Oleh: Nindi Rida Mutmainah/Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
JURNALPOST - Di tengah pandemi saat ini masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah merasakan dampak yang cukup signifikan dari covid-19 terutama dalam hal ekonomi. Meskipun kondisi nya perlahan mulai membaik tapi tidak menutup kemungkinan dampaknya masih dirasakan oleh sebagian masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena pendapatan menurun drastis dari pada sebelum pandemi ini muncul. Memang tidak dapat di pungkiri, sebagai pembeli juga memikirkan berulang kali untuk membeli makanan diluar rumah karena tidak dapat menjamin kebersihannya apalagi di tengah pandemi saat ini. Dengan ini secara otomatis pedagang akan berkurang pendapatannya bahkan bisa saja sampai menutup bisnisnya karena tidak dapat menutup kerugian yang dialami.
Dengan ini, ekonomi Islam berperan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19 karena mengandung nilai-nilai solidaritas sosial, kolaborasi, serta setara untuk semua karena pada kenyataannya pemerintah dapat melakukan perannya namun bukan satu-satunya pelaku utama karena masyarakat juga berpartisipasi dalam membantu serta mendukung masyarakat yang kekurangan. Pemerintah juga mendukung diversifikasi zakat, infaq atau wakaf sebagai pembiayaan alternative yang berbasis solidaritas sosial juga sekaligus menjadi instrument yang efektif dalam menangani dampak covid-19 terutama yang mempengaruhi ekonomi.
Peran ekonomi islam yang dimaksud dapat melalui zakat, infaq ataupun wakaf. Sebagai contoh zakat, zakat dapat di berikan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam hal finansial. Dengan diberikannya zakat tersebut kepada sasaran yang tepat dapat memulihkan dampak pandemi secara bertahap juga dapat sedikit meringankan keluarga yang berdampak.
Selain itu juga bisa bantuan modal usaha. Di tengah krisis seperti saat ini, tidak sedikit sektor usaha atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. Usaha ini sering kali sulit bertahan karena keterbatasan permodalan. Keberadaan UMKM sebagai kelompok non-muzakki adalah kelompok yang sangat rentan untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan karena goncangan atau hantaman ekonomi.
Oleh karena itu, pemberian modal pada usaha dijadikan sebagai sarana mengurangi dampak krisis. Pemberian modal ini dapat dilakukan dengan beberapa alternatif kebijakan, seperti pemberian stimulasi tambahan relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit/pembiayaan syariah selama beberapa bulan ke depan. Pemberian permodalan dari perbankan/lembaga keuangan syariah ini perlu didukung dan di kuatkan dengan pendampingan sehingga dapat di pertanggung jawabkan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda