Hak Atas Kekayaan Intelektual
JurnalPost.com - Hak kekayaan intelektual pada prinsipnya adalah hasil pemikiran, kreasi dan desain seseorang yang oleh hokum diakui dan diberikan hak atas kebendaan sehingga hasil pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjualbelikan.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda