Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Polisi Grebek Rumah Produksi Makanan, Sang Pemilik Ditangkap

Polisi Grebek Rumah Produksi Makanan, Sang Pemilik Ditangkap

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
13 Agustus 2017, 01.59 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
2 menit baca
Polisi Grebek Rumah Produksi Makanan, Sang Pemilik Ditangkap

Tegal, Jurnalpost - Tim buser polresta Tegal yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Heru Sutopo bersama sat reskrim Polsek Lebaksiu menggrebek sebuah rumah yang diduga memproduksi makanan ringan di Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.

"Informasi yang kami terima terkait ada produksi olahan makanan tidak layak konsumsi, tidak layak edar dan tidak mempunyai ijin usaha" kata Kapolres Tegal hari Jumat (11/8/2017).

IKLAN

Menurut kapolres, tim berhasil menyita barang bukti berupa hasil ratusan kilogram olahan makanan yang yang tidak layak dikonsumsi berupa tepung bumbu, cokelat dan kripik.

Angkringan Pak Tomi dan Kesederhanaannya
Baca Juga

Angkringan Pak Tomi dan Kesederhanaannya

IKLAN

"Hasil olahan makanan ini siap diedarkan dengan pasaran di sekitar kabupaten Tegal, Brebes dan Pemalang" ungkapnya.

Adapun modus yang dilakukan pemilik dengan membeli makanan yang sudah expired dan diolah lagi menjadi bentuk makanan, bubuk yang digunakan sebagai bumbu rasa pada jajanan.

Dalam penggrebekan ini, Polres Tegal menangkap seorang pemilik berinisal IS warga Karawang dan telah diamankan di sat reskrim Polres Tegal.

"Tersangka dijerat pasal tindak pidana pasal 62 jo 8 ayat 1 dan 2 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun dan dikenakan pasal 106 jo 24 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan hukuman 4 tahun penjara" pungkas kapolres.(ydt/hms polres)

Polisi
Baca Juga

Luar Biasa, Polisi Berpangkat AKP ini Bantu Pengendara yang Motornya Rusak

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/polisi-grebek-rumah-produksi-makanan-sang-pemilik-ditangkap/4831/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 16.57 WITA

  • #Grebek
  • #Rumah Produksi
  • #makanan
  • #polisi

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Pilihan Editor

  1. 1 Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI
  2. 2

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  3. 3

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

  4. 4

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  5. 5

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.