Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah
JurnalPost.com - Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Asuransi Syariah (ta’min, takaful, tadhamun) merupakan suatu usaha saling tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melaui investasi dalam bentuk aset dan atau sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Sedangkan menurut fiqih tabarru’ memiliki arti sikap dan usaha dalam mencari pahala dengan melakukan kesunahan atau dianjurkan dalam islam. Tabarru’ berasal dari kata tabarra ‘a-yatabarra ‘u-tabarru’an yang berarti derma, hibah, sumbangan, atau dana kebajikan. Yang dapat disimpulkan pemberian secara sukarela kepada orang lain. Tabarru’ adalah pemberian secara ikhlas kepada orang lain, dengan tidak menyertakan ganti rugi, yang berakibat berpindahnya kepemilikan harta kepada orang lain. Sedangkan mutabbarri’ merupakan orang yang memberi sumbangan atau orang yang berderma.
Menurut Adiwarman Karim akad tabarru’ merupakan seluruh bentuk perjanjian yang terkait transaksi nirlaba. Akad tabarru’ bertujuan untuk tolong menolong dalam hal berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, imbalan kebaikan langsung dari Allah SWT. Orang yang melakukan kebaikan tersebut tidak berhak dengan mensyaratkan imbalan sedikitpun kepada pihak lainnya. Akad tabarru’ sangat berkaitan dengan sharing of risk (berbagi risiko). Dalam penerapannya, seperti seluruh peserta asuransi sepakat jika terjadi klaim dari salah satu anggota, maka mereka akan saling membantu dengan bersedia mendonasikan premi yang dibayarkan untuk membagi risiko yang dapat terjadi.
Dalam asuransi syariah, akad tabarru’ dapat disalurkan dalam tiga sistem penyaluran:
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda