Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Krisis Hukum Agraria dan Timpangnya Penegakan Hukum di Indonesia

Krisis Hukum Agraria dan Timpangnya Penegakan Hukum di Indonesia

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
28 Oktober 2025, 09.41 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Dasar Hukum

Oleh: Firman Wijaya

JurnalPost.com - Kriminalisasi masyarakat adat sering kali terjadi di Indonesia. hal ini merupakan imbas dari praktik perampasan wilayah adat yang dilakukan untuk kepentingan proyek industri dan pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, namun tidak jarang perampasan wilayah dilakukan oleh pemerintah dengan dalih proyek strategis nasional.

IKLAN

Proyek strategis nasional (PSN) merupakan program pemerintah berskala besar yang dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, pemerataan pembangunan serta menumbuhkan perkembangan ekonomi nasional. PSN dianggap sebagai solusi yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan berkelanjutan.

Parkit Liar
Baca Juga

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Pada pelaksanaannya, PSN sering kali bersinggungan langsung dengan wilayah-wilayah masyarakat adat di Indonesia seperti, pengembangan pangan dan energi yang dilakukan oleh pemerintah di Merauke, Papua Selatan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, dalam proyek tersebut pemerintah berencana menciptakan ketahanan pangan nasional yang berfokus pada swasembada gula dan biaetanol di kabupaten Merauke dengan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol yang diketuai oleh Bahlil Lahadalia sebagai ketua yang ditunjuk langsung oleh Presiden saat itu, Presiden Joko Widodo.

Dapat kita lihat pada proses implementasi PSN di Merauke, pemerintah telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat adat Yei untuk pembangunan jalan perkebunan tebu dengan PT MNM sebagai pelaksananya, pembangunan tersebut merupakan bagian dari konsorsium penggarap program perkebunan tebu.

PT MNM diberikan izin konsesi lahan perkebunan  seluas 52.700 Hektar yang mancakup area konsesi perkebunan hingga melintasi tanah marga Kwipalo sebagai tanah masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob. Penyerobotan lahan ini telah menyebabkan hilangnya lahan yang digunakan oleh masyarakat adat sebagai lahan untuk berburu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini membuktikan bahwa alih-alih menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat, PSN justru dianggap sebagai ancaman yang serius bagi masyarakat adat yang sering kali menjadi korban dari ambisi pemerintah. Pemerintah sering kali mengesampingkan hak-hak masyarakat adat yang telah merawat dan menjaga wilayah adat mereka sejak lama.

Tambang Ilegal
Baca Juga

Tambang Ilegal: Mengungkap Rantai Bisnis, Kerusakan Lingkungan, dan Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Hilangnya hak atas tanah warisan leluhur dan hancurnya hutan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat adat menjadi penderitaan yang musti segera dituntaskan atau diberikan alternatif solusi yang jauh lebih adil. Namun sayangnya, dengan dalih kesejahteraan masyarakat, pemerintah justru melanjutkan ambisi pembangunan yang berseberangan dengan keinginan masyarakat yang pada akhirnya memicu terjadinya konflik agraria dan hal tersebut pun menyebabkan erosi dari makna cita-cita reformasi agraria.

Penegakan hukum yang bias dan timpang menjadi ancaman terbesar bagi keamanan masyarakat, terkhusus bagi masyarakat adat. Mereka sering kali dijadikan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh penguasa dalam penagakan hukum pada konflik-konflik agraria yang terjadi. Hal ini menjadikan hukum yang seharusnya memberikan keadilan bagi setiap masyarakat, terkesan lebih condong pada kepentingan pihak-pihak yang berkuasa.

IKLAN

Timpangnya penegakan hukum dalam kasus-kasus konflik agraria yang kerap kali merugikan masyarakat adat sebagai korban, dengan menjadikannya sebagai kriminal, menandakan bahwa telah terjadinya krisis hukum agraria di Indonesia. Konsorsium Pembaharuan Agraria awal tahun 2025 hingga maret 2025 melaporkan telah terjadi 113 kasus tentang kriminalisasi masyarakat adat.

Angka ini cukup besar, karena hanya terjadi dengan kurun waktu singkat jika dibandingkan dengan laporan akhir tahun 2024 yang dicatat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebanyak 121 kasus kriminalisasi yang dilakukan terhadap masyarakat adat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pembenahan diri yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki hukum agraria dengan berpegang teguh pada prinsip agraria yang berlaku di Indonesia.

Investigative Desk  Financial Fraud Review
Baca Juga

Menelusuri Aliran Dana Dugaan Penipuan, Mungkinkah Terkait Pendanaan Kampanye Pemilu 2024?

Prinsip agraria menjadi kunci utama untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah terjadi hari ini, pada prinsipnya, hukum agraria harus selalu memastikan bahwa tidak boleh ada pertentangan antara masyarakat adat dengan negara. Negara harus menjamin setiap hak-hak masyarakat adat agar dapat terpenuhi.

Meski pada pasal 3 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 yaitu UUPA dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat adat untuk mempertahankan wilayahnya. Namun, kerena lemahnya jaminan hukum yang diberikan pasal 3 UUPA tersebut dengan adanya prasa ”sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara” sering kali menjadi celah hukum bagi penguasa negara dalam menjalankan ambisinya. Maka perlu adanya jaminan hukum yang lebih serius dalam menjamin keselamatan setiap masyarakat adat.

Selain itu, hukum agraria memiliki prinsip bahwa kepemilikan tanah yang luas oleh seseorang merupakan bentuk dari ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Pemerintah seharusnya mempertegas hukum dan tindakannya dengan memperjelas batas kepemilikan tanah yang boleh dikuasai oleh perusahaan dan memberikan sanksi bagi setiap pelanggarnya, agar dapat mencegah tindakan-tindakan perusahaan yang serakah, dengan memperluas kepemilikan atas tanah hingga memicu terjadinya konflik agraria dengan masyarakat lokal yang lebih dahulu tinggal di wilayah tersebut.

Pada dasarnya pemerintah telah melakukan pembatasan pada kepemilikan tanah dalam pasal 7 UUPA yang menetapkan bahwa pemilikan dan penguasaan tahan yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dianggap merugikan kepentingan umum, yang pelaksanaannya diatur pada pasal 17 UUPA yang kemudian diteruskan oleh  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 dengan mengatur batas maksimun kepemilikan dan penguasaan tanah pertanian.

Namun, tidak ada satu pun UU ataupun Peraturan yang mengatur kepemilikan perusahaan secara tunggal, sehingga mengakibatkan pemilik perusahaan terkadang memanfaatkan celah tersebut untuk meperluas lahan perusahaannya yang terkadang berujung pada konflik. Untuk mencegah terjadinya penguasaan tanah yang sewenang-wenang oleh perusahaan, maka pemerintah harus merumuskan peraturan yang mengatur secara ekplisit batas-batas pemilikan dan penguasaan tanah yang dapat diperoleh oleh setiap perusahaan.

Setelah melakukan evaluasi dalam hukum agraria, Pemerintah juga perlu untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dalam menjalankan setiap hukum yang berlaku. Dalam menentukan setiap program yang akan dijalankan, pemerintah musti melakukan perencanaan yang matang dan analisis yang baik sebagai hal paling fundamental. Untuk menjadi pemerintahan yang baik pemerintah juga harus mematuhi setiap hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya ketimpangan dalam proses penegakan hukumnya.

Bogor, 27 Oktober 2025 Firman Wijaya, seorang mahasiswa hukum di salah satu Universitas yang berpusat di Jakarta. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Tulisan ini merupakan sepenuhnya pendapat pribadi.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/krisis-hukum-agraria-dan-timpangnya-penegakan-hukum-di-indonesia/87403/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.18 WITA

  • #Dasar Hukum
  • #Hukum Agraria
  • #Penegakan Hukum

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Pilihan Editor

  1. 1 Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru
  2. 2

    Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

  3. 3

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  4. 4

    Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  5. 5

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.