JurnalPost - Pada setiap negara pasti membutuhkan Bank untuk melakukan kegiatan transaksi keuangan masyarakat. Dan sudah dijelaskan dalam UU No.10 Tahun 1998 yang membedakan Bank berdasarkan kegiatan usaha, yaitu kegiatan usaha secara syariah dan kegiatan usaha secara konvensional. Untuk memajukan perekonomian negara yang halal, maka dianjurkan menggunakan jasa Perbankan Syariah. Pengertian Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syariah (Sudarsono).
Dengan semakin berkembangnya Bank Syariah di Indonesia, maka diperlukannya sosialisasi tentang bagaimana operasional pada Perbankan Syariah. Karena operasional yang ada di Bank Syariah dan Bank Konvensional berbeda. Seperti halnya sistem operasional pendanaan, pendanaan sebagian besar berasal dari masyarakat. Setiap masyarakat yang menyimpan uangnya harus benar-benar percaya dan yakin pada keamanan yang diamanahkan kepada Bank yang dipilih.
Penghimpunan dana masyarakat pada Bank Syariah tidak membedakan nama produk melainkan melihat pada prinsipnya yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Prinsip wadiah adalah titipan dari satu pihak ke pihak lain, yang harus dijaga dan nasabah dapat menarik sebagian ataupun seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau perjanjian yang telah disepakati diawal. Dan prinsip mudharabah adalah penyimpan sebagai pemilik modal dan Bank sebagai pegelola. Hasil usaha akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati diawal. Pada prinsip mudharabah ini, jika terjadi kerugian bukan karena kesalahan pihak pengelola maka kerugian ditanggung oleh pemilik dana tersebut. Begitupun sebaliknya, jika kerugian disebabkan karena kesalahan pihak pengelola dana maka dapat dibebankan pada pengelola dana tersebut.
Dibuat oleh : C. Millenia Wahyuning P.P/Mahasiswi Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda