Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Penegakan Hukum Untuk Para Pelaku Korupsi di Indonesia

Penegakan Hukum Untuk Para Pelaku Korupsi di Indonesia

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
03 April 2024, 14.48 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
korupsi

JurnalPost.com - Negara Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Pernyataan tersebut berarti bahwasanya setiap tindakan yang dilakukan di Indonesia di dasarkan pada aturan hukum yang berlaku. U tundang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bentuk peraturan yang menjadi pedoman seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya UUD masyarakat Indonesia lebih waspada ketika ingin melakukan sesuatu.

Walaupun dengan adanya UUD masyarakat Indonesia masih ada yang melakukan perbuatan yang melanggar UUD. Korupsi adalah salah satu contoh pelanggaran uu yang paling krusial dan kasus ini masih banyak terjadi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam mengatasi kasus korupsi dan dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

IKLAN

Undang-undang juga mengatur tentang korupsi ini, pada pasal UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa dipasal ini hukuman yang pantas bagi koruptor adalah tindak pidana.

Kantor Kerapatan Adat Nagari
Baca Juga

Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

Dapat dilihat juga pada media sosial, oknum-oknum yang melakukan korupsi ini mendapatkan hukuman pidana yang tidak setimpal dengan apa yang telah ia lakukan. Contoh kasus korupsi bansos covid 19, oknum tersebut hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara 12 tahun, padahal total uang yang dikorupsi oleh oknum ini sebesar 17 miliar (menurut KPK).

Hukuman pidana bukan menjadikan oknum tersebut jera, sehingga hukuman pidana ini menjadi syarat bahwa oknum ini terbukti melakukan korupsi. Ada beberapa hukuman tindak korupsi yang mungkin ini akan membuat efek jera yaitu:

1. Perampasan Aset Tindakan pengambilan oleh pihak berwenang terhadap harta benda kekayaan hal ini bagian dari proses hukum. Tujuannya untuk memulihkan kerugian yang didapatkan oleh negara. Dan hukuman ini telah digunakan dalam tindakan kasus korupsi.

IKLAN

2. Mencabut Hak Politik Hal ini juga akan menjadikan efek jera kepada koruptor, contohnya membuat uu tentang mencabut hak politik bagi pelaku tindak pidana korupsi karena kasus korupsi di Indonesia sering kali terjadi di badan legislatif.

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

3. Hukuman Seumur Hidup Seorang pelaku kejahatan dijatuhi hukuman penjara tanpa adanya batasan waktu. Maksudnya adalah pelaku tersebut akan tinggal di penjara selama sisa hidup mereka. Tetapi, pelaksanaan hukuman seumur hidup ini sering dijadikan bahan pertimbangan agar hukuman seumur hidup diganti menjadi hukuman tindak pidana.

4. Sanksi Sosial Mengucilkan oknum tersebut dilingkungan masyarakat atau memberikan hukuman dari masyarakat setempat sehingga para pelaku tersebut merasa malu terhadap apa yang ia lakukan.

Apabila dari 4 macam sanksi hukuman yang diberikan oleh para koruptor akan timbulnya pandangan masyarakat apa saja keuntungan dan kerugian jika sanksi tersebut dapat diterapkan di Indonesia. Jika diterapkan sanksi ini, keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat akan minimnya pelaku korupsi dan pelaku korupsi akan menghadapi fase kemiskinan atau tidak mempunyai harta benda.

Kerugiannya jika sanksi ini tidak diterapkan, maka angka korupsi di Indonesia akan meningkat karena melihat bukti fakta yang terjadi bahwa hukuman yang diberikan kepada koruptor itu seperti ancaman saja tidak untuk membuat para koruptor jera. Semua ini akan kembali lagi kepada hukum yang berlaku dan penegak hukum, jika antara hukum dan penegak hukum bersikap tegas, adil, dan bijaksana maka para pelaku korupsi akan berkurang.

Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Semoga dapat di implementasikan dan membuat uu yang dapat membuat efek jera. Maka tegakkan keadilan, jangan sampai hukuman koruptor dipotong karena oknum tersebut melakukan sikap yang baik dan berikanlah hukuman yang seberat-beratnya kepada koruptor.

Penulis : Muhammad Alfarez Mahasiswa Universitas Andalas, Jurusan Ilmu Politik

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/penegakan-hukum-untuk-para-pelaku-korupsi-di-indonesia/67080/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 03.26 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Pilihan Editor

  1. 1 Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan
  2. 2

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  3. 3

    Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi

  4. 4

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  5. 5

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.