JurnalPost.com - Pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, warga Desa Batuan, Tabanan, Bali, mengeroyok seorang pria berinisial KD. KD tertangkap basah saat mencuri ayam, lalu dikeroyok ketika mencoba melarikan diri. Ia meninggal dunia dan polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Peristiwa ini menunjukkan bahwa main hakim sendiri masih sering terjadi di masyarakat. Kemarahan warga membuat mereka merasa berhak menghukum langsung orang yang dianggap bersalah, tanpa menunggu proses hukum yang sah.
IMG 0115
Tindakan seperti ini tentu saja merupakan tindakan yang salah di mata hukum karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan merampas hak seseorang atas perlindungan serta proses hukum yang adil. Persoalannya makin rumit ketika informasi tentang dugaan tindak pidana menyebar di media sosial tanpa kepastian kebenarannya. Karena itu, perlu dikaji bagaimana hukum Indonesia dapat mengatasi tindakan penghakiman oleh masyarakat dan bagaimana cara hukum Indonesia bekerja agar pelakunya dapat bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Landasan pertama adalah Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus berjalan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk dalam menyelesaikan dan mengatasi perbuatan yang diduga merupaan suatu tindak pidana. Masyarakat tidak boleh menentukan sendiri bahwa seseorang bersalah lalu menghukumnya, baik itu menurut kehendak pribadi atau keputusan massa. Dugaan tindak pidana harus diselesaikan lewat mekanisme penegakan hukum yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Memukul, mengeroyok, atau menyiksa seseorang dengan alasan memberi "hukuman" di luar peraturan dan prosedur yang berlaku itu bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Konstitusi juga melindungi hak seseorang yang diduga melakukan kejahatan. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai terduga pelaku tidak menghilangkan hak seseorang sebagai manusia dan warga negara. Dalam praktik main hakim sendiri, warga sering langsung menghukum berdasarkan dugaan atau informasi yang belum tentu benar, sehingga korban kehilangan kesempatan memperoleh proses hukum yang adil. Kesalahan seseorang harus ditentukan melalui hukum dan proses yang adil, bukan oleh tekanan massa.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menambahkan jaminan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Orang yang dikeroyok, dipukul, diancam, atau disiksa jelas terganggu keamanan dan perlindungan dirinya. Perkembangan media sosial juga membuat kebiasaan main hakim sendiri hadir dalam bentuk digital, misalnya dengan menyebarkan foto, identitas, alamat, atau informasi pribadi orang yang diduga berbuat jahat. Tindakan semacam itu dapat menyerang kehormatan, martabat, dan rasa aman seseorang. Karena itu, orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabatnya.
Dasar terpenting berikutnya adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap. Asas ini juga ditegaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masyarakat tidak boleh menganggap seseorang terbukti bersalah hanya karena ada tuduhan atau kabar yang beredar. Dalam fenomena trial by social media, seseorang bisa lebih dulu diberi label sebagai pelaku sebelum perkaranya diperiksa dan dibuktikan di pengadilan.
Sistem peradilan pidana menyediakan mekanisme untuk menguji kebenaran suatu dugaan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pembuktian. Dugaan tidak sama dengan pembuktian kesalahan. Masyarakat yang menghukum sebelum ada putusan pengadilan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan yang sebenarnya bukan miliknya. Asas praduga tak bersalah menjadi pembatas agar penghakiman tidak dilakukan berdasarkan dugaan semata.

Dari sisi hukum pidana, pelaku main hakim sendiri dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 262 mengatur kekerasan bersama-sama di muka umum dan ketentuan ini sangat relevan karena main hakim sendiri hampir selalu dilakukan oleh sekelompok orang. Jika beberapa orang secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan itu dapat memenuhi unsur pasal tersebut. Ancaman pidananya bisa lebih berat bila kekerasan menimbulkan luka atau akibat lain. Alasan "menghukum pelaku kejahatan" tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pasal 466 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan. Ayat (1) mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancamannya naik menjadi paling lama 5 tahun (ayat 2), dan jika mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 7 tahun (ayat 3). Ketentuan ini berlaku meskipun pelaku berdalih bahwa korbannya adalah orang yang dianggap penjahat.
Perencanaan juga berpengaruh pada pertanggungjawaban pidana. Pasal 467 KUHP mengatur penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Pasal ini relevan jika kekerasan tidak terjadi secara spontan, misalnya ketika sekelompok orang sengaja mencari, mendatangi, dan menganiaya seseorang yang mereka anggap telah melakukan kejahatan. Pasal 468 mengatur penganiayaan berat. Main hakim sendiri dapat berkembang dari pemukulan biasa menjadi kekerasan yang menyebabkan cedera serius karena dilakukan banyak orang sekaligus. Bila unsur-unsurnya terpenuhi, perbuatan itu tidak lagi bisa dipandang sebagai "hukuman sosial". Pasal 469 mengatur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, yang menyebabkan luka berat atau bahkan kematian. Adanya perencanaan menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar reaksi spontan, melainkan kekerasan yang sengaja diarahkan kepada orang tertentu. Dalih "menegakkan keadilan" tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Berat-ringan pertanggungjawabannya bergantung pada bentuk perbuatan, situasi saat kejadian, dan akibat yang dialami korban.
Dengan demikian, main hakim sendiri pada dasarnya bertentangan dengan prinsip negara hukum, karena wewenang menentukan kesalahan dan menjatuhkan hukuman ada pada mekanisme penegakan hukum, bukan pada masyarakat. Masyarakat memang berhak melaporkan tindak pidana dan membantu mencegahnya. Namun kekerasan terhadap orang yang baru diduga berbuat jahat tidak dapat dibenarkan. Tindakan itu melanggar asas praduga tak bersalah serta hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan kepastian hukum. Alasan "memberi pelajaran" atau kekecewaan terhadap penegakan hukum tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan tersebut. Main hakim sendiri bukan bentuk penegakan hukum oleh masyarakat, melainkan tindakan yang justru melahirkan pelanggaran hukum baru.
Kesimpulannya, masyarakat tidak berwenang menentukan kesalahan atau menjatuhkan hukuman secara sepihak, dan pengeroyokan terhadap terduga pelaku justru dapat berujung pada pidana bagi pelakunya, seperti yang kini dihadapi lima tersangka dalam kasus di Tabanan. Upaya penegakan hukum tetap harus dilakukan melalui aparat dan prosedur yang berlaku, demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan peradilan yang adil.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda