JurnalPost.com - Keselamatan dalam berkendaraan memang sangat penting sekali jika kita melihat dijalan para pengendara sepeda motor semakin bertambah banyak. Tidak dipungkiri bahwa sampai saat ini perilaku pengendara kendaraan khususnya sepeda motor semakin memprihatinkan, para pengemudi masih kurang mamahami makna jalan, mereka tidak lagi memperhatikan keselamatan dalam berkendaraan, baik keselamatan diri sendiri maupun orang lain, pengendaranya tidak peduli bahwa sepeda motor adalah kendaraan bermotor yang paling tidak stabil dan rentan kecelakaan, apalagi mereka mengendarai dengan tidak mematuhi norma dan etika berkendara dalam lalulintas.
Kedisiplinan dalam berkendara merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Dan salah satu pelanggaran kedisiplinan dalam berkendara yaitu merokok sambil berkendara. Perilaku ini dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena abu rokok yang terbang tertiup angin dapat terkena mata atau wajah pengendara lain yang berada disekitarnya , akibatnya hal ini dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas jika abu rokok tersebut menyebabkan penglihatan sang pengendara terganggu.
Merokok saat berkendara sangat mempengaruhi konsentrasi pengendara yang terbagi menjadi dua saat berkendara dan saat merokok. Hal ini sangat membahayakan, karena asap rokok, abu rokok dan puntung rokok sangat mengganggu pengendara lain seperti, mengenai mata pengendara lain sehingga akan berdampak seperti iritasi mata yang dapat menimbulkan kecelakaan. Salah satu contoh kasus yang terjadi pada seorang korban bernama Rhendy Maulana. Korban tersebut mengalami luka pada bagian mata yang menimbulkan rasa perih dan buram pada penglihatan setalah terkena abu rokok yang masih ada baranya yang mengakibatkan hilangnya konsenterasi saat berkendara dan berakhir kecelakaan.
Permasalahan yang Dirasakan Pengendara Lain
Hal yang menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas salah satunya adalah merokok sambil berkendara, akibat perilaku tersebut banyak pengendara lain yang dirugikan dengan abu rokok yang masih menyala mengenai mata atau wajah. Sehingga, pengendara yang terkena abu rokok tersebut pandangannya menjadi kabur atau terganggu yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada saat mata nya terkena abu rokok tersebut.
Solusi yang Diharapkan Membuat rambu atau palang peringatan tentang larangan merokok sambil berkendara , khususnya dijalan besar atau jalan raya. Rambu atau palang tersebut akan di pasang di jalan dan sekaligus menulis aturan undang undang resmi yang terkait tentang larangan merokok sambil berkendara dijalan. Dan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang merokok dijalan, sesuai ketentuan dalam Pasal 283 Tahun 2009 UU LLAJ , yang berbunyi , “ Dengan demikian dapat disimpulkan, merokok sambil berkendara dilarang dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Output yang Dihasilkan
- Agar pengendara lebih disiplin dalam berkendara - Mematuhi norma dan etika dalam berkendara - Meminimalisir terjadinya kecelakaan khususnya dalam faktor merokok sambil berkendara - Membuat rasa nyaman dan aman bagi pengendara motor lainnya yang tidak merokok sambil berkendara. - Melalui gagasan ini , diharapkan agar pengendara mengurangi kebiasaan merokok sambil berkendara.
Penulis: Denny Setiawan
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda