Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Tentang Hukuman Mati di indonesia

Tentang Hukuman Mati di indonesia

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
24 Mei 2023, 01.21 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Nomor 22

JurnalPost.com - Pada dasarnya, hukum di Indonesia bertujuan guna melindungi hak-hak individu masyarakatnya dan sebisa mungkin dijaga agar tidak berbenturan antara hak yang satu dengan hak yang lain. Sehingga dapat kita tarik suatu sedikit kesimpulan bahwasanya ketika menerapkan hukum secara otomatis juga telah menerapkan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam masyarakat yang disebut dengan hak–hak asasi manusia.

Pidana mati sebagai salah satu hukuman terberat dalam stelsel hukum pidana memilki kewenangan untuk menjaga harmonisasi keadaan sosial dengan mengatasnamakan hak secara proporsional. Walaupun hak adalah mutlak pemberian tuhan yang maha esa, dalam pelaksanaan dalam kehidupan di dalam tatanan masyarakat tetap membutuhkan batasan-batasan dalam mengimplementasikannya. Didalam stelsel hukum pidana, bentuk pemidanaan memiliki pidana pokok berupa pidana penjara, denada serta pidana mati. Sehingga dengan diterapkkanya sistem hukum tersebut, diharapkan akan menjadi sebuah koridor utama yang dapat menjaga keabsahan dari hak tersebut tanpa merusak keharmonisan tanatan sosial.

IKLAN

Hukuman mati jelas merupakan topik yang emosional.Di semua yurisdiksi yang mempertahankan hukuman mati, ini adalah hukuman yang paling berat dan oleh karena itu wacana yang berlangsung memunculkan asosiasi negatif dengan kejahatan paling serius, jenis-jenis perbuatan yang membuat kita terguncang dan terganggu. Hubungan seperti ini menciptakan kondisi normatif untuk ‘eskalasi hukuman’; di mana kehendak demokratis diekspresikan sebagai seruan untuk hukuman yang keras.Pengetahuan tentang pelaksanaan hukuman mati dan kepedulian tentang bagaimana dan untuk siapa hukuman itu diterapkan, pada prinsipnya, dapat bertentangan dengan dorongan-dorongan punitif. Tidak mudah untuk memahami hubungan ini.

Kantor Kerapatan Adat Nagari
Baca Juga

Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

Kita mungkin mengantisipasi bahwa pengetahuan Tentang cakupan hukuman mati yang cukup luas dapat meningkatkan kecenderungan untuk mendukung Abolisi, karena beberapa orang akan merasa penggunaan hukuman mati untuk tindak pidana terkait Narkoba tidak proporsional. Namun, di negara yang sudah lama mengembangkan dan menyebarkan Narasi tentang bahaya besar dan kerusakan berat yang ditimbulkan oleh narkoba, bisa jadi keyakinan Mengenai efek gentar dari hukuman mati untuk narkoba menimbulkan animo untuk mendukung Hukuman mati, dan data menunjukkan bahwa mereka yang tahu bahwa pelaku tindak pidana narkoba Dapat dijatuhi hukuman mati lebih cenderung mendukung retensi.

Sekarang kita beralih ke pertanyaan Penting, yakni mengapa orang-orang di Indonesia mendukung hukuman mati. Tindak pidana yang tercakup dalam ketentuan undang-undang tentang hukuman mati atau untuk semua Orang yang melakukan tindak pidana tersebut.ada beberapa dukungan penghapusan karena hukuman mati tidak dapat diterapkan secara adil, dan yang lain mungkin dapat diubah kecenderungannya untuk mendukung retensi hukuman mati dengan bukti penyelenggaraan yang tidak adil, bagi yang lain alasan ini tidak terkait dengan penilaian tentang seberapa adil suatu sistem.

IKLAN

Ketidakadilan dalam penyelenggaraan hukuman mati jelas persuasif bagi masyarakat Indonesia, baik bagi yang memang sudah mendukung abolisi maupun yang dapat diyakinakn untuk mengubah posisi retentionis dengan informasi tentang ketidakadilan, ada pun beberapa masyarakat di indinesia mendukung akan adanya Pidana mati sudah merupakan suatu ketentuan hukum positif. Kesadaran sebagian besar masyarakat Indonesia masih menghendaki untuk mempertahankan hukuman mati.

Konsekwensinya eksekusi pidana mati harus dijalankan. , “Bahkan jika suatu masyarakat telah berketetapan hati untuk membubarkan dirinya sendiripun, pembunuh terakhir yang meringkuk di dalam penjara harus dieksekusi”. Mungkin suatu saat nanti apabila kesadaran masyarakat sudah lebih baik tidak perlu ada hukuman yang bernama hukuman mati, karena sudah tidak ada lagi orang yang melakukan kejahatan yang harus diancam dengan hukuman mati.

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Negara-negara yang mengeksekusi biasanya yakin hukuman mati adalah cara terakhir untuk mencegah orang melakukan kejahatan. Tapi, tak ada bukti bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi kejahatan daripada hukuman penjara seumur hidup. Hukuman mati juga sering membuat negara merasa ‘lega’, dan melupakan perubahan sistemik yang sebenarnya perlu dilakukan untuk mendapatkan keadilan.

Oleh: DWI WILUJENG HARIYANTI

UNIVERSITAS ISLAM KH AHMAD SIDIQ JEMBER FALKUTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN TADRIS BILOGI

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/tentang-hukuman-mati-di-indonesia/49985/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 04.28 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Pilihan Editor

  1. 1 Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama
  2. 2

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

  3. 3

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  4. 4

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

  5. 5

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.