JurnalPost.com - Pendidikan merupakan hak semua orang tanpa terkecuali. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak manusia salah satunya hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Tiga tahun terakhir Indonesia menghadapi gelombang virus Covid-19 yang sangat mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat tak terkecuali dalam aspek pendidikan. Hampir semua sekolah dari jenjang TK, SD, SMA hingga perguruan tinggi harus ditutup sementara waktu dan proses pembelajaran dilakukan secara daring (dalam jaringan). Dalam menghadapi hal tersebut tentunya tidaklah mudah.
Semua perangkat pendidikan harus mampu beradaptasi dengan keadaan yang ada. Proses pendidikan harus tetap terlaksana meskipun berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjalankan proses pendidikan secara langsung seperti sebelumnya. Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang telah mengalami penurunan pada pertengahan tahun 2021, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan menggunakan model pembelajaran blended learning.
Pada sepanjang tahun 2022 ini di mana hampir semua Lembaga Pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara full, apakah eksistensi pembelajaran blended learning masih ada? Pada kenyataannya, pembelajaran blendend learning tidak hilang sepenuhnya. Hal ini sering terjadi ketika terdapat hambatan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara langsung, maka dosen memilih pembelajaran secara online atau bahkan blended learning.
Blended Learning merupakan salah satu model pembelajaran yang mengkombinasikan antara model pembelajaran online dengan model pembelajaran tatap muka. Secara etimologis, blended learning merupakan gabungan dua kata Bahasa Inggris, yaitu blended yang artinya campuran atau kondisi yang baik dan learning yang artinya pembelajaran. Menurut Thorne (2013), blended learning merupakan campuran dari teknologi e-learning dan multimedia, seperti video streaming, virtual class, dan sebagainya yang dikombinasikan dengan berbagai bentuk pembelajaran di kelas.
Garner & Oke (2015) mendefinisikan blended learning sebagai sebuah lingkungan pembelajaran yang dirancang dengan menyatukan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran online yang bertujuan untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, dapat disimpulkan blended learning ialah suatu metode yang mengkombinasikan model pembelajaran online dengan model pembelajaran tatap muka. Blended learning terdiri dari tiga komponen penting, yaitu:
1. Pembelajaran online, yaitu proses pembelajaran yang berlangsung secara online atau daring, dimana memanfaatkan berbagai perangkat elektronik seperti smartphone, laptop, dan computer yang terhubung dengan koneksi internet. Dengan adanya pembelajaran online, memungkinkan terlaksananya pembelajaran jarak jauh.
2. Pembelajaran tatap muka, yaitu proses pembelajaran tatap muka secara langsung. Dimana baik pendidik dan peserta didik berada dalam satu lingkungan belajar yang sama di waktu yang sama pula. Dalam pembelajaran tatap muka, interaksi antar peserta didik dan pendidik akan lebih beragam dan lebih leluasa.
3. Belajar mandiri, merupakan proses memperoleh pengetahuan secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar yang ada. Melalui proses belajar mandiri, peserta didik memiliki kebebasan untuk mengkonstruksikan pengetahuannya masing-masing, dan pendidik hanya berperan sebagai fasilitator.
Menurut Jared A. Carman, terdapat lima kunci dalam melaksanakan model pembelajaran blended learning:
1. Live Event Merupakan pembelajaran langsung atau pembelajaran tatap muka (instructor-led instruction) yang dilakukan secara sinkronus dalam waktu dan tempat yang sama, atau dalam waktu yang sama tetapi di tempat yang berbeda.
2. Self-Paced Learning Pembelajaran yang dikombinasikan dengan pembelajaran mandiri (self-paced learning) yang dapat memungkinkan peserta didik untuk belajar kapan saja dan di mana saja, dengan memanfaatkan berbagai sumber dan media belajar yang tersedia, yang telah dirancang untuk proses belajar mandiri.
3. Collaboration Merupakan aspek penting dalam pelaksanaan model pembelajaran blended learning, yaitu perlu adanya kolaborasi antapendidik, antarpeserta didik, antar pendidik dan peserta didik, hingga antar sekolah dengan warga sekolah. Kolaborasi tersebut harus diarahkan untuk terjadinya proses konstruksi pengetahuan dan keterampilan dengan melalui berbagai proses sosial atau interaksi sosial.
4. Assessment Dalam pelaksanaan model pembelajaran blended learning, hal yang tak kalah penting ialah asesmen. Dalam hal ini, asesmen perlu disiapkan secara baik dan matang, sehingga memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi peserta didik dalam mengikuti asesmen tersebut, baik asesmen online maupun asesmen offline.
5. Performance Support Materials Dalam mempersiapkan pelaksanaan model pembelajaran blended learning, perlu mempersiapkan sumber daya untuk mendukung terlaksananya model pembelajaran blended learning. Adapun sumber daya yang perlu dipersiapkan, antara lain bahan ajar, baik itu bahan ajar cetak maupun bahan ajar digital, situs atau aplikasi belajar, perangkat elektronik pendukung, dan sebagainya.
Eksistensi pembelajaran blended learning nyatanya tak dapat hilang begitu saja dari kehidupan kita pasca pandemic ini. Nyatanya, meskipun telah melakukan pembelajaran atau perkuliahan tatap muka secara full dengan memperhatikan protokol kesehatan, beberapa pendidik sesekali melaksanakan pembelajaran dan perkuliahan online maupun menggunakan blended learning. Hal ini tentu baik adanya, di mana kita bersama-sama beradaptasi dengan situasi baru pasca pandemi dengan menggunakan metode pembelajaran yang dirancang sedemikian rupa.
Dengan blended learning ini pendidik tentunya masih dapat memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pembelajaran, meskpun baik pendidik atau pun peserta didik tersebut berhalangan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka secara langsung. Tanpa kita sadari, blended learning sudah sangat dekat dengan pelaksanaan pembelajaran kita dan tentunya tak dapat hilang begitu saja karena hal ini sudah kita jalani cukup lama dan dapat kita rasakan bersama manfaat dan keberadaannya. Melalui model blended learning ini dapat memungkinkan pelaksanakan pembelajaran online dan pembelajaran tatap muka dalam satu waktu. Sehingga, semua peserta didik mendapatkan haknya untuk menerima layanan pendidikan dan pendidik dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Oleh: Theresia Nirmala Mamik, Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda