JurnalPost.com - Pernahkah Anda melihat sebuah utas di X, unggahan Threads, atau video TikTok yang memperlihatkan dugaan tindak kriminal, kemudian dalam hitungan jam menjadi viral dan mendapat perhatian aparat penegak hukum?
Fenomena semacam ini semakin sering menjadi perbincangan di ruang digital. Sebuah kasus yang sebelumnya tidak banyak diketahui publik dapat mendadak menjadi perhatian nasional setelah dibagikan ribuan kali oleh pengguna media sosial.
Situasi tersebut melahirkan ungkapan yang cukup populer di tengah masyarakat, yakni "No Viral, No Justice", sebuah sindiran terhadap anggapan bahwa keadilan baru bergerak ketika suatu perkara mendapatkan perhatian luas di internet.
Bagi generasi Z yang tumbuh bersama perkembangan teknologi digital, media sosial tidak lagi sekadar menjadi tempat berbagi pengalaman atau mencari hiburan. Platform seperti X, Instagram, Threads, dan TikTok kini juga berfungsi sebagai ruang pengaduan publik, tempat masyarakat menyampaikan keluhan, mengungkap dugaan pelanggaran, hingga menuntut pertanggungjawaban pihak tertentu.
Namun, di balik kekuatan media sosial dalam mendorong perhatian terhadap suatu kasus, muncul pertanyaan mendasar bagi masyarakat, khususnya mahasiswa hukum: mengapa penegakan keadilan seolah harus menunggu keputusan algoritma?
Di satu sisi, kekuatan masyarakat digital patut diapresiasi. Media sosial dapat membantu mengangkat persoalan yang sebelumnya kurang mendapat perhatian, seperti dugaan kekerasan seksual, tindakan arogan di jalan raya, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik pungutan liar.
Tekanan publik terkadang mendorong institusi terkait memberikan penjelasan dan mempercepat tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Dalam konteks ini, netizen dapat berperan sebagai pengawas sosial yang turut mengingatkan aparat terhadap tanggung jawabnya.
Namun, di sisi lain, kekuatan tersebut juga menghadirkan ancaman berupa trial by social media, yakni situasi ketika seseorang seolah telah diadili oleh opini publik sebelum melalui proses hukum yang semestinya.
Ketika sebuah tuduhan tersebar tanpa pemeriksaan fakta yang memadai, masyarakat dapat dengan mudah memberikan penilaian sepihak. Fenomena spill the tea yang awalnya dianggap sebagai cara mengungkap suatu persoalan bahkan dapat berkembang menjadi penyebaran data pribadi (doxxing), perundungan digital, hingga intimidasi terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah.
Akibatnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana partisipasi publik justru berpotensi berubah menjadi pengadilan tanpa hakim, tanpa pembuktian yang layak, dan tanpa kesempatan pembelaan yang seimbang.
Ketika Opini Publik Berhadapan dengan Prinsip Negara Hukum
Dalam perspektif hukum, perhatian masyarakat terhadap suatu perkara merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan pengawasan publik. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan, terutama ketika menyangkut hak, kehormatan, dan privasi orang lain.
Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menempatkan proses peradilan sebagai mekanisme untuk menentukan kesalahan seseorang berdasarkan aturan dan alat bukti yang sah.
Terdapat sejumlah prinsip dan ketentuan hukum yang perlu diperhatikan dalam memahami fenomena penghakiman melalui media sosial.
1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Prinsip ini menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan peradilan pidana yang adil.
Dalam praktiknya, viralitas sering kali membuat batas antara dugaan dan kesimpulan menjadi kabur. Seseorang yang baru disebut dalam sebuah unggahan dapat langsung menerima label sebagai pelaku kejahatan, meskipun proses penyelidikan atau pembuktian belum selesai.
Padahal, video singkat, potongan percakapan, atau tangkapan layar yang tersebar di internet belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa.
Bukti elektronik memang dapat memiliki nilai pembuktian dalam proses hukum, tetapi keaslian, relevansi, konteks, dan keabsahannya tetap harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, opini publik tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan yang objektif. Hak seseorang untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial) harus tetap dihormati, sekalipun perkara yang dihadapinya telah menjadi perhatian masyarakat luas.
2. Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Baru
Penyebaran tuduhan melalui media sosial juga perlu memperhatikan ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Seiring berlakunya KUHP tersebut, ketentuan Pasal 27A beserta Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi berlaku berdasarkan ketentuan peralihannya.
Pengaturan mengenai pencemaran nama baik kini antara lain terdapat dalam Pasal 433 KUHP.
Pasal 433 ayat (1) mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara lisan dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Sementara itu, ayat (2) mengatur pencemaran melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Untuk pencemaran tertulis, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori III.
Selain itu, Pasal 441 ayat (1) KUHP mengatur kemungkinan pemberatan pidana hingga sepertiga apabila tindak pidana penghinaan tertentu dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Meski demikian, tidak setiap kritik, keluhan, atau unggahan yang merugikan reputasi seseorang secara otomatis merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.
Penilaiannya harus memperhatikan unsur perbuatan, konteks penyampaian, tujuan, serta ketentuan pengecualian bagi tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Hal ini penting dipahami agar aturan pencemaran nama baik tidak digunakan untuk membungkam kritik yang sah, tetapi tetap dapat memberikan perlindungan terhadap individu yang menjadi korban tuduhan melawan hukum.
3. Larangan Doxxing dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Fenomena lain yang kerap muncul ketika suatu kasus viral adalah doxxing, yaitu penyebaran informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah.
Dalam praktiknya, tindakan ini dapat berupa penyebaran Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, nomor telepon pribadi, informasi keluarga, maupun identitas lain yang memungkinkan seseorang menjadi sasaran intimidasi.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 65 ayat (1) melarang perolehan atau pengumpulan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud memperoleh keuntungan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi.
Sementara itu, Pasal 65 ayat (2) melarang pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, sedangkan ayat (3) mengatur larangan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 67. Pengungkapan data pribadi secara sengaja dan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Adapun perolehan atau pengumpulan data pribadi secara melawan hukum yang memenuhi unsur Pasal 65 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan demikian, tindakan membongkar identitas seseorang di media sosial tidak dapat dibenarkan hanya karena orang tersebut sedang menjadi perhatian publik.
Setiap tindakan tetap harus dinilai berdasarkan unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sudut Pandang Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, saya memahami bahwa salah satu tujuan mendasar hukum adalah menjamin keadilan, melindungi martabat manusia, dan memberikan akses perlindungan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Dari perspektif tersebut, fenomena "No Viral, No Justice" dapat dipandang sebagai peringatan terhadap persoalan kesenjangan akses keadilan (justice gap) yang masih menjadi tantangan dalam masyarakat.
Ketika sebuah laporan baru memperoleh perhatian setelah viral, muncul kekhawatiran bahwa akses terhadap keadilan tidak sepenuhnya ditentukan oleh hak seseorang sebagai warga negara, melainkan juga oleh kemampuannya menarik perhatian publik.
Lantas, bagaimana nasib masyarakat yang tidak memiliki kemampuan membangun narasi di media sosial? Bagaimana dengan warga di daerah terpencil, kelompok rentan, atau mereka yang tidak mempunyai jaringan digital yang luas?
Apakah mereka harus terlebih dahulu memiliki ribuan pengikut agar pengaduannya mendapat perhatian?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena keadilan seharusnya tidak berubah menjadi hak istimewa bagi mereka yang memiliki pengaruh besar di dunia digital.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum atau equality before the law.
Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang setara, tanpa dibedakan berdasarkan status sosial, kekuatan ekonomi, popularitas, maupun kemampuan memanfaatkan media sosial.
Jika respons penegakan hukum lebih mudah diperoleh oleh pihak yang berhasil menarik perhatian publik, sementara laporan masyarakat lainnya terabaikan, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum.
Namun, kritik terhadap fenomena viralitas bukan berarti masyarakat harus berhenti menyuarakan ketidakadilan melalui media sosial.
Sebaliknya, partisipasi publik tetap diperlukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan penegakan hukum. Yang perlu diperkuat adalah kesadaran bahwa pengawasan publik harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Masyarakat perlu membedakan antara menyampaikan dugaan pelanggaran dan menjatuhkan vonis. Menyuarakan kasus bukan berarti bebas menyebarkan identitas pribadi, melakukan intimidasi, atau menetapkan seseorang bersalah tanpa proses pembuktian.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa setiap laporan memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan proporsional, tanpa harus menunggu tekanan dari masyarakat digital.
Media sosial seharusnya berfungsi sebagai sarana pengawasan dan penyampaian aspirasi, bukan menggantikan kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Pada akhirnya, persoalan utama dari fenomena "No Viral, No Justice" bukan terletak pada seberapa besar kekuatan netizen, melainkan pada bagaimana sistem hukum mampu menghadirkan keadilan yang dapat diakses oleh semua orang.
Keadilan tidak boleh ditentukan oleh jumlah tayangan, komentar, ataupun seberapa sering suatu perkara muncul di linimasa.
Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang bahwa keberhasilan penegakan hukum seharusnya diukur dari kemampuannya melindungi hak masyarakat, menjamin proses yang adil, serta memberikan kepastian hukum tanpa diskriminasi.
Sebab, ruang sidang yang sesungguhnya bukanlah kolom komentar, dan putusan hukum tidak seharusnya ditentukan oleh algoritma.
Keadilan harus hadir karena hukum bekerja, bukan semata-mata karena sebuah perkara berhasil menjadi viral.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda