Setiap kali revisi Undang-Undang Pemilu dibahas, perdebatan tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan cepat menyempit menjadi tawar-menawar angka: empat persen, lima persen, atau tujuh persen.
Padahal, angka hanyalah alat. Pertanyaan yang semestinya diajukan lebih dahulu adalah: untuk apa ambang batas dipasang dan siapa yang menanggung konsekuensinya?
Mahkamah Konstitusi telah memberi arah. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ambang batas 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu 2029 dan seterusnya harus disesuaikan dengan parameter konstitusional yang ditentukan Mahkamah.
Menurut berbagai pemberitaan mengenai putusan tersebut, beberapa parameter yang harus diperhatikan antara lain keberlanjutan penerapan ambang batas, proporsionalitas antara suara dan keterwakilan, pencegahan suara terbuang secara berlebihan, tujuan penyederhanaan partai politik, penyelesaian perubahan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, serta pelibatan masyarakat melalui partisipasi publik yang bermakna.
Dengan kata lain, MK tidak sekadar mempertanyakan berapa besar angkanya. Yang lebih penting adalah apakah angka tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Hal yang Kerap Dicampuradukkan
Dalam diskusi publik, penyederhanaan partai sering dianggap identik dengan kenaikan ambang batas. Padahal, keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
Penyederhanaan partai menyangkut berapa banyak partai politik yang hadir di parlemen. Sementara itu, penyederhanaan representasi berkaitan dengan seberapa banyak suara pemilih yang pada akhirnya kehilangan jalur keterwakilan.
Kekhawatiran terhadap fragmentasi parlemen bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Parlemen yang terlalu terpecah memang dapat menyulitkan proses pembentukan keputusan politik.
Namun, penyederhanaan jumlah partai tidak harus selalu ditempuh dengan menaikkan ambang batas. Jangan sampai, demi mengurangi jumlah partai di parlemen, terlalu banyak suara rakyat justru kehilangan kesempatan untuk terwakili.
Ukuran Keadilan: Suara yang Terkonversi
Ukuran keadilan sebuah sistem pemilu tidak cukup dilihat dari berapa banyak partai yang berhasil duduk di parlemen. Ukuran yang lebih mendasar adalah bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik.
Setiap suara yang tidak berubah menjadi kursi pada akhirnya merupakan suara warga yang telah datang ke tempat pemungutan suara, tetapi tidak memperoleh keterwakilan melalui partai pilihannya.
Karena itu, setiap usulan mengenai angka ambang batas baru seharusnya disertai perhitungan yang terbuka. Publik perlu mengetahui berapa banyak suara yang dapat terkonversi menjadi kursi, berapa banyak suara yang berpotensi terbuang, serta bagaimana dampaknya terhadap efektivitas parlemen.
Tanpa perhitungan tersebut, sebuah angka berisiko sekadar menjadi perkiraan yang kemudian memperoleh legitimasi melalui undang-undang.
Mendengar Mereka yang Tidak Memiliki Kursi
Salah satu hal penting dalam pembentukan aturan ambang batas adalah memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna, termasuk dari partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Hal ini penting karena perubahan aturan ambang batas juga berdampak langsung terhadap mereka. Tidak memiliki kursi di DPR bukan berarti tidak memiliki dukungan di tengah masyarakat. Partai-partai tersebut tetap memiliki pemilih yang telah menggunakan hak politiknya.
Partai di luar parlemen tentu tidak seharusnya meminta perlakuan khusus. Namun, mereka tetap perlu memperoleh ruang yang wajar untuk menyampaikan pandangan, terutama ketika aturan yang sedang dibahas dapat menentukan peluang keterwakilan politik mereka pada pemilu berikutnya.
Aturan untuk Masa Depan, Bukan untuk Hari Ini
Aturan pemilu akan berlaku bagi seluruh kekuatan politik yang hadir pada masa mendatang, bukan hanya bagi partai-partai yang saat ini berada di Senayan.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu menghindari godaan untuk merancang aturan berdasarkan konfigurasi politik saat ini.
Perubahan ambang batas yang hanya bertumpu pada pertimbangan jangka pendek akan sulit sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki dasar yang objektif, rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saya menyadari bahwa sebagai ketua umum sebuah partai politik, saya memiliki posisi dan kepentingan dalam isu ini. Karena itu, saya justru mengajak agar setiap argumentasi diuji menggunakan ukuran yang berlaku bagi semua partai, termasuk partai yang saya pimpin.
Pertanyaannya harus tetap sama: apa tujuan aturan tersebut, bagaimana dampaknya terhadap suara rakyat, dan apakah proses pembentukannya dilakukan secara terbuka?
Efektif dan Representatif
Kita membutuhkan parlemen yang efektif. Namun, efektivitas tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan prinsip keterwakilan.
Pada akhirnya, parlemen lahir dari suara rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat.
Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti sebagai slogan. Prinsip tersebut harus benar-benar hadir dalam desain sistem pemilu, termasuk dalam cara kita menentukan ambang batas parlemen.
Tuntas Subagyo adalah Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda