Penulis : Annisa,Aprila Nurhidayah,Devi Aryani,Fikria Sari (Universitas Islam Riau Angkatan 2020 Dosen Pengampu : Dea Mustika, S.Pd., M.Pd.
JurnalPost.com - Membicarakan siapa yang diperlukan dalam sebuah penyelenggaraan pendidikan pastinya adalah membicarakan sumber daya manusia. Hal ini sangat memegang peranan penting sekali atas berjalannya suatu sistem atau organisasi, tanpa sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas baik tentunya segala suatu tidak berjalan dengan baik pula.
Yang dimaksud dengan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggraan pendidikan inklusi adalah seluruh pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dalam sebuah satuan pendidikan (sekolah) Pendidikan inklusif membutuhkan dukungan semua pihak. Salah satunya berasal dari masyarakat.Tanpa dukungan dari masyarakat khususnya sekolah, penyelenggaraan pendidikan terpadu tidak akan terlaksana secara maksimal.
Pihak yang berperan dalam pendidikan inklusi :
1. Orang tua anak berkebutuhan khusus Sekolah harus melibatkan orangtua sesuai perannya dan sekolah harus memiliki komunikasi yang baik dengan orangtua anak berkebutuhan khusus, agar orangtua dan pihak sekolah memiliki kesamaan pandang dan tugas-tugas yang harus diberikan pada anak, sehingga orangtua tidak menaruh harapan tinggi/ egois terhadap kemampuan anak.
2. Guru sekolah Guru sebagai tonggak keberhasilan pembelajaran dalam kelas inklusi maka harus dipersiapkan mental dan pengetahuannya tentang pendidikan inklusi. Dalam proses pembelajaran dikelas, guru yang memegang kendali terutama mendorong, membimbing dan memberikan fasilitas belajar agar anak berkebutuhan khusus dapat mencapai tujuannya dan terlayani dengan baik.
3. Guru Pembimbing Khusus (GPK) Guru Pendidikan Khusus adalah guru yang berkualifikasi sarjana (S1) pendidikan luar biasa (ortopedagog) yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pendamping, dan bekerja sama dengan guru kelas atau guru bidang studi dalam memberikan assesmen, menyusu program pengajaran individuan. Disamping itu GPK bertugas memberikan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus pada sekolah inklusif. Materi yang menjadi tanggung jawab GPK meliputi layanan pembelajaran pra-akademik, layanan kekhususan dan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam pembelajaran akademik. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, maka GPK haruslah berlatar belakang pendidikan khusus atau guru reguler yang telah mendapatkan pelatihan yang memadai tentang layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
4. Orang tua siswa reguler Orangtua dari pihak siswa regular perlu diberikan sosialisasi terkait adanya siswa anak berkebutuhan khusus dan kelas inklusi agar tidak terjadi penolakan dari mereka karena kekhawatiran yang berlebih karena kedatangan siswa anak berkebutuhan khusus dan kesalahan tentang pemahaman siswa anak berkebutuhan khusus.
5. Siswa regular di kelas inklusi Ketika siswa regular mampu memberikan hal positif pada siswa anak berkebutuhan khusus maka siswa regular akan mampu memahami dan menerima siswa anak berkebutuhan khusus. Begitupun sebaliknya jika siswa regular memberikan hal negatif pada siswa anak berkebutuhan khusus maka akan mendatangkal perilaku negatif juga, seperti bullying
6. Masyarakat “Peran serta masyarakat sangat penting diwujudkan dalam implementasi pendidikankebutuhan khusus, karena masyarakat memiliki berbagai sumberdaya yang dibutuhkan sekolah Peran serta masyarakat yang berupa kerjasama kemitraan antara sekolah dengan pemerintah, orang tua, dan kelompok-kelompok masyarakat serta organisasi kemasyarakatan lainnya dilindungi oleh undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah yang mendasari kerjasama kemitraan tersebut.
7. Pemerintah Inklusi berarti bahwa sebagai guru bertanggungjawab untuk mengupayakan bantuan dalam menjaring dan memberikan layanan pendidikan bermutu pada semua anak yang ada di masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, pemimpin masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah posisi pemerintah yang memiliki kewenangan publik dalam mengeluarkan dan mengawal laju pendidikan yang inklusif Implementasi pendidikan kebutuhan khusus/pendidikan inklusif memiliki dasar hukum internasional dan nasional yang kuat, oleh karena itu pelaksanaan pendidikan kebutuhan khusus/ pendidikan inklusif merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, sekolah, dan masyarakat.
Implementasi pendidikan kebutuhan khusus/pendidikan inklusif memerlukan kerjasama kemitraan antara pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, orang tua, keluarga, komite sekolah, dan stakeholder serta kelompok-kelompok masyarakat baik yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan seperti organisasi penyandang cacat, dan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat seperti yayasan pendidikan, dll..
Peran Serta Masyarakat (PSM) yang terdiri dari orang tua, anggota keluarga, tokohmasyarakat, para pengusaha, profesional pendidikan, profesional medis, dan stakeholder perlu digaalakkan dan ditumbuhkembangkan secara optimal agar implementasi pendidikan kebutuhan khusus/pendidikan inklusif dapat berlangsung dengan baik seperti yang diharapkan oleh masyarakat pendidikan dan negara.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda