Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Pentingnya memahami Dasar Hukum dalam suatu Pengadilan

Pentingnya memahami Dasar Hukum dalam suatu Pengadilan

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
21 April 2024, 14.35 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Dasar Hukum

Penulis : David Angelo Wicaksono Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

IKLAN

JurnalPost.com - Sebuah putusan pengadilan perdata khusus tentang Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 80 K/Pdt.Sus-BPSK/2024. Dalam perkara antara PT PLN (PERSERO) ULP BANJARBARU dan BAMBANG SYAMSUZAR OYONG, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin Nomor 9/PT/BPSK.BJM/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023.

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang melibatkan pihak-pihak terkait, yaitu PT PLN (PERSERO) ULP BANJARBARU, yang diwakili oleh Vicky Reandry Faradian, selaku Manager, dan BAMBANG SYAMSUZAR OYONG sebagai Termohon Kasasi. Dalam putusannya, Mahkamah Agung membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, dan menimbang bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikan Putusan Nomor 9/PT/BPSK.BJM/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Pada intinya, putusan Mahkamah Agung membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin yang menyatakan tagihan susulan sebesar Rp33.325.249,00 tidak sah. Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 1 Fasa Nomor 944/D10/8/VI/BAP2TL/BJB/2023 tanggal 8 Juni 2023 adalah sah.

IKLAN

Dalam analisis hukumnya, David Angelo Wicaksono mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menyatakan bahwa putusan tersebut didasari oleh temuan pelanggaran yang terdapat pada APP/KWH meter di rumah yang dihuni dan dikuasai oleh Termohon kasasi. Pelanggaran ini menurutnya merujuk pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/Dir/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang menjelaskan mengenai cara-cara mempengaruhi alat pengukur dan/atau perlengkapan lainnya, antara lain melubangi tutup meter.

Lebih lanjut, David menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut juga tercakup dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Menurutnya, atas pelanggaran yang ditemukan di rumah tersebut, maka Termohon Kasasi dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.

Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Dari analisis hukum yang disampaikan oleh David Angelo Wicaksono, terlihat bahwa putusan Mahkamah Agung didasari oleh pertimbangan hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Dengan demikian, putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, David Angelo Wicaksono juga menekankan pentingnya memahami dasar hukum dalam suatu putusan pengadilan. Analisis hukum yang cermat dan mendalam sangat diperlukan untuk memahami substansi dari suatu putusan pengadilan serta implikasinya terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung Nomor 80 K/Pdt.Sus-BPSK/2024 dapat dianggap sebagai sebuah contoh konkret dari penerapan prinsip keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa dalam penyelesaian sengketa konsumen. Dalam konteks ini, analisis hukum yang disampaikan oleh David Angelo Wicaksono juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan proses hukum dan implikasinya dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Sebagai penutup, putusan tersebut memberikan gambaran tentang pentingnya pemahaman hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen serta relevansinya dalam konteks perlindungan konsumen. Dengan demikian, putusan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi para mahasiswa hukum maupun masyarakat umum dalam memahami proses hukum dan pentingnya analisis hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Selvia Irma Wulandari
Baca Juga

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pentingnya-memahami-dasar-hukum-dalam-suatu-pengadilan/67403/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 02.26 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

Hukum Tajam ke Bawah, ‘Empuk’ di Dalam Sel: Menagih Reformasi Nyata Pemasyarakatan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Pilihan Editor

  1. 1 Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso
  2. 2

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

  3. 3

    DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

  4. 4

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

  5. 5

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.