Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Penegakan HAM Jadi Fondasi Utama Mewujudkan Negara Hukum yang Berkeadilan

Penegakan HAM Jadi Fondasi Utama Mewujudkan Negara Hukum yang Berkeadilan

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
06 Juli 2026, 20.26 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Penegakan HAM
Ilustrasi penegakan Hak Asasi Manusia (Sumber: Magnific/Freepik)

Oleh: Adinda Ramadhani Putri, Aat Atika, Muhammad Faris, Mahasiswa Universitas Sahid Jakarta

JAKARTA, JurnalPost.com - Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Di Indonesia, jaminan terhadap HAM telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Keberadaan berbagai regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi negara dalam melindungi hak-hak setiap warga negara.

IKLAN

Sebagai negara hukum, seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Negara tidak hanya bertugas menciptakan ketertiban, tetapi juga berkewajiban menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat melalui sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

72084c82 26e9 413c bdbf 96fbb072ded4
Baca Juga

Fenomena Main Hakim Sendiri sebagai Ancaman terhadap Due Process of Law di Indonesia

Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap, implementasi penegakan HAM masih menghadapi berbagai tantangan. Berbagai persoalan struktural maupun kultural masih menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan hak asasi yang optimal bagi seluruh masyarakat.

Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah lemahnya koordinasi antar-lembaga yang memiliki kewenangan dalam penegakan HAM. Selain itu, rekomendasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga HAM sering kali belum memiliki daya paksa yang memadai sehingga pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Hambatan pembuktian dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat juga masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi.

Di sisi lain, budaya hukum yang belum sepenuhnya menghormati nilai-nilai HAM masih menjadi persoalan penting. Akses terhadap keadilan juga belum dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, sementara dalam beberapa kondisi masih ditemukan kecenderungan pembatasan kebebasan sipil yang tidak selalu dilakukan secara proporsional sesuai prinsip negara hukum.

Dalam perspektif negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun aparat penegak hukum harus dapat diuji secara hukum, dipertanggungjawabkan, serta selalu diarahkan untuk melindungi martabat manusia. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar warga negara karena tujuan utama negara hukum bukan hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.

Dasar Hukum
Baca Juga

Krisis Hukum Agraria dan Timpangnya Penegakan Hukum di Indonesia

IKLAN

Akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi aspek yang sangat penting dalam mewujudkan perlindungan HAM. Bentuk akuntabilitas tersebut mencakup akuntabilitas hukum, etik, administratif, dan publik. Setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara pelanggaran kode etik harus diperiksa secara independen dan transparan. Selain itu, pimpinan lembaga juga berkewajiban melakukan pembenahan sistem pengawasan internal agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Transparansi tersebut menjadi bagian dari akuntabilitas publik yang berfungsi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi.

Jurnal tersebut juga menegaskan bahwa tindakan seperti penyiksaan, penggunaan kekerasan secara berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, diskriminasi, intimidasi, maupun penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum, karena pemberantasan kejahatan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan martabat manusia.

Untuk memperkuat perlindungan HAM, diperlukan berbagai langkah strategis, seperti penggunaan kamera tubuh (body camera) bagi aparat, pencatatan seluruh tindakan paksa, pemberian akses bantuan hukum sejak awal proses pemeriksaan, penguatan mekanisme pengawasan eksternal, penyediaan sistem pengaduan yang aman, serta perlindungan terhadap pelapor. Pendidikan HAM bagi aparat penegak hukum juga perlu disertai dengan perubahan sistem insentif dan sanksi agar nilai-nilai HAM tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

HAM
Baca Juga

HAM: Inspirasi atau Sekadar Simbol di Tengah Kasus Perundungan?

Selain reformasi di tingkat aparat, optimalisasi penegakan HAM juga membutuhkan penguatan kelembagaan, harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan berbasis HAM, perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat, serta peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pemanfaatan teknologi digital juga dinilai dapat mendukung sistem perlindungan HAM yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Jurnal tersebut turut merekomendasikan agar pemerintah dan DPR melakukan harmonisasi regulasi berbasis HAM, memperkuat tindak lanjut atas rekomendasi lembaga HAM, meningkatkan pendidikan HAM bagi aparat penegak hukum, memperluas perlindungan korban serta akses bantuan hukum, dan mendorong masyarakat sipil maupun perguruan tinggi untuk terus mengawasi kebijakan publik agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum yang menghormati HAM.

Melalui penguatan regulasi, peningkatan akuntabilitas aparat, reformasi kelembagaan, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, penegakan HAM di Indonesia diharapkan mampu diwujudkan secara lebih efektif. Dengan demikian, cita-cita negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap martabat manusia dapat terealisasi secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/penegakan-ham-jadi-fondasi-utama-mewujudkan-negara-hukum-yang-berkeadilan/95511/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.06 WITA

  • #Dasar Hukum
  • #HAM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Pilihan Editor

  1. 1 Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel
  2. 2

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  3. 3

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  4. 4

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  5. 5

    Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.