JurnalPost.com - Pada dasarnya, hukum di Indonesia bertujuan guna melindungi hak-hak individu masyarakatnya dan sebisa mungkin dijaga agar tidak berbenturan antara hak yang satu dengan hak yang lain. Sehingga dapat kita tarik suatu sedikit kesimpulan bahwasanya ketika menerapkan hukum secara otomatis juga telah menerapkan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam masyarakat yang disebut dengan hak–hak asasi manusia.
Pidana mati sebagai salah satu hukuman terberat dalam stelsel hukum pidana memilki kewenangan untuk menjaga harmonisasi keadaan sosial dengan mengatasnamakan hak secara proporsional. Walaupun hak adalah mutlak pemberian tuhan yang maha esa, dalam pelaksanaan dalam kehidupan di dalam tatanan masyarakat tetap membutuhkan batasan-batasan dalam mengimplementasikannya. Didalam stelsel hukum pidana, bentuk pemidanaan memiliki pidana pokok berupa pidana penjara, denada serta pidana mati. Sehingga dengan diterapkkanya sistem hukum tersebut, diharapkan akan menjadi sebuah koridor utama yang dapat menjaga keabsahan dari hak tersebut tanpa merusak keharmonisan tanatan sosial.
Hukuman mati jelas merupakan topik yang emosional.Di semua yurisdiksi yang mempertahankan hukuman mati, ini adalah hukuman yang paling berat dan oleh karena itu wacana yang berlangsung memunculkan asosiasi negatif dengan kejahatan paling serius, jenis-jenis perbuatan yang membuat kita terguncang dan terganggu. Hubungan seperti ini menciptakan kondisi normatif untuk ‘eskalasi hukuman’; di mana kehendak demokratis diekspresikan sebagai seruan untuk hukuman yang keras.Pengetahuan tentang pelaksanaan hukuman mati dan kepedulian tentang bagaimana dan untuk siapa hukuman itu diterapkan, pada prinsipnya, dapat bertentangan dengan dorongan-dorongan punitif. Tidak mudah untuk memahami hubungan ini.
Kita mungkin mengantisipasi bahwa pengetahuan Tentang cakupan hukuman mati yang cukup luas dapat meningkatkan kecenderungan untuk mendukung Abolisi, karena beberapa orang akan merasa penggunaan hukuman mati untuk tindak pidana terkait Narkoba tidak proporsional. Namun, di negara yang sudah lama mengembangkan dan menyebarkan Narasi tentang bahaya besar dan kerusakan berat yang ditimbulkan oleh narkoba, bisa jadi keyakinan Mengenai efek gentar dari hukuman mati untuk narkoba menimbulkan animo untuk mendukung Hukuman mati, dan data menunjukkan bahwa mereka yang tahu bahwa pelaku tindak pidana narkoba Dapat dijatuhi hukuman mati lebih cenderung mendukung retensi.
Sekarang kita beralih ke pertanyaan Penting, yakni mengapa orang-orang di Indonesia mendukung hukuman mati. Tindak pidana yang tercakup dalam ketentuan undang-undang tentang hukuman mati atau untuk semua Orang yang melakukan tindak pidana tersebut.ada beberapa dukungan penghapusan karena hukuman mati tidak dapat diterapkan secara adil, dan yang lain mungkin dapat diubah kecenderungannya untuk mendukung retensi hukuman mati dengan bukti penyelenggaraan yang tidak adil, bagi yang lain alasan ini tidak terkait dengan penilaian tentang seberapa adil suatu sistem.
Ketidakadilan dalam penyelenggaraan hukuman mati jelas persuasif bagi masyarakat Indonesia, baik bagi yang memang sudah mendukung abolisi maupun yang dapat diyakinakn untuk mengubah posisi retentionis dengan informasi tentang ketidakadilan, ada pun beberapa masyarakat di indinesia mendukung akan adanya Pidana mati sudah merupakan suatu ketentuan hukum positif. Kesadaran sebagian besar masyarakat Indonesia masih menghendaki untuk mempertahankan hukuman mati.
Konsekwensinya eksekusi pidana mati harus dijalankan. , “Bahkan jika suatu masyarakat telah berketetapan hati untuk membubarkan dirinya sendiripun, pembunuh terakhir yang meringkuk di dalam penjara harus dieksekusi”. Mungkin suatu saat nanti apabila kesadaran masyarakat sudah lebih baik tidak perlu ada hukuman yang bernama hukuman mati, karena sudah tidak ada lagi orang yang melakukan kejahatan yang harus diancam dengan hukuman mati.
Negara-negara yang mengeksekusi biasanya yakin hukuman mati adalah cara terakhir untuk mencegah orang melakukan kejahatan. Tapi, tak ada bukti bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi kejahatan daripada hukuman penjara seumur hidup. Hukuman mati juga sering membuat negara merasa ‘lega’, dan melupakan perubahan sistemik yang sebenarnya perlu dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
Oleh: DWI WILUJENG HARIYANTI
UNIVERSITAS ISLAM KH AHMAD SIDIQ JEMBER FALKUTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN TADRIS BILOGI
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda