang berasal dari TPA untuk perioda yang lama.
Pengelolaan air lindi di tpa Kalikondang memilikilima kolam, namun sampai saat ini prosenya baru sampai pada tahap kolam dua yaitu kolam dengan radiator yang berfungsi untum memasukkan oksigen ke dalam air. Sehingga pengelolaan air lindi di TPA Kalikondang tidak berjalan dengan maksimal. Berdasarkan pada permasalahan tersebut, ada indikasi pengelolalaan sampah dikabupaten demak khususnya pengelolaan air lindi yang belum optimal dan tidak berfungsu dalam kerusakaan lingkungan sekitar membahas tentang air lindi di TPA Kalikondang karena TPA Kalikondang telah memiliki pengelolaan sampah didalamnya, didukung dengan TPA yang tidak strategis dikarenakan terletak di sekitar persawahan warga. Sehingga dibutuhkan adanya penyelesaian masalah yang berbentuk suatu kebijakan penghijauan penataan lingkungan disekitar TPA Kalikondang dengan mengunakan tanaman sebagai materi pokok mulai dari Dari tanaman itu dapat diambil banyak manfaat sehingga penghijauan sekitar TPA Kalikondang dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk menanggulangi berbagai penurunan kualitas lingkungan. Dengan demikian, penghijauan TPA menjadi suatu bentuk lingkungan biotik dengan beragam fungsi dalam tata lingkungan. Fungsi tersebut baik dapat berkaitan langsung dengan kehidupan penghuni lingkungan Sekitar TPA sebagai satu kesatuan ekosistem Penghijauan dan tidak tercemar karena air lindu dari sampah TPA Kalikondang.
Oleh: Erlina Puji Aryani mahasiswa UIN Walisongo Semarang
Daftar pustaka Alvionitasari, Rezki. 2016. Sampah Diindonesi capai 64 ton Per-tahun. https://metro.tempo.co/read/746865/sampah-di-indonesia-capai-64-juta-ton-per-tahun Said, Nusa Idaman dan Dinda Rita Krishumartani Hartaja. 2015. Pengolahan Air Lindi Dengan Proses Biofilter Anaerob-Aerob Dan Denitrifikasi. JAI, 8(1):1. Mubarak, Wahid Iqbal dan Nurul C. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat Teori dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Medika. Katalog Statistik Lingkungan Hidup Tahun 2018 Tempo, Co. 2016. target pengurangan sampah capai 19 ton juta Ton sampai 2019. https://bisnis.tempo.co/read/743831/target-pengurangan-sampah-capai-19-juta-ton-sampai-2019/full&view=ok
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda