Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Mendukung Sinergitas Kejaksaan Agung dan KY dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Profesional

Mendukung Sinergitas Kejaksaan Agung dan KY dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Profesional

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
22 Juli 2022, 17.36 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Mendukung Sinergitas Kejaksaan Agung dan KY dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Profesional
JurnalPost.com - Tanggal 22 Juli 1960 ditetapkan sebagai hari bakti adhyaksa atau hari lahir Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bukti nyata institusi Kejaksaan Agung RI telah mengemban amanah selama 62 tahun. Tentunya sudah berpengalaman dan banyak kasus yang telah ditangani, dalam hal ini penting sinergitas antara Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial untuk membangun peradilan yang bersih dan profesional. Karena pada praktiknya kedua institusi tersebut sama-sama berhubungan dengan hakim. Para jaksa dapat melaporkan seorang hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, serta dapat meminta bantuan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan jalannya persidangan. Hal tersebut dilakukan agar dapat memastikan perilaku hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Upaya ini dilakukan bertujuan bukan untuk mencari kesalahan dari hakim maupun penengak hukum lainnya, melainkan untuk menjamin peradilan yang berintegritas dan profesional.

Kejaksaan Agung RI

Negara yang menganut paham rule of law meletakan kejaksaan sebagai institusi sentral. Konsep dari rule of law diberikaan oleh beberapa ahli. A.V.Dicey sebagaimana dikutip Miriam Budharjo, menyatakan bahwa the rule of law harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu supermasi hukum yang merupakan kedaulatan hukum itu sendiri dan memiliki kekuasaan di suatu negara. Kedua, yaitu persamaan kedudukan dalam hukum artinya setiap orang dipandang mempunyai kedaulatan hukum yang sama. Ketiga, pengakuan Hak Asasi Manusia yang pada praktiknya dalam konstitusi itu dilindungi. Kejaksaan merupakan alat penegakan hukum dan pengayom masyarakat untuk menjaga tegaknya hukum. Jika kita menelisik lebik lanjut bahwa Kejaksaan berada di ranah eksekutif yang dapat mengakibatkan pro dan kontra, kejaksaan selaku institusi penegak hukum yang seyogyanya berada di ranah yudikatif. Berdasarkan pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah menyebutkan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya saling berkaitan dengan kekuasaan kehakiman maka di atur dengan undang-undang”. Adanya pasal tersebut berimplikasi pada banyaknya pemahaman bahwa kejaksaaan adalah salah satu badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Maka dapat ditarik benang merah bahwa kejaksaan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan keadilan.

Kewenangan Komisi Yudisial

Para ahli hukum memiliki pandangan berkenaan dengan kriteria hakim yang baik. Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim terdapat sepuluh prinsip-prinsip yang harus dimiliki seorang hakim. Beberapa diantaranya adalah memiliki integritas moral yang tinggi, berperilaku adil, memiliki sifat yang jujur, bertindak arif bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang, menjunjung tinggi harga diri dalam menjaga kehormatan dan martabat sebagai seorang hakim, memiliki sikap rendah hati, bersikap profesional dengan senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu kinerja pekerjaan, seorang memiliki sikap mandiri dalam berpegang teguh pada prinsip keyakinan atas kebenaran hukum, disiplin dalam melaksanakan tugas serta amanah yang dipercayakan kepadanya. Seorang hakim memiliki peran penting dalam proses peradilan. Sehingga hanya hakim yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut yang diharapkan dapat memutus suatu perkara dengan mempertimbangkan keadilan. Pengawasan dan pendisiplinan hakim merupakan tugas yang sangat penting, khususnya di Indonesia. Beberapa negara maju menganggap bahwa tugas ini dianggap tidak penting, karena telah merasa praktik pengadilan mereka sudah baik dan menganggap yang menjadi hakim sebagian besar adalah mereka yang mempunyai integritas. Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 telah menjelaskan wewenang Komisi Yudisial secara eksplisit salah satunya yaitu mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujutan. Tujuan daripada isi pasal tersebut yaitu untuk menjaring orang-orang terbaik untuk menjadi hakim sehingga diperlukan pendekatan dan pengawasan secara independen. Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki tugas yaitu melakukan pengawasan terhadap pengawasan terhadap perilaku hakim dan hakim agung di lingkungan peradilan. Masyarakat dapat melaporkan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Komisi Yudisial. Selanjutnya Komisi Yudisial mengundang pelapor dan menyeleksi laporan masyarakat tersebut, hasil seleksi kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran. Dalam hal ini Komisi Yudisial memliliki wewenang dalam menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi disiplin. Menjamin kerahasiaan pelapor agar merasa aman dari ancaman pihak luar, dan yang terakhir adalah Komisi Yudisial memiliki wewenang dalam mengirim pemberitahuan mengenai progres atau tindak lanjut laporan masyarakat. Terbentuknya lembaga Komisi Yudisial dalam konstitusi negara kesatuan republik Indonesia upaya mewujudkan peradilan yang bersih merupakan suatu keharusan dengan merekrut calon hakim yang memiliki kemampuan hukum (legal skill) dan pengalaman yang memadai, memiliki integritas, moral, dan karakter yang baik. Peranan komisi yudisial sebagai pengawas eksternal memiliki posisi yang sangat penting upaya lembaga indepedensi dalam sistem ketatanegaraan. Peringatan hari bakti adhyaksa ini merupakan suatu momentum dalam peningkatan kinerja dan kerjasama antara kejaksaan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Yudisial, guna terwujudnya peradilan yang memiliki integritas dan akuntabilitas yang dipercaya masyarakat. Oleh: Luluk Machmudah, Aktivis Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mendukung-sinergitas-kejaksaan-agung-dan-ky-dalam-mewujudkan-peradilan-yang-bersih-dan-profesional/35365/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.19 WITA

  • #hari bakti adhyaksa

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Pilihan Editor

  1. 1 Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel
  2. 2

    Keamanan Pangan pada Jajanan Kaki Lima: Tantangan Higiene dan Sanitasi dalam Pengolahan Makanan

  3. 3

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  4. 4

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  5. 5

    Perpres Ojol: Benarkah Pengemudi Sudah Mendapat Perlindungan yang Adil?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.