Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Suka Sama Suka Bukan Alasan: Child Grooming pada Anak di Bawah Umur Harus Diusut Tanpa Menunggu Laporan Korban

Suka Sama Suka Bukan Alasan: Child Grooming pada Anak di Bawah Umur Harus Diusut Tanpa Menunggu Laporan Korban

Penulis:
  • Jentari Maribel (230200029) dan Nadia Anggraini (230200031)
Editor: Rina Maharani
12 Oktober 2026, 13.12 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Quiet Girl Waiting in School Corridor
Ilustrasi seorang siswi sekolah dasar di lingkungan sekolah yang menggambarkan pentingnya perlindungan anak dari praktik child grooming dan kekerasan seksual. (Ilustrasi: AI/JurnalPost.com)

JurnalPost.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan siswi kelas 5 sekolah dasar kembali menyoroti bahaya child grooming. Praktik ini menjadi salah satu bentuk manipulasi terhadap anak yang dapat mengarah pada kekerasan maupun eksploitasi seksual.

Dalam kasus tersebut, seorang petugas SPPG berusia 25 tahun diduga membangun komunikasi bernuansa seksual dengan seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

IKLAN

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), melalui siaran pers pada 26 Januari 2026, menjelaskan bahwa child grooming merupakan upaya orang dewasa membangun kedekatan dan ketergantungan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi seksual.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan bahwa praktik tersebut sering dilakukan melalui pendekatan yang membangun kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman yang sebenarnya bersifat semu.

Persoalannya, pola hubungan seperti ini masih kerap dianggap masyarakat sebagai bentuk kedekatan personal. Bahkan, tidak sedikit yang memandangnya sebagai hubungan atas dasar “suka sama suka”, padahal relasi antara anak dan orang dewasa memiliki ketimpangan usia, pengalaman, pengetahuan, serta kekuasaan.

Mengapa Persetujuan Anak Tidak Sah Secara Psikologis

Anak belum memiliki kematangan psikologis dan kapasitas hukum yang memadai untuk memahami serta memberikan persetujuan secara bebas terhadap tindakan seksual.

Praktik child grooming juga tidak selalu diawali dengan kekerasan atau ancaman secara langsung. Pelaku justru dapat memanfaatkan kebutuhan anak terhadap perhatian, pengakuan, dan rasa aman untuk membangun kedekatan emosional.

Menurut Dr. Noor Fatimah Mediawati, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS) UMSIDA, pelaku dapat menggunakan pendekatan emosional untuk memanipulasi anak sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada eksploitasi seksual.

Anak, terutama pada usia dini, cenderung lebih rentan terhadap bujukan dan manipulasi orang dewasa. Kerentanan tersebut dipengaruhi oleh perbedaan usia, pengalaman, tingkat pengetahuan, serta kedudukan dalam hubungan sosial.

Dalam praktiknya, pelaku dapat menyembunyikan ketimpangan kekuasaan tersebut melalui perhatian, kasih sayang, pemberian hadiah, atau perlakuan khusus. Akibatnya, hubungan yang sebenarnya bersifat manipulatif dapat terlihat seperti hubungan yang tulus dan setara.

Kondisi tersebut membuat anak kesulitan mengenali bahwa dirinya sedang dimanipulasi. Bahkan, anak dapat menganggap perlakuan pelaku sebagai bentuk kasih sayang atau perhatian yang positif.

Ketika anak memilih diam, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya merasa nyaman atau menyetujui tindakan yang dialaminya. Anak mungkin belum memahami bahwa perilaku tersebut merupakan bentuk manipulasi atau kekerasan seksual.

Oleh karena itu, apa yang dianggap sebagai “persetujuan” dalam hubungan antara anak dan orang dewasa harus dipahami berdasarkan kondisi psikologis serta ketimpangan relasi yang terjadi.

Penegasan Hukum Positif Indonesia terhadap Dalih “Suka Sama Suka”

Dalam perspektif hukum, hubungan seksual antara orang dewasa dan anak tidak dapat begitu saja dibenarkan dengan alasan “suka sama suka”.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan khusus terhadap anak dari tindakan kekerasan dan kejahatan seksual.

Pasal 76E melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan maupun membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82.

Selain itu, perlindungan terhadap anak juga ditegaskan melalui sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, antara lain Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 59.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa anak merupakan subjek hukum yang harus memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Dalam konteks kekerasan seksual berbasis elektronik, Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menegaskan bahwa apabila korbannya adalah anak atau penyandang disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Dengan demikian, dalih “suka sama suka” tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan seksual terhadap anak yang memenuhi unsur tindak pidana.

Mengapa Korban Anak Sulit Melapor

Bagi anak yang menjadi korban child grooming, menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada orang lain bukanlah perkara sederhana.

Ketimpangan relasi dengan pelaku dapat menimbulkan rasa takut, bingung, malu, bahkan ketergantungan emosional. Dalam sejumlah situasi, anak juga belum menyadari bahwa dirinya sedang mengalami manipulasi atau menjadi korban kekerasan seksual.

Keterbatasan pengetahuan mengenai hukum dan hak-hak anak turut memengaruhi kemampuan korban dalam mengenali tindakan yang dialaminya.

Anak yang sudah memiliki ketergantungan emosional, sosial, atau ekonomi terhadap pelaku juga dapat mengalami kesulitan ketika harus menjauh atau mengungkapkan kejadian tersebut.

Di sisi lain, ancaman, tekanan psikologis, dan kekhawatiran terhadap respons lingkungan sering menjadi alasan korban memilih diam.

Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak seharusnya bergantung sepenuhnya pada keberanian korban untuk melapor.

Lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta aparat penegak hukum perlu memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan seksual. Anak juga harus memperoleh ruang aman untuk menyampaikan pengalaman tanpa menghadapi tekanan, penghakiman, maupun ancaman.

Hukum sebagai Payung Perlindungan bagi Anak

Salah satu persoalan dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak adalah masih adanya anggapan bahwa suatu tindakan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila anak tidak menunjukkan penolakan.

Pandangan tersebut mengabaikan kenyataan bahwa perkembangan kognitif dan psikologis anak belum sepenuhnya memungkinkan mereka memahami konsekuensi tindakan seksual maupun bentuk manipulasi yang dialaminya.

Ratna Batara, yang dalam pemberitaan yang dirujuk penulis disebut sebagai Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, menegaskan bahwa anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan (consent) dalam konteks seksual.

Perlindungan terhadap anak juga telah dijamin melalui Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai ketentuan hukum lainnya.

Pada tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) serta International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Instrumen-instrumen tersebut menjadi bagian dari kerangka perlindungan hak anak, termasuk kewajiban negara untuk mencegah eksploitasi seksual serta menjamin kesejahteraan dan perkembangan anak.

Artinya, perlindungan hukum terhadap anak bukan semata-mata berkaitan dengan penghukuman pelaku, melainkan juga merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi.

Ketika Child Grooming Dapat Diusut Tanpa Laporan Korban

Minimnya pemahaman masyarakat terhadap kekerasan seksual pada anak menjadi salah satu tantangan dalam upaya penegakan hukum, terutama ketika muncul anggapan bahwa hubungan antara pelaku dan korban terjadi atas dasar “suka sama suka”.

Kasus dugaan keterlibatan petugas SPPG dengan siswi kelas 5 SD menjadi contoh pentingnya memahami kedudukan anak sebagai pihak yang harus memperoleh perlindungan hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik.

Pasal 4 ayat (1) UU TPKS mencakup berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai delik aduan dalam Pasal 14 ayat (3) UU TPKS.

Pasal tersebut mengatur bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan delik aduan, kecuali apabila korbannya adalah anak atau penyandang disabilitas.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam perkara kekerasan seksual berbasis elektronik yang korbannya anak, proses hukum tidak harus bergantung pada adanya pengaduan dari korban.

Dalam hukum pidana, mekanisme tersebut dikenal melalui konsep delik biasa, yaitu tindak pidana yang proses penegakan hukumnya tidak mensyaratkan pengaduan dari pihak korban.

Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada bentuk perbuatan, unsur tindak pidana, serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini penting karena anak yang mengalami kekerasan seksual belum tentu memiliki keberanian atau kemampuan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Jika proses hukum selalu bergantung pada keberanian anak untuk menyampaikan pengaduan, upaya perlindungan berpotensi menghadapi hambatan, terutama ketika korban mengalami tekanan psikologis atau ketergantungan emosional terhadap pelaku.

IKLAN

Dalam konteks kasus yang melibatkan siswi sekolah dasar dan petugas SPPG, sikap diam korban tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk persetujuan.

Aparat penegak hukum dan masyarakat perlu bersikap proaktif ketika menemukan informasi mengenai dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

Penanganan perkara harus mengutamakan keselamatan korban, pemenuhan hak anak, serta penerapan ketentuan hukum yang sesuai dengan perbuatan yang terjadi.

Menumbuhkan Kembali Hak Anak yang Sempat Direbut

Penanganan kejahatan seksual terhadap anak, termasuk tindakan yang diawali melalui praktik child grooming, tidak dapat berhenti pada pemberian sanksi pidana kepada pelaku.

Pemulihan hak korban juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan.

Pasal 70 UU TPKS mengatur hak korban untuk memperoleh pemulihan, termasuk rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.

Secara umum, pemulihan korban dapat dilihat melalui dua aspek penting, yaitu rehabilitasi dan restitusi.

Rehabilitasi diperlukan untuk membantu korban mengatasi dampak fisik, psikologis, maupun sosial akibat kekerasan seksual.

Sementara itu, restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan kepada korban atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Dalam praktiknya, LPSK memiliki peran dalam memberikan perlindungan dan memfasilitasi pemenuhan hak korban, termasuk dukungan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial sesuai kebutuhan.

Pendampingan psikologis sangat penting bagi korban anak karena pengalaman kekerasan seksual dapat memengaruhi perkembangan emosi, hubungan sosial, rasa aman, hingga keberlangsungan pendidikan.

Di samping rehabilitasi, pemenuhan hak restitusi juga perlu mendapat perhatian.

Restitusi dapat mencakup kerugian materiil maupun imateriil yang dialami korban, termasuk penderitaan psikologis dan kerugian lain yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Wakil Ketua LPSK Mahyudin, sebagaimana dikutip dalam sumber yang digunakan penulis, menekankan pentingnya restitusi sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.

Hak restitusi bagi anak juga diatur dalam Pasal 71D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses pengajuan restitusi, korban anak dapat memperoleh bantuan melalui mekanisme hukum yang melibatkan pihak yang berwenang, termasuk orang tua atau wali, LPSK, maupun penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pelaksanaan restitusi masih menghadapi berbagai hambatan.

Salah satu contoh yang dibahas dalam kajian hukum adalah Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Jbg, yang berkaitan dengan permohonan restitusi bagi korban anak dengan disabilitas kognitif.

Dalam perkara tersebut, permohonan restitusi ditolak karena pengadilan menilai bahwa bukti mengenai besaran kerugian belum mencukupi.

Persoalan lain yang dapat muncul adalah ketidakmampuan atau ketidakpatuhan pelaku dalam memenuhi kewajiban pembayaran restitusi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aturan hukum saja belum cukup untuk memastikan terpenuhinya hak korban.

Dibutuhkan penerapan hukum yang konsisten, pendampingan yang memadai, serta koordinasi antarlembaga agar pemulihan korban benar-benar dapat terlaksana.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap anak harus menempatkan keselamatan, kepentingan terbaik, dan pemulihan korban sebagai prioritas utama.

Dalih “suka sama suka” tidak boleh digunakan untuk mengabaikan ketimpangan relasi antara anak dan orang dewasa, terlebih ketika terdapat dugaan manipulasi atau eksploitasi seksual.

Penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan anak harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pemulihan hak korban.

Dengan demikian, keadilan bagi anak tidak hanya diukur dari penghukuman pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dan masyarakat memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan serta kesempatan untuk melanjutkan kehidupannya secara aman dan bermartabat.


Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Internasional

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  4. United Nations. Convention on the Rights of the Child. 1989.

  5. United Nations. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. 1966.

Jurnal Ilmiah

  1. Alhakim, A., T. Prasetyo, dan H. S. Budi. (2023). “Revitalizing Justice: Empowering Juvenile Sexual Offenders through a Restorative Approach in Indonesia.” Journal of Judicial Review, 25(1), 17–32.

  2. Ayuni, Nindi, et al. (2026). “Child Grooming sebagai Modus Pelecehan Seksual terhadap Anak: Analisis Relasi Kuasa dalam Perspektif Viktimologi.” Jurnal Dokicti, 3(1).

  3. Galih, Y. S., A. Hermana, dan F. Muhammad. (2025). “Kewenangan Mengajukan Hak Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13(2), 429–443.

  4. Rosida, S. N., dan Y. Indawati. (2026). “Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Anak Difabel Kognitif pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Jbg.” Commerce Law, 6(1), 123–131.

Sumber Resmi dan Publikasi Daring

  1. Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. “Child Grooming: Kejahatan Tersembunyi yang Masih Minim Payung Hukum.”

  2. Komnas Perempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan Menyoroti Praktik Child Grooming sebagai Kekerasan Berbasis Gender dalam Relasi Kuasa.”

  3. Media Justitia. “Incompetent Consent: Persetujuan Anak dalam Hukum Indonesia.”

  4. Bagus Ahmad Rizki. “LPSK: Seluruh Pihak Perlu Bangun Kesadaran Cegah Child Grooming.”

  5. Rahma Syarita. “Kasus Petugas SPPG dan Siswi SD Jadi Alarm Pengawasan serta Perlindungan Anak.”

  6. ALSA Local Chapter Universitas Gadjah Mada. “Menelusuri Efektivitas Delik Aduan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).”

  7. Kompas.com. “LPSK Serahkan Restitusi Total Rp137 Juta pada 3 Korban Pemerkosaan Dokter.”

  8. Kumparan. “Komnas Perempuan: Suka Sama Suka Tak Hapus Unsur Pidana Child Grooming.”

Seluruh sumber daring dalam naskah awal tercatat diakses pada 26 September 2026.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/suka-sama-suka-bukan-alasan-child-grooming-pada-anak-di-bawah-umur-harus-diusut-tanpa-menunggu-laporan-korban/98119/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 04.30 WITA

  • #Kekerasan Seksual
  • #Komnas Perempuan
  • #Perlindungan Anak
  • #child grooming
  • #hukum pidana
  • #lpsk
  • #uu tpks

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.