Oleh : Intan Dara Phonna, Komunikasi Perubahan Sosial, Telkom University
ABSTRAK Aktivitas komunikasi tidak lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari, dari dulu hingga kini komunikasi selalu menjadi perantara yang tepat dalam membangun sebuah hubungan, kesepakatan, kebijakan, dan lainnya, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Ilmu pengetahuan yang selama ini kita pelajari selalu mengalami perubahan dan perkembangan yang tidak mendadak. Perubahan ini ada yang terjadi secara pelan-pelan, ada pula yang terjadi secara drastis akibat pertentangan antara satu ilmu pengetahuan dengan ilmu pengetahuan yang baru, atau pertentangan antara teori yang lama yang digantikan dengan penemuan teori baru dalam pengetahuan. Dari kumpulan penemuan teori-teori tersebut, kita ketahui bahwa komunikasi dari masa ke masa berangsur menjadi semakin efektif dan efisien, berawal dari menggunakan kaleng-benang, surat-menyurat, mulut ke mulut, dan mesin-mesin penemuan, hingga dapat menggunakan teknologi canggih yang serba instan.
Di Indonesia sendiri, meskipun perkembangan komunikasi lambat menggunakan teknologi, seiring berjalannya waktu, perlahan namun pasti teknologi mutakhir dengan kecepatan koneksi dan terobosan lainnya dapat memudahkan aktivitas dan pekerjaan masyarakat sehari-hari. Banyak sekali dampak positif dari pengaplikasian teknologi komunikasi dan informasi yang mengubah tatanan pembangunan di Indonesia menjadi sangat baik, seperti peluncuran satelit, mercusuar koneksi guna terhubungnya jaringan, layanan masyarakat yang instan dan efektif, serta masih banyak lagi. Tak ayal, setiap hal positif biasanya diiringi dengan dampak negatif, teknologi komunikasi dan informasi menjadi ancaman baru bagi dunia karena bahaya bisa peretasan atau akses pembobolan yang tidak terduga yang dapat berujung pada kerugian hingga kematian, melalui pengamatan pada film dokumenter yang dibuat oleh National Geographic yang berjudul ‘Announcing Hack The World’ memberikan pengetahuan dampak negatif dari penggunaan teknologi komunikasi informasi yang sangat membahayakan dari berbagai praktisi dan ilmuwan teknologi digital dan sektor yang terpengaruh, Indonesia tak lepas terjerat dampak tersebut. Oleh karena itu, banyak penelitian dan solusi yang dilakukan untuk mengefektifkan pengaplikasian teknologi komunikasi informasi sebagaimana mestinya bagi pembangunan yang mumpuni dan meminimalisir dampak negatif bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Sehingga sesuai judulnya, tujuan dari paper ini adalah untuk menelaah lebih lanjut dan mengetahui pengaruh dari penggunaan teknologi komunikasi dan informasi bagi pembangunan di Indonesia beserta dampaknya bagi masyarakat Indonesia.
PEMBAHASAN Perkembangan yang terjadi dengan cepat di bidang komunikasi membuat para ahli menyebutnya sebagai revolusi komunikasi. Perubahan yang cepat ini didorong oleh adanya berbagai penemuan di bidang teknologi sehingga apa yang dulu merupakan kendala dalam kegiatan komunikasi, sekarang sudah terbuka lebar. Seseorang dapat berhubungan dengan seseorang atau sekelompok orang tanpa dibatasi oleh faktor waktu, jarak, jumlah, kapasitas dan kecepatan. Contohnya penggunaan satelit dalam komunikasi. Revolusi yang terjadi dalarn bidang komunikasi bukan hanya terjadi pada teori ilmu komunikasi, tetapi juga terjadi pada teknologi komunikasi. Teknologi komunikasi yang dimaksud disini adalah penggunaan teknologi sebagai media dalam komunikasi manusia. Penggunaan teknologi sebagai komunikasi manusia ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan-perkembangan teknologi dari ilmu pengetahuan yang lainnya.
Pandangan yang menyatakan pengertian teknologi informasi sangat berguna bagi kegiatan komunikasi ialah Bambang Warsita (2008:135) yang mengemukakan bahwa teknologi informasi adalah sarana dan prasarana (hardware, software, useware) sistem dan metode untuk memperoleh, mengirimkan, mengolah, menafsirkan, menyimpan, mengorganisasikan, dan menggunakan data secara bermakna. Data – data yang diperoleh akan digeneralisir ke dalam sistem yang nantinya akan digunakan melalui perangkat digital untuk memudahkan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari. Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Lantip dan Rianto (2011:4), bahwa teknologi informasi diartikan sebagai ilmu pengetahuan dalam bidang informasi yang berbasis komputer dan perkembanganya sangat pesat. Dalam hal itu, media berperan penting untuk memproses segala pesan dan informasi kepada orang yang bersangkutan sebagai agent of change maupun masyarakat Indonesia sebagai peran utama dalam perencanaan, media computer yang memiliki banyak manfaat untuk memproses data dan teknikal lainnya sangat efektif dibanding cara konvensional. Perspektif lain dalam menurut Hamzah B. Uno dan Nina Lamatenggo (2011:57) pun mengemukakan teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data. Informasi dan komunikasi adalah bentuk kausalitas yang erat, didukung teknologi mutakhir canggih dari masa ke masa untuk memperhalus eksekusi pesan nya, memberikan dampak yang amat besar bagi kehidupan manusia dalam bertukar informasi dan membangun sebuah negara.
Melalui pantauan sorotan media data Badan Pusat Statistik oleh Kementerian Komunikasi Informasi Indonesia, diperoleh data secara langsung yang diharapkan dapat bermanfaat bagi pelaku bisnis, pengambilan kebijakan, maupun masyarakat luas. Data statistik akan diluncurkan setiap enam bulan atau per-semester sekali berbentuk statis infografis yang dinamis, mudah dimengerti, dan up to date guna memberitahu kepada masyarakat luas agar mengetahui informasi dan data-data mengenai isu-isu strategis dalam pembangunan di Indonesia melalui bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Pada 19 Januari 2021, Kemkominfo bersama BPS melakukan survei untuk pemetaan pelaku e-commerce yang direncanakan mulai bulan Maret hingga Juni serentak di 34 provinsi di Indonesia, Direktur Statistik Komunikasi, Teknologi, dan Pariwisata BPS, Titi Kanti Lestari menuturkan bahwa kegiatan ini berfokus untuk mendapatkan data dari transaksi informal, seperti transaksi yang terjadi melalui perantara media sosial dan sejenisnya. Platform media sosial tersebut tidak memiliki data riwayat transaksi karena hanya bersifat mempertemukan antara penjual dan pembeli. Salah satu dampak besar dari pembangunan melalui teknologi informasi ialah berkembangnya sistem jual-beli dari konvensional menjadi instan melalui aplikasi dan sistem pembayaran rekening/online, hal ini meningkatkan daya beli masyarakat untuk kemajuan ekonomi Indonesia
Penuturan manfaat teknologi komunikasi informasi dalam pembangunan sebuah negara dikemukakan oleh Abdulhak (2005:413), yang mana terdapat klasifikasi pemanfaatan ICT ke dalam tiga jenis, yaitu : ICT sebagai media (alat bantu) pendidikan yaitu hanya sebagai pelengkap untuk memperjelas uraian-uraian yang disampaikan, kemudian ICT sebagai sumber yakni sebagai sumber informasi dan mencari informasi, serta ICT sebagai sistem pembelajaran. Perkembangan teknologi komunikasi informasi, semisal media massa baik cetak maupun elektronik, sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial dan budaya masyarakat di suatu tempat. Perubahan sosial yang terjadi akibat pembangunan melalui dampak teknologi komunikasi informasi dikemukakan oleh Hirschman bahwa ada tiga faktor, yaitu: tekanan kerja dalam masyarakat, artinya masyarakat dituntut untuk mempelajari dan menggunakan teknologi seiring mengejar kemajuan Indonesia yang telah memasuki era digitalisasi, keefektifan komunikasi, bahwa komunikasi menjadi lebih efisien karena mediator berupa telepon genggam dan komputer yang mempermudah pekerjaan manusia, serta perubahan lingkungan alam, dikarenakan penataan kota yang membangun gedung tinggi, satelit, pabrik, pasar modern, dan pusat-pusat penelitian dan perkembangan. Dari ketiga faktor tersebut, maka terdoronglah akal manusia untuk menciptakan sesuatu yang memudahkan mereka dalam memecahkan persoalan. Teknologi sebagai jawaban atas pemikiran manusia menjadi alat untuk membantu memecahkan persoalan yang ada. Teknologi diharapkan dapat menjadi fasilitator dan parameter baru yang memberikan manfaat dan hal positif dalam kehidupan sehari-hari.
Telah disinggung sebelumnya pada film dokumenter yang berjudul ‘Announcing Hack The World’ dipublish oleh badan media dunia yang menyiarkan perspektif dan wawasan dari sumber dan ahli yang akurat berdasarkan kejadian langsung dalam hal geografis, sejarah, budaya, teknologi, alam, dan ilmu pengetahuan yaitu ‘National Geographic’, bahwa beberapa ahli dalam bidang teknologi komunikasi dan informasi mengungkapkan bersama berbagai fakta dan kejadian bahwa pada dasarnya terjadi karena kejahatan atau hal negatif dari teknologi komunikasi informasi ini sudah merambah ke berbagai negara yang telah beralih ke digitalisasi, istilah hacking atau cybercrime yang bersifat meretas/membobol/melacak data secara tersirat dan sembunyi-sembunyi, pencurian data user baik itu bersifat personal seperti data pribadi dan keuangan maupun data perusahaan, serta penyebaran virus (malware) melalui data-data illegal yang tak dikenal untuk merusak sistem media tersebut, sehingga terjadilah tindakan kriminal dan kejahatan-kejahatan lainnya yang berujung pada kerugian hingga kematian.
Penanganan kasus kejahatan dunia maya akibat dari penyimpangan teknologi komunikasi informasi, yurisdiksi hukum sudah mulai bergeser dari hukum berlaku dalam lingkup lokal di kehidupan tradisional menjadi hukum teknologi yang berlaku secara global yang tidak terbatas oleh batasan-batasan wilayah tertentu. Dari fenomena ini lahirlah hukum siber atau cyberlaw yang mengatur kehidupan sosial masyarakat virtual. Di Indonesia, lahir Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Undang-undang ini lahir karena dirasa undang-undang yang telah ada tidak sesuai diterapkan dalam permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam dunia mayantara. Hukum yuridis yang diterapkan oleh Dinas Komunikasi Informasi Indonesia menyangkut UU ITE Pasal 27, 28, 29 Tahun 2008 tentang Phising, yang berarti penipuan untuk mencuri akun korban, kemudian UU ITE Pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang Carding yang berarti belanja menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh secara illegal, kemudian ada lagi pada UU ITE Pasal 30 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 46 yang membahas tentang Deface, yaitu knik mengganti atau menyisipkan file pada server, untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban.
PENUTUP Dari penjelasan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa kemajuan teknologi selain membawa dampak perubahan sosial dalam masyarakat. Perubahan sosial tersebut terdiri dari perubahan positif dimana teknologi menjadikan aktivitas dalam masyarakat lebih mudah untuk dilakukan, arus informasi begitu cepat, dan membawa pengaruh dalam sistem politik juga ekonomi. Namun disisi lain juga menimbulkan dampak negative dimana dengan adanya perekembangan teknologi ini memicu lahirnya berbagai kejahatan siber atau yang sering disebut dengan cybercrime. Hal ini menjadi suatu tantangan besar yang dihadapi sistem kebijakan hukum di seluruh dunia dalam mengatur masyarakat dalam dunia virtual untuk memberikan perlindungan dan keamanan masyaraat dalam berbagai tindak kejahatan dan menekan tindakan kejahatan yang semakin berkembang.
REFERENSI A. Sumber Jurnal - Muhammad Zamroni. 2009. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN. Vol X. No.2 https://core.ac.uk/download/pdf/230869906.pdf - https://eprints.uny.ac.id/21890/3/2%20BAB%20II.pdf - Novi Purnama N. DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA. https://media.neliti.com/media/publications/218039-dampak-perkembangan-teknologi-komunikasi.pdf - Purnomo. Desember 2017 – Mei 2018. KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBERCRIME DI ERA INFORMASI DAN MASYARAKAT VIRTUAL. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-palim5eb4059a06full.pdf
B. Sumber Artikel Data BPS - daon001. 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/13387/kementerian-kominfo-akan-sajikan-data-statistik-telekomunikasi-dan-ti-secara-realtime/0/sorotan_media - Yusuf. 2021. https://www.kominfo.go.id/content/detail/32167/bps-siapkan-survei-untuk-pemetaan-pelaku-e-commerce-tahun-2021/0/berita_satker - mth. 2019. https://www.kominfo.go.id/content/detail/20920/bps-indeks-pembangunan-manusia-indonesia-naik-jadi-7139/0/berita - Juli 2019. https://id.wikipedia.org/wiki/National_Geographic_Channel - 2018, WITA. https://diskominfo.kaltaraprov.go.id/sanksi-hukum-pidana-uu-ite-terkait-aktivitas-hacking/
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda