Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah

Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
20 Januari 2022, 14.03 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
20 Jan 2022, 14.03 WITA · 3 menit baca
3 menit baca
Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah
JurnalPost.com - Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Asuransi Syariah (ta’min, takaful, tadhamun) merupakan suatu usaha saling tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melaui investasi dalam bentuk aset dan atau sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Sedangkan menurut fiqih tabarru’ memiliki arti sikap dan usaha dalam mencari pahala dengan melakukan kesunahan atau dianjurkan dalam islam. Tabarru’ berasal dari kata tabarra ‘a-yatabarra ‘u-tabarru’an yang berarti derma, hibah, sumbangan, atau dana kebajikan. Yang dapat disimpulkan pemberian secara sukarela kepada orang lain. Tabarru’ adalah pemberian secara ikhlas kepada orang lain, dengan tidak menyertakan ganti rugi, yang berakibat berpindahnya kepemilikan harta kepada orang lain. Sedangkan mutabbarri’ merupakan orang yang memberi sumbangan atau orang yang berderma. Menurut Adiwarman Karim akad tabarru’ merupakan seluruh bentuk perjanjian yang terkait transaksi nirlaba. Akad tabarru’ bertujuan untuk tolong menolong dalam hal berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, imbalan kebaikan langsung dari Allah SWT. Orang yang melakukan kebaikan tersebut tidak berhak dengan mensyaratkan imbalan sedikitpun kepada pihak lainnya. Akad tabarru’ sangat berkaitan dengan sharing of risk (berbagi risiko). Dalam penerapannya, seperti seluruh peserta asuransi sepakat jika terjadi klaim dari salah satu anggota, maka mereka akan saling membantu dengan bersedia mendonasikan premi yang dibayarkan untuk membagi risiko yang dapat terjadi. Dalam asuransi syariah, akad tabarru’ dapat disalurkan dalam tiga sistem penyaluran:

Melalui sistem pinjaman uang

Dalam sistem meminjamkan uang yang dibagikan oleh pihak asuransi syariah kepada peserta pada umumnya dilakukan dengan jalan: 1. Sistem qardlu hasan, dimana peserta tidak diberikan syarat sedikitpun kecuali dalam pengembalian utang. 2. Sistem hiwalah, perusahaan jasa asuransi berkedudukan sebagai selaku pengambil alih tanggung jawab risiko dari peserta ke orang lain, yang terdiri dari biaya pengobatan atau biaya risiko yang disyaratkan 3. Sistem gadai (rahn), merupakan peminjaman dengan jaminan yang kedepannya wajib ditebus lagi oleh peserta asuransi. Dalam sistem ini, peminjaman dana yang mengambil dari premi tabarru’, tidak dibolehkan mengambil dan mensyaratkan terdapatnya ‘iwadl, sebab dengan terdapatnya ‘iwadl dapat menyebabkan jatuh ke dalam riba.

Melalui sistem memberikan sesuatu

Sistem ini dapat diterapkan dengan pihak jasa asuransi memberikan sesuatu kepada peserta secara sukarela. Terdapat dua kemungkinan akad yang digunakan, yakni: 1. Akad shadaqah dan hibah. Biasanya dalam akad ini dipergunakan dalam menyalurkan dana melalui pemberian secara sukarela kepada peserta asuransi yang terdampak risiko. Dalam hal ini bersifat sebagai pemberian tidak memerlukan pengembalian. 2. Waqaf, pada umumnya dibagikan untuk kepentingan umum dan agama. Dalam hal ini pemberian bersifat tidak bisa dipindahtangankan, tetapi harus Kembali berupa nilai harta.

Melalui sistem meminjamkan jasa

Pada sistem ini diberlakukan lewat upaya peminjaman jasa ahli yang dimiliki perusahaan kepada peserta. Terdapat tiga skema akad yang dapat diberlakukan oleh pihak asuransi syariah kepada peserta, yakni: 1. Akad wakalah, dalam hal ini akad wakalah mensyaratkan pihak jasa asuransi berkedudukan sebagai wakil dari pemegang polis. Maka dalam hal ini bertindak dengan atas nama pemegang polis saja adalah kedududukan dari pihak jasa asuransi. 2. Akad kafalah, dalam hal ini akad kafalah mempunyai kedudukan seperti dengan akad wakalah. Namun, pihak asuransi hanya bertindak sebagai pihak ketiga yang bertugas menjamin seluruh efek risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. 3. Akad wadi’ah, dalam hal ini pihak jasa asuransi berkedududukan hanya menjaga keberadaan premi anggota sampai terjadi risiko yang telah disyaratkan. Dengan demikian, dasar dari ketiga akad diatas yakni pihak jasa asuransi berperan sebagai wakil dari peserta. Dengan menyalurkan dana yang terkumpul merupakan tugas dari lembaga jasa asuransi. Oleh: M. Ali Anshori / Universitas Muhammadiyah Malang

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/akad-tabarru-dalam-asuransi-syariah/30185/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 11.32 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sempat Kesulitan Menggunakan BRImo, Nasabah Umi Apresiasi Pelayanan BRI Cabang Bojonegoro

Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Tim Fakultas Vokasi UM Dampingi Penataan Desain Interior untuk Memperkuat Identitas Institusi

Dosen UMI Perkuat Peran Bidan dalam Mencegah Stres Kehamilan melalui Edukasi Psikososial di Makassar

Atlet Petanque Pangkep Raih Perak dan Perunggu di Porprov Sulsel 2026, Sakila Tembus Final Shooting Putri

Transparansi Keuangan Organisasi Mahasiswa: Langkah Kecil Membangun Budaya Antikorupsi

Pilihan Editor

  1. 1 Peneliti FMIPA Universitas Negeri Malang Ungkap 4.126 Varian Bakteri Usus Katak Sawah di Kawasan Pertanian
  2. 2

    Praktik Orang Dalam dalam Rekrutmen Organisasi Mahasiswa: Ancaman terhadap Objektivitas dan Integritas

  3. 3

    HUT ke-58, Semen Tonasa Gandeng BULOG Sediakan 580 Paket Sembako Murah di Pangkep

  4. 4

    Mahasiswa Magister Psikologi UMP Tanamkan Nilai Kejujuran dan Kepedulian Sosial kepada Anak Panti Asuhan

  5. 5

    Berkarya dengan Teknologi: Mengembangkan Kreativitas dan Nilai Produk Bersama Anak-Anak Jolosutro

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.