Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Peneliti LKHD: Presidential Treshold Mengebiri Fungsi Partai Politik

Peneliti LKHD: Presidential Treshold Mengebiri Fungsi Partai Politik

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
11 Agustus 2018, 00.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Rivaldi Mandala Satria, S.H
Rivaldi Mandala Satria, S.H

JURNALPOST.COM, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD), Rivaldi Mandala Satria, S.H., menilai sistem ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) sebesar 20% kursi parlemen atau 25% suara pemilu mengebiri fungsi partai politik.

Rivaldi menjelaskan, Partai Politik dibentuk untuk kaderisasi kepemimpinan dan sebagai sarana partisipasi politik bagi warga negara.

IKLAN

“Presidential threshold mengancam fungsi parpol, berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2008, sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia; dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender," jelas dia kepada wartawan di Jakarta.

Ambang Batas Parlemen
Baca Juga

Ambang Batas Parlemen: Mulailah dari Tujuan, Bukan dari Angka

Ia mengatakan, Partai Politik memiliki fungsi yang strategis dalam pembangunan negara.

"Untuk menyokong fungsi tersebut, Partai Politik memerlukan independensi dalam menentukan sikap politiknya. Namun, independensi itulah yang coba dikebiri oleh sistem Presidential Treshold yang mewajibkan pencalonan presiden minimal 20 % suara kursi DPR atau 25% suara sah nasional," ujar dia.

Ia menambahkan, fungsi partai politik sebagai wadah kaderisasi untuk menghasilkan alternative pemimpin bangsa justru terhambat oleh sistem ini.

IKLAN

Tidak hanya itu, menurut dia, Presidential Threshold justeru menumbuhkan politik transaksional dalam sistem perpolitikan Indonesia.

Berdebat
Baca Juga

Kenapa Partai Politik Peserta Pemilu Harus Mendapat Kesempatan Berdebat

"Partai-partai kecil yang memiliki kader terbaik kalah tertindas oleh Partai-partai besar yang memiliki suara lebih banyak, ini justru mencederai demokrasi," ungkap dia.

"Partai sulit menentukan sikap politik dalam mengusung kader terbaiknya. partai-partai kecil ini wajib mengekor pada partai-partai yang memiliki suara lebih besar, sehingga partai ini terbelenggu dalam menentukan nasibnya sendiri atau mendorong calon alternatif yang memiliki kompetensi," sambung dia.

Ia menuturkan, dalam situasi ini terciptalah politik keterpaksaan yaitu pilihan politik yang didasari atas keterpaksaan karena hampir tidak ada pilihan lain bagi mereka selain mengikuti arus politik utama.

"Ini jelas mencederai demokrasi. Apa jaminannya Partai Besar memiliki kader yang lebih baik daripada Partai Kecil? Tidak ada," tegasnya.

Kunker Ke Wajo, Wagub Diminta Maju di Pilgub 2018
Baca Juga

Wakil Gubernur Sulsel Belum Intens Bangun Komunikasi Dengan Parpol

Ia menyampaikan, tidak hanya parpol yang terdampak dari sistem ini, masyarakat pun akhirnya tidak punya banyak pilihan dalam menentukan pemimpinnya.

"Pertanyaannya, apa benar hanya Jokowi dan Prabowo saja putra terbaik bangsa ini? Ataukah itu hanya buah dari monopoli politik akibat dari Presidential Treshold? Jika memang itu hanya buah dari monopoli politik, artinya sesungguhnya system politik kita bagai system politik korporasi dimana pemilik modal terbesarlah yang dapat menentukan arah kebijakan politik bangsa," tutupnya.(Rls)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/peneliti-lkhd-presidential-treshold-mengebiri-fungsi-partai-politik/7522/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.18 WITA

  • #Peneliti LKHD
  • #Presidential Treshold
  • #partai politik

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Pilihan Editor

  1. 1 Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan
  2. 2

    Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

  3. 3

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  4. 4

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  5. 5

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.