Oleh: Marulak Pardede
JurnalPost.com - Perbincangan mengenai penegakan hukum yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini tercurah kepada skeptisisme masyarakat terhadap masalah penegakan hukum yang semakin jauh dari rasa keadilan masyarakat, terutama masyarakat kalangan bawah, rakyat kecil, rakyat miskin, dan terpinggirkan. Para mafia hukum, oligarki, dan koruptor di negara ini berupaya mengerdilkan fungsi dan peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TPPU, MA-RI, POLRI, dan seluruh pendukungnya yang sangat kredibel. Mereka senantiasa berupaya dengan segala cara untuk serta-merta memangkas berbagai kewenangan KPK. Dalam istilah yang lebih sederhana, upaya mereka secara otomatis menjadi sebuah kesengajaan untuk melakukan pelemahan terhadap kewenangan KPK.
Dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, terdapat dua komponen yang memiliki peran penting, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penegakan hukum, sedangkan KPK merupakan lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi. Namun, dalam beberapa waktu belakangan ini, terdapat perdebatan sengit tentang efektivitas dan efisiensi KUHAP dalam menangani kasus-kasus korupsi, serta peran Kepolisian, Kejaksaan, hakim, pengacara/advokat, dan KPK, serta implikasinya terhadap penegakan hukum di negara ini.
Penghapusan atau peniadaan ketentuan penyelidikan dan hanya mengatur ketentuan penyidikan memiliki konsekuensi hukum bagi seluruh institusi penegak hukum. Hilangnya penyelidik dari institusi penegak hukum akan membuat beberapa kewenangan juga turut hilang. Penyelidik punya wewenang untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, pemblokiran bank, termasuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena penyelidikan hilang, maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan-tindakan itu. Pada tahap penyelidikan, penyelidik akan mengumpulkan barang bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Jika dua alat bukti sudah terkumpul, maka sebuah perkara bisa lanjut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, kalau penyelidikan ditiadakan dan langsung ke tahap penyidikan, dengan begini penyidikan di KPK tidak dapat berjalan. Tanpa penyelidikan, KPK dan lembaga penegak hukum lain tak bisa menelusuri, meminta keterangan, dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu kasus.
KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Undang-undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain. Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi (sebagaimana diatur dalam UU KPK) yang saat ini digunakan KPK.
Penghentian penuntutan suatu perkara mengatur tentang penuntut umum yang dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak dilakukan penuntutan ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan ini, penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Ini bertentangan dengan semangat melakukan pemberantasan kejahatan tindakan luar biasa dalam UU KPK. Dalam UU KPK, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan atau penuntutan.
KPK tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5 × 24 (lima kali dua puluh empat) jam. KPK dapat dianggap tidak memiliki kewenangan. Sebab, hanya disebutkan kepala kejaksaan negeri dalam hal penahanan dilakukan oleh kejaksaan negeri; kepala kejaksaan tinggi dalam hal penahanan dilakukan oleh kejaksaan tinggi; atau Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung dalam hal penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Masa penahanan terhadap tersangka lebih singkat. Masa penahanan di tingkat penyidikan hanya 5 hari dan dapat diperpanjang hingga 30 hari. Bandingkan dengan masa penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari. Jangka waktu penahanan penyidikan yang lebih singkat dapat mengganggu proses penyidikan. Apalagi dalam menangani kasus korupsi, jumlah saksi jauh lebih banyak daripada jumlah saksi dalam persidangan kasus tindak pidana umum. Penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa. Dampaknya, jika tersangka atau terdakwa meminta, maka Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK. Penyitaan harus diizinkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, yang dapat menolak memberikan persetujuan penyitaan, dan barang yang disita harus segera dikembalikan kepada pemilik.
Penyadapan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Penyadapan pembicaraan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari hakim. Jika hakim tidak setuju, KPK tidak dapat melakukan penyadapan. Penyadapan dalam keadaan mendesak dapat dibatalkan oleh hakim. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat menyadap tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Dalam ketentuan lain disebutkan, jika Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak memberi persetujuan penyadapan, maka penyadapan KPK dapat dihentikan.
Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas. Berdasarkan ketentuan tersebut, kasus korupsi yang diajukan oleh KPK, jika divonis bebas di tingkat pertama atau banding, maka tidak dapat dikasasi. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Dampaknya, jika kasus korupsi yang diajukan KPK divonis berat di tingkat pengadilan pertama atau banding, maka dapat dipastikan vonisnya lebih rendah jika diajukan di tingkat kasasi. Ini menjadi celah bagi koruptor untuk mendapatkan diskon masa hukuman jika prosesnya berlanjut hingga kasasi. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur. KUHAP tidak mengakomodasi pembalikan beban pembuktian untuk kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam Undang-Undang TPPU yang sekarang berlaku, beban pembuktian terbalik sempurna, di mana seseorang harus menjelaskan asal-usul kekayaannya.
HUKUM KEHILANGAN LEGITIMASI
Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas, fenomena sosial menunjukkan bahwa penerapan hukum saat ini belum mencapai taraf kualitas yang memadai. Ukuran kehebatan seorang aparat penegak hukum bukan semata-mata kepada kepatuhannya untuk menjalankan peraturan dan perundang-undangan, tetapi melakukan terobosan berupa improvisasi, kreasi, dan inovasi. Fenomena militansi mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar beberapa tahun lalu menjadi pembicaraan yang sangat menarik dalam kaitannya dengan penegakan hukum yang cukup keras terhadap para koruptor. Seorang filsuf kenamaan, yaitu Arthur Kaufmann, dalam karyanya Die ontologische Begründung des Rechts, mengatakan bahwa antara kepastian hukum (legalistik-formal-yuridis) dan keadilan (pragmatis-yuridis), kedua-duanya berada pada ujung seutas tali; kita harus menemukan pertengahan di antara kedua ujung itu.
Dengan kata lain, kita harus menemukan suatu kompromi antara keadilan (yang sangat dijunjung tinggi oleh para penganut aliran rasionalisme) di satu pihak dan keserasian serta persamaan (yang jadi dasar pendirian penganut positivisme) di lain pihak. Kedua komponen ini sering sulit dipersatukan. Kita dapat membuat aturan yang begitu baiknya, yang mengabdi kepada kepastian hukum dan efisiensi, tetapi senantiasa akan timbul lagi kejadian yang tidak dapat dimasukkan ke dalam aturan itu, kurang adil jika diselesaikan dengan mempergunakan aturan itu. Mengikuti aliran pemikiran tersebut, adalah sangat berbahaya apabila seorang pemimpin (terutama pemimpin suatu negara) di negeri ini mengambil kebijakan yang tidak berdasarkan atas hukum.
Apa kata dunia apabila seorang pemimpin, untuk mengatasi suatu permasalahan, berinisiatif, kreatif, dan inovatif melakukan suatu terobosan yang penuh risiko dan bergerak di luar koridor hukum. Hal seperti ini tidak pernah ada di negara manapun di dunia ini. Tidak dapat dibayangkan bila seorang pemimpin menempuh kebijakan tanpa dasar hukum. Setiap negara yang menamakan dirinya berdasarkan atas hukum, maka setiap tindakan dan kebijakan yang ditempuh senantiasa harus berdasarkan hukum. Negara Republik Indonesia menyatakan dirinya adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Mengemukanya perdebatan mengenai perbedaan penafsiran ketentuan kedua undang-undang tersebut tampaknya bermuara kepada pertentangan pemikiran rasionalisme vs. idealisme, positivisme vs. pragmatisme/realisme; kepastian hukum vs. keadilan, yang telah berlangsung sejak zaman dahulu kala, seumur peradaban manusia di bumi ini. Filsuf Descartes, Spinoza, dan Leibniz mengemukakan bahwa dalam filsafat, istilah rasionalisme biasanya disediakan untuk penemuan-penemuan kemudian dalam aliran yang berdasarkan ilmu alam dan pasti. Dalam pandangan positivisme hukum, seseorang mempercayai suatu hukum yang lebih tinggi pada keadilan, akan tetapi seseorang tidak boleh mencampurkan kepercayaan itu dalam pelaksanaan hukum, artinya sepanjang orang itu ingin bekerja menurut ilmu pengetahuan.
Menurut aliran positivisme hukum, seorang ahli hukum tidak boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi, akan tetapi harus membatasi diri pada hukum positif atau hukum yang berlaku. Tugas negara bukanlah suatu cara berpikir mengenai teori, melainkan harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hukum adalah suatu stelsel dari aturan yang berkaitan satu sama lain secara organis, secara piramida dari norma-norma yang terbentuk secara hierarkis. Di luar itu, tidak ada hukum. Menurut Hans Kelsen (1881–1973) dalam ajaran hukum murni (Reine Rechtslehre), murni di sini diartikan bahwa secara metodis (dengan memakai metode sendiri dari ilmu pengetahuan normatif) hukum dimurnikan dari segala macam unsur yang tidak yuridis.
Berlainan halnya dengan pandangan rasionalistis, bahwa penafsiran berlakunya hukum positif itu harus dipertimbangkan berdasarkan nilai-nilai dari suatu aturan hukum, apakah isi sesuatu peraturan perundang-undangan atau norma materiil sesuai dengan hukum yang ideal, hukum yang hidup dan berkembang dalam kenyataan di masyarakat (the living law) yang berada di atas hukum positif atau dengan nilai yang disalurkan dari kebudayaan.
Dalam aliran positivisme, para ahli hukum dalam menafsirkan sesuatu undang-undang menjadi terjerat dalam suatu positivisme hukum analitis (analytischer Rechtspositivismus), di mana suatu pekerjaan dengan hukum diasingkan dari masyarakat yang ada, dan jawaban atas persoalan yuridis itu diambil dari suatu alat pengertian yang ditarik dari preseden yang abstrak. Hukum itu dilihat sebagai suatu hal yang pasti yang ditetapkan dalam sumber hukum (law in the books). Berlainan halnya dengan aliran pemikiran realisme (pragmatism/legal realism), bahwa para ahli hukum menafsirkan suatu undang-undang dengan memperhatikan kebiasaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat (law in action), dengan mengemukakan pemikiran “The law is what it does.” Kekuasaan itu berbicara mengenai benar dan salah, sedangkan hukum berbicara mengenai baik dan buruk.
Dalam konsep hylomorphism (hyle-morphe) mengenai bentuk dan materi, ditegaskan bahwa hukum itu terdiri dari peraturan dan keadilan. Bentuk dapat berubah-ubah, namun materi tidak dapat berubah. Begitu juga dengan hukum, bentuknya dapat berubah-ubah menjadi hukum pidana, perdata, adat, dan lain-lain, namun keadilan yang merupakan materi hukum tidak dapat diubah. Hukum yang tidak memuat keadilan adalah tidak bermakna, karena kata kunci dalam hukum bukanlah kepastian, akan tetapi adalah keadilan. Banyak hal dikeluhkan masyarakat yang kadang-kadang mengkristal menjadi suatu sikap dan perilaku reaksional yang sangat merugikan wibawa hukum. Setiap hal yang menimbulkan erosi terhadap wibawa hukum jelas harus dicegah dan dicarikan cara penanggulangannya, sebab apabila hukum sudah kehilangan wibawa, maka akan berpengaruh terhadap aspek kehidupan yang lebih luas.
Atensi masyarakat terhadap hukum bermuara kepada peradilan sebagai katup penekan atau pressure valve atas segala pelanggaran hukum, ketertiban masyarakat, dan pelanggaran ketertiban umum. Di samping itu, peradilan diharapkan berperan sebagai the last resort, yakni sebagai tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, sehingga pengadilan adalah badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and to enforce justice).
Jika akhir-akhir ini kewibawaan hukum merosot, bukanlah kontekstual atau dadakan, melainkan lebih oleh kesan dan anggapan telah begitu lama terjadi kasus-kasus yang tidak terpuji sehingga dicemaskan akan melewati ambang toleransi dan pengertian masyarakat. Suatu anggapan bahwa penegakan hukum dalam kasus politik dipengaruhi oleh kekuatan ekstra-yudisial. Sementara proses dan perkara nonpolitik dipengaruhi oleh godaan materi. Terlepas dari benar-tidaknya anggapan itu, hal tersebut akan memengaruhi citra, wibawa, dan kredibilitas hukum. Budaya hukum yang merupakan nilai dan sikap serta perilaku masyarakat dalam kehidupan hukum terefleksi melalui penghormatan terhadap lembaga hukum yang akhir-akhir ini terasa semakin tidak menggembirakan, bahkan menjurus menjadi pelecehan hukum. Budaya demokrasi yang terasa mulai dikembangkan oleh penguasa dewasa ini, penerapannya masih perlu disesuaikan dengan budaya Indonesia.
Demokrasi sebagai suatu landasan negara hukum berfungsi korektif, yaitu mengkritisi kesalahan penguasa dalam praktik ketatanegaraan. Demokrasi sebagai suatu sistem senantiasa harus terus dikembangkan tanpa pernah berhenti. Perlu dikembangkan sesuai dengan budaya Indonesia. Rendahnya kesadaran hukum di Indonesia tidak hanya dimiliki oleh rakyat saja, akan tetapi juga oleh penguasa, yang antara lain disebabkan oleh kurangnya kepastian yang diberikan oleh hukum; perlakuan yang berbeda terhadap warga masyarakat; serta lemahnya komitmen dari pihak penguasa dalam pelaksanaan hukum. Perbedaan perilaku hukum tidak hanya dipengaruhi oleh hukum saja, akan tetapi juga oleh faktor lain.
Keraguan, skeptisisme, serta merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang hampir mencapai titik nadir, baik terhadap aparatur, materi, maupun lembaga penegakan hukum, disebabkan hukum sering telah menjadi alat kekuasaan yang pelaksanaannya diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan serta persamaan hak warga negara di mata hukum. Pembuatan suatu undang-undang sangat kental dipengaruhi oleh muatan politis; hukum dipakai sebagai alat untuk mengabsahkan tindakan penguasa. Timbulnya keraguan terhadap keberadaan hukum karena keadilan, yang merupakan salah satu prinsip utama dari hukum, tidak terpenuhi. Prinsip keadilan tidak pernah berubah. Keadilan dirumuskan para filsuf secara berbeda-beda, namun tujuannya agar tercapai keseimbangan dalam penerapannya, yaitu keseimbangan antara nilai secara ideal dan kenyataan di mana hukum dioperasikan.
Dengan demikian, dalam menghadapi persoalan seberat apa pun di negeri ini, tindakan dan kebijakan yang diambil senantiasa harus berdasarkan atas hukum. Suatu perumpamaan yang sangat tegas dalam penegakan hukum, “Biarpun langit runtuh, hukum tetap harus ditegakkan.”
Semoga.
Marulak Pardede, S.H., M.H., APU: adalah Ahli Peneliti Utama Bidang Hukum, Pusat Riset Hukum, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tinggal di Jakarta Selatan 12770.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda