Kejaksaan Agung RI
Negara yang menganut paham rule of law meletakan kejaksaan sebagai institusi sentral. Konsep dari rule of law diberikaan oleh beberapa ahli. A.V.Dicey sebagaimana dikutip Miriam Budharjo, menyatakan bahwa the rule of law harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu supermasi hukum yang merupakan kedaulatan hukum itu sendiri dan memiliki kekuasaan di suatu negara. Kedua, yaitu persamaan kedudukan dalam hukum artinya setiap orang dipandang mempunyai kedaulatan hukum yang sama. Ketiga, pengakuan Hak Asasi Manusia yang pada praktiknya dalam konstitusi itu dilindungi. Kejaksaan merupakan alat penegakan hukum dan pengayom masyarakat untuk menjaga tegaknya hukum. Jika kita menelisik lebik lanjut bahwa Kejaksaan berada di ranah eksekutif yang dapat mengakibatkan pro dan kontra, kejaksaan selaku institusi penegak hukum yang seyogyanya berada di ranah yudikatif. Berdasarkan pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah menyebutkan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya saling berkaitan dengan kekuasaan kehakiman maka di atur dengan undang-undang”. Adanya pasal tersebut berimplikasi pada banyaknya pemahaman bahwa kejaksaaan adalah salah satu badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Maka dapat ditarik benang merah bahwa kejaksaan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan keadilan.Kewenangan Komisi Yudisial
Para ahli hukum memiliki pandangan berkenaan dengan kriteria hakim yang baik. Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim terdapat sepuluh prinsip-prinsip yang harus dimiliki seorang hakim. Beberapa diantaranya adalah memiliki integritas moral yang tinggi, berperilaku adil, memiliki sifat yang jujur, bertindak arif bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang, menjunjung tinggi harga diri dalam menjaga kehormatan dan martabat sebagai seorang hakim, memiliki sikap rendah hati, bersikap profesional dengan senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu kinerja pekerjaan, seorang memiliki sikap mandiri dalam berpegang teguh pada prinsip keyakinan atas kebenaran hukum, disiplin dalam melaksanakan tugas serta amanah yang dipercayakan kepadanya. Seorang hakim memiliki peran penting dalam proses peradilan. Sehingga hanya hakim yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut yang diharapkan dapat memutus suatu perkara dengan mempertimbangkan keadilan. Pengawasan dan pendisiplinan hakim merupakan tugas yang sangat penting, khususnya di Indonesia. Beberapa negara maju menganggap bahwa tugas ini dianggap tidak penting, karena telah merasa praktik pengadilan mereka sudah baik dan menganggap yang menjadi hakim sebagian besar adalah mereka yang mempunyai integritas. Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 telah menjelaskan wewenang Komisi Yudisial secara eksplisit salah satunya yaitu mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujutan. Tujuan daripada isi pasal tersebut yaitu untuk menjaring orang-orang terbaik untuk menjadi hakim sehingga diperlukan pendekatan dan pengawasan secara independen. Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki tugas yaitu melakukan pengawasan terhadap pengawasan terhadap perilaku hakim dan hakim agung di lingkungan peradilan. Masyarakat dapat melaporkan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Komisi Yudisial. Selanjutnya Komisi Yudisial mengundang pelapor dan menyeleksi laporan masyarakat tersebut, hasil seleksi kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran. Dalam hal ini Komisi Yudisial memliliki wewenang dalam menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi disiplin. Menjamin kerahasiaan pelapor agar merasa aman dari ancaman pihak luar, dan yang terakhir adalah Komisi Yudisial memiliki wewenang dalam mengirim pemberitahuan mengenai progres atau tindak lanjut laporan masyarakat. Terbentuknya lembaga Komisi Yudisial dalam konstitusi negara kesatuan republik Indonesia upaya mewujudkan peradilan yang bersih merupakan suatu keharusan dengan merekrut calon hakim yang memiliki kemampuan hukum (legal skill) dan pengalaman yang memadai, memiliki integritas, moral, dan karakter yang baik. Peranan komisi yudisial sebagai pengawas eksternal memiliki posisi yang sangat penting upaya lembaga indepedensi dalam sistem ketatanegaraan. Peringatan hari bakti adhyaksa ini merupakan suatu momentum dalam peningkatan kinerja dan kerjasama antara kejaksaan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Yudisial, guna terwujudnya peradilan yang memiliki integritas dan akuntabilitas yang dipercaya masyarakat.
Oleh: Luluk Machmudah, Aktivis Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda