Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Pergub Untuk Perlindungan PRT Punya Dasar Hukum Kuat

Pergub Untuk Perlindungan PRT Punya Dasar Hukum Kuat

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
16 Maret 2017, 17.24 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Pergub Untuk Perlindungan PRT Punya Dasar Hukum Kuat
Andi Muhammad Basir, Kepada Bidang Hubungan Industrial yang hadir mewakili Kepala Dinas

Jurnalpost - Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel M. Abdi Taufan Husni,SH menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur (PERGUB) terkait kerja layak untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) memilik dasar hukum yang kuat. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT, dimana dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “Pelaksanaan lebih lanjut peraturan Mentri ini diatur oleh Gubernur”.

Andi Muhammad Basir, Kepada Bidang Hubungan Industrial yang hadir mewakili Kepala Dinas

IKLAN

Pandangan ini diungkapkan Taufan dalam acara Diskusi Terfokus “Peluang Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Kerja Layak Untuk PRT dan Penghapusan PRT Anak Di Sulawesi Selatan”. Kegiatan yang diprakarsai ILO-Promote Sulsel kerjasama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel ini, dilaksanakan pada Kamis, 16 Maret 201, bertempat di Aula Pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 12, Tamalanrea, Kota Makassar.

Giawan Lussa; Pergub Perlindungan PRT Sangat Penting
Baca Juga

Giawan Lussa; Pergub Perlindungan PRT Sangat Penting

Selanjutnya, Taufan menjelaskan bahwa secara tekhnis yuridis untuk membuat suatu Pergub maka harus dibentuk Tim Penyusun draf yang dikoordinir oleh Pimpinan perangkat daerah pemrakarsa penyusun rancangan PERGUB. Rancangan yang telah disusun kemudian disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan.

Pada tahap pembahasan, terlebih dahulu dibentuk Tim Pembahas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Adapun struktur tim pembahas terdiri dari: Ketua; yang merupakan Pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk. Sekretaris ; yang dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan HAM dan anggota yang ditentukan sesuai kebutuhan.

Selanjutnya Ranpergub yang telah difinalisasi dalam pembahasan, dilakukan fasilitasi pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Dirjen Otoda Kemendagri.

IKLAN

Setelah melalui tahap pembahasan, Ranpergub diajukan kepada Gubernur untuk penandatanganan penetapan setelah diparaf koordinasi oleh pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa dan diparaf hierarki Kepala Biro Hukum dan HAM, Asisten Pemerintahan dan Sekda Provinsi. Pergub yang telah ditetapkan, selanjutnya diajukan kepada Sekda Provinsi untuk penandatanganan pengundangannya dalam Berita Daerah Provinsi dan diberi nomor untuk diundangkan.

Penegakan HAM
Baca Juga

Penegakan HAM Jadi Fondasi Utama Mewujudkan Negara Hukum yang Berkeadilan

Andi Muhammad Basir, Kepada Bidang Hubungan Industrial yang hadir mewakili Kepala Dinas dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya untuk mendorong perlindungan Pekerja Rumah Tangga sangat urgen, terlebih PRT telah berkontribusi penting bagi kemajuan ekonomi secara nasional bahkan global. Bahkan mereka yang bekerja di luar negeri dijuluki sebagai "pahlawan devisa" karena kontribusi mereka terhadap peningkatan devisa negara.

Namun, gelar mulia tersebut, sering kali berbanding terbalik dengan kenyataan hidup yang mereka alami. Sebab, cerita pilu tentang penyiksaan bahkan pembunuhan, yang dialami oleh PRT baik yang bekerja di dalam atau pun di luar negeri masih juga kerap terjadi.

Iskandar dari Koalisi Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM) Sulsel menegaskan bahwa penyusunan Pergub ini penting dan layak dan tidak ada alasan untuk menunda karena situasi penderitaan yang dialami banyak PRT sudah sangat memprihatinkan.

Meisy Papayungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Sulsel mengusulkan agar dalam Pergub nanti tidak lagi mentolerir keberadaan PRT Anak.

Dasar Hukum
Baca Juga

Krisis Hukum Agraria dan Timpangnya Penegakan Hukum di Indonesia

Weni dari UPT P2TP2 Provinsi Sulsel menganjurkan agar juga dibuat Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan kerja bagi PRT. Karena walaupun bekerja di dalam rumah PRT juga berhadapan dengan resiko kecelakaan kerja. Sementara Yusran IB Herlan dari Apindo Sulsel menyampaikan bahwa mengingat banyak calon PRT yang punya latar belakang pendidikan relative rendah, maka diperlukan pelatihan sebelum mereka bekerja.

FGD kemudian ditutup dengan pembentukan Tim Perumus yang terdiri dari 11 orang yang merupakan representasi semua stakeholder kunci yang hadir. Tim akan bekerja membuat rancangan draft awal yang akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum. (Muh Rasyidi Bakry/pr)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pergub-untuk-perlindungan-prt-punya-dasar-hukum-kuat/3794/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.14 WITA

  • #Dasar Hukum
  • #Pergub
  • #Perlindungan PRT

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Pilihan Editor

  1. 1 Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat
  2. 2

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  3. 3

    Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

  4. 4

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  5. 5

    Keamanan Pangan pada Jajanan Kaki Lima: Tantangan Higiene dan Sanitasi dalam Pengolahan Makanan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.