PANGKEP, JurnalPost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menangkap MD alias BC, tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit konstruksi PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep yang masuk dalam pencarian sejak 2024.
MD yang disebut sebagai pengendali CV Alif Sejahtera ditangkap tim gabungan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kabupaten Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pangkep, Rabu (26/8/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Usman dan Kepala Seksi Intelijen Harsadi.
Menurut Jhon, MD sebelumnya dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tersangka tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa dan kemudian diketahui tidak lagi berada di kediamannya.
"Kasus pertama itu kan terjadi pada 2024. Setelah dilakukan pemanggilan tiga kali, MD tidak kooperatif. Setelah didatangi, ternyata tidak ada di rumahnya, sudah menghilang. Sempat ada informasi pertama di Kalimantan, setelah dilacak ternyata tidak ada, pindah lagi," ujar Jhon.
Keberadaan MD akhirnya terdeteksi oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejari Pangkep. Setelah keberadaannya dipastikan, tim melakukan penangkapan di Jakarta.
"Alhamdulillah minggu lalu, tepatnya hari Jumat (21/8/2026), yang bersangkutan diketahui posisinya dan dilakukan penangkapan di Jakarta, kemudian diperintahkan untuk dibawa ke sini. Saat ini MD kita periksa, awalnya sebagai saksi dan kini statusnya sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Jhon.
Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Rp1,2 Miliar
Perkara tersebut bermula pada 2022. Penyidik menyebut MD bertindak sebagai pengendali CV Alif Sejahtera dan memerintahkan direktur perusahaan mengajukan kredit konstruksi ke Bank Sulselbar Cabang Pangkep.
Kredit tersebut berkaitan dengan pembiayaan dua proyek, yakni pekerjaan talud pengaman sungai di Kecamatan Pangkajene serta pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Kassiloe, Kecamatan Labakkang.
Dalam proses pencairannya, penyidik menduga MD bekerja sama dengan Manajer Kredit Bank Sulselbar Cabang Pangkep berinisial AF. Keduanya diduga menyepakati pembukaan blokir pencairan termin pekerjaan tanpa sepengetahuan pimpinan bank.
"Ada kesepakatan antara AF (orang bank) dengan si kreditur tanpa sepengetahuan pimpinan bank, sehingga uang itu kemudian lolos, tidak lagi dipotong oleh bank untuk pembayaran pokok pinjaman, tapi masuk ke rekening CV Alif Sejahtera," jelas Jhon.
Kejari Pangkep menyebut mekanisme tersebut mengakibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pokok kredit masuk ke rekening perusahaan dan kemudian diduga disalahgunakan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Tersangka Perbankan Lebih Dulu Diproses
Pada penyidikan sebelumnya pada 2024, pihak perbankan berinisial AF telah lebih dahulu diproses secara hukum, sementara MD belum dapat diperiksa karena keberadaannya tidak diketahui.
AF sempat mendapat putusan lepas atau onslag pada tingkat pertama. Kejari Pangkep kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung selanjutnya menyatakan AF terbukti bersalah dalam perkara korupsi tersebut.
Penangkapan MD kini membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya belum tuntas.
Dalam proses penyidikan terhadap MD, jaksa telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Barang bukti yang digunakan juga berkaitan dengan alat bukti dalam perkara sebelumnya karena objek perkara yang ditangani sama.
Ditahan di Rutan Pangkep
Kejari Pangkep menyangkakan MD dengan ketentuan dalam KUHP baru juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP baru (sebelumnya Pasal 2 UU Tipikor) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 KUHP baru secara bersama-sama. Atau kedua, Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," terang Jhon.
Usai menjalani pemeriksaan, MD ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda