JurnalPost.com - Di era globalisasi ini memiliki pengaruh positif dan negatif diberbagai bidang salah satunya di bidang ekonomi. Pengaruh positif globalisasi dalam bidang ekonomi adalah adanya peluang produk dalam negeri ke pasar internasional, sedangkan pengaruh negatif globalisasi dalam bidang ekonomi adalah terbukanya peluang masuknya produk luar negeri ke dalam pasar nasional. Tak hanya itu saja, namun persaingan yang semakin keras membuat tuntutan pada kualitas produk dan tingkat efisien semakin tinggi (Mansyur & Rahman, 2015). Kondisi seperti inilah yang menjadi efek pendukung terhadap pertumbuhan ekonomi di dunia. Dan dengan hal tersebut, Indonesia juga merasakan efek tersebut sehingga dapat menguntungkan pihak konsumen (Arfian Setiantoro; Fayreizha Destika Putri;Anisah Novitarani; dan Rinitami Njatrijani, 2018).
Dengan pemahaman bahwa semua masyarakat adalah konsumen, maka melindungi konsumen berarti juga dapat diartikan melindungi seluruh masyarakat. Untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen, maka Pemerintah menetapkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, konsumen juga menjadi objek aktivitas bisnis pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar (Ndun, 2018). Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari hukum bisnis adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguada atau pemerintah. Sedangkan menurut Skinner (1992), bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat. Jadi, hukum bisnis adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur usaha yang dijalankan melalui suatu perjanjian, baik tertulis maupun tidak tertulis, sehingga melahirkan hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaanya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hukum bisnis telah dilindungi oleh pemerintah melalui peraturan-peraturan yang ada. Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen (Indonesia, 2004). Kunsi utama dalam perlindungan hukum bagi konsumen adalah konsumen dan pelaku usaha saling membutuhkan. Hak dan kewajiban ini harus dilindungi oleh hukum, sehingga masyarakat merasa aman. Kecacatan produk merupakan salah satu kerugian yang dialami oleh konsumen.
Kerugian konsumen yang diakibatkan oleh tidak adanya garansi terkait dengan prinsip tanggung jawab dalam perlindunagan konsumen akan lebih efektif apabila menggumakan tanggung jawab mutlak (strict liability).strict liability yaitu prinsip pertanggung jawaban dalam perbuatan melawan hukum yang tidak didasari pada kesalahan tetapi prinsip ini mewajibkan pelaku usaha langsung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan melawan hukum itu. Dalam hal ini pertanggung jawaban secara mutlak tidak mempersalahkan mengenai ada atau tidaknya kesalahan. Namun pelaku usaha langsung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh produknya cacat karena pelaku usaha yang kurang hati-hati dan karena pelaku usaha yang harus mencegah kerugian tersebut.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari garansi adalah jaminan, tanggungan. Garansi adalah suatu bentuk layanan pasca-transaksi konsumen (post-cusumer
transaction) yang diberikan untuk pemakaian barang yang digunakan secara berkelanjutan. Garansi biasanya tebagi menjadi garansi pabrik dan garansi toko. Garansi pabrik atau garansi distributor biasanya dinyatakan secara tegas, tertulis dan resmi. Sedangkan garansi toko biasanya disampaikan secara lisan. Dalam UUPK disebutkan bahwa kewajiban dari pelaku usaha adalah memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan mencoba barang atau jasa serta memberikan jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan.
Pelaku usaha yang tidak memberikan kartu jaminan/garansi produk kepada konsumen yang membeli produk konsumen yang mereka pasarkan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan dengan pembuktian kepada produsen dan hal tersebut diatur dalam pasal 19, pasal 23 dan pasal 28 UU perlindungan konsumen. Satjipto Raharjo menyatakan bahwa, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
Menurut sukendar dan aris prio, saran perlindungan hukum dibagi menjadi 2 macam yaitu;
a. Perlindungan hukum preventif adalah Langkah atau cara yang dilakukan untuk mencegah suatu kejadian yang berakibatkan hukum. b. Perlindungan hukum represif adalah Langkah atau cara yang dilakukan apabila suatu kejadian yang berakibat hukum itu telah terjadi. Sedangkan yang telah tertuang dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang menyatakan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai fakta yang diperoleh dilapangan, berikut adalah upaya perlindungan hukum bagi konsumen:
1. Perlindungan hukum preventif
a. Peningkatan pemahaman tentang hak terhadap perlindungan konsumen. b. Peningkatan kesadaran hukum dan dampak atas kerugian yang didapatkan oleh konsumen. c. Mendorong upaya penegakan ketentuan peratuaran perundang-undangan republic Indonesia untuk mencegah kerugaian konsumen dan penipuan atas garansi. d. Peningkatan peranan badan perlindungan konsumen nasional (BPKN) dan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) melalui peningkatan sumber daya manusia dan Lembaga e. Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsume terhadap hak dan kewajibannya masing-masing
2. Perlinsungan hukum represif
a. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. b. Negosiasi yang dapat dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan baik para pihak secara langsung melalui perwakilan masing-masing pihak. c. Mediasi merupakan salah satu cara menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, dengan perantara pihak ketiga /mediator yang berfungsi sebagai fasiliator, tanpa turut campur tangan terhadap keputusan yang diambil kedua pihak.
Pada dasarnya, konsumen mempunyai hak-hak yang diatur dalam pasal 4 huruf b UU perlindungan konsumen, yaitu sebagai berikut:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa b. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang atau jass yang digunakan e. Hak untuk mendapatkan advoksi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan Pendidikan konsumen g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif h. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai semestinya i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.
Atas hak konsumen tersebut, maka pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsikan barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan Kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah transaksi.
Pasal 8 ayat (2) UU perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Jika pelaku melanggar pasal tersebut, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Dapat juga melakukan gugatan perdata melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU perlindungan konsumen. Sengketa antar konsumen dan penjual juga bisa diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa sesuai dengan pasal 45 ayat (2) UU perlindungan konsumen.
Dari uaraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsumen yang tidak mendapatkan garansi sesuai dengan Undang - undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat melakukan tindakan ke jalur hukum. Dalam hal ini, pelaku usaha wajb bertanggungjawab atas barangnya. Adanya Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen, konsumen dapat melalui pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha, tetapi alangkah baiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Konsumen memperoleh perlindungan hukum terhadap garansi produk, dalam Undang- undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Itu artinya, konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Konsumen yang tidak mendapatkan garansi sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat melakukan tindakan ke jalur hukum. Adanya Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen, konsumen dapat melalui pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha, tetapi alangkah baiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Tim Penyusun : Afrizal Susanto, Afrianto, Mohammad Fatkhan Ilman, Fadli Prasetyo, Fahrul Pradana. Dosen : Dr. Eti Mul Erowati, S.H, M.Hum. Fakultas Ekonomika dan Bisnis Univeristas Wijayakusuma Purwokerto
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda