Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Paradoks Dilematik: Antara Transisi Energi dan Konflik Agraria

Paradoks Dilematik: Antara Transisi Energi dan Konflik Agraria

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
25 Oktober 2025, 18.13 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Transisi Energi

Oleh: Mohammad Ikhsan Firdaus

JurnalPost.com - Sudah sejak lama sekali Indonesia dikenal sebagai wilayah yang memiliki banyak sekali gunung berapi, jumlahnya pun mencapai ribuan. Tanah yang terhampar dari ujung ke ujung negara kepulauan inipun kaya akan energi, salah satunya adalah panas bumi atau geothermal. Energi panas bumi memiliki beberapa fungsi atau manfaat bagi kehidupan manusia, misalnya sebagai pembangkit listrik, pemanasan dan pendinginan bangunan, serta pemanfaatan langsung untuk keperluan industri dan rumah tangga. Namun, walaupun potensi panas bumi di indonesia mencapai lebih dari 23 ribu megawatt atau sekitar 40% dari total potensi global, indonesia baru bisa memanfaatkannya sekitar 10-11% saja.

IKLAN

Energi panas bumi yang dimiliki indonesia digadang-gadang sebagai masa depan transisi energi, bahkan diyakini juga sebagai solusi yang bersih di tengah ancaman krisis iklim dan ketergantungan lebih pada batu bara. Tapi ambisi besar transisi energi tidak dapat dengan mudah tercapai, sebab ada banyak sekali permasalahan kompleks yang amat nyata dibalik rencana realisasi transisi energi. Bisa kita lihat pada beberapa tahun terakhir, proyek-proyek geothermal di berbagai daerah justru menimbulkan konflik agraria, penolakan-penolakan keras dari masyarakat, dan dugaan-dugaan adanya ketidakpatuhan pada hukum lingkungan.

72084c82 26e9 413c bdbf 96fbb072ded4
Baca Juga

Fenomena Main Hakim Sendiri sebagai Ancaman terhadap Due Process of Law di Indonesia

Bisa kita akui bahwasannya energi bersih merupakan sesuatu yang terdengar menjanjikan, tidak heran jika pemerintah menempatkan energi panas bumi sebagai pilar utama transisi energi nasional. Tapi di sisi lain, proyek-proyek geothermal justru mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, misalnya proyek geothermal Cibodas di Jawa Barat, Bedugul di Bali, Dieng di Jawa Tengah, hingga Sorik Marapi di Sumatera Utara. Bukan tanpa sebab, dan bukan pula masyarakat alergi kemajuan, tetapi seringkali pada praktiknya, proyek geothermal direalisasikan secara terburu-buru dan tidak “sehat”. Energi yang sepatutnya menjadi simbol kemajuan justru melahirkan paradoks: di atas kertas terlihat bersih, tetapi di lapangan terlihat kotor.

Jika kita membaca kembali Undang-Undang Pokok Agraria, jelas kita akan menemukan kalimat tegas yang menyebutkan bahwa setiap pemanfaatan tanah harus memperhatikan fungsi sosialnya. Itu artinya, tanah bukanlah sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup sekaligus identitas bagi masyarakat. Sayangnya, prinsip tersebut seringkali diabaikan oleh proyek-proyek geothermal. Di berbagai daerah yang menjadi lokasi proyek geothermal, banyak warga yang kehilangan aksesnya terhadap lahan pertanian, kehilangan atau tercemar sumber airnya, dan terampas wilayah adatnya.

Selain itu, seringkali warga baru mengetahui adanya proyek geothermal setelah izin eksplorasi atau produksi dikeluarkan oleh pemerintah. Ini artinya, warga sekitar wilayah proyek tersebut tidak diberikan setidak-tidaknya sosialisasi terlebih dahulu. Sebetulnya adapula yang memberikan sosialisasi terlebih dahulu, namun konsultasi publik yang dilakukan seringkali hanya sekadar formalitas administratif. Prinsip persetujuan bebas dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent) sebelumnya tidak dilakukan secara utuh. Lebih jauh lagi, masyarakat seringkali tidak diberi ruang untuk menolak atau mengajukan alternatif solusi dan hal ini lah yang menyebabkan proyek kehilangan legitimasi sosialnya. Penolakan keras yang bermunculan pun berujung pada konflik antara perusahaan, aparat, dan masyarakat.

IKLAN

Jika kita lihat dari perspektif hukum, pembangunan panas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Aturan tersebutlah yang menyodorkan peluang pengusahaan panas bumi di kawasan hutan selagi tidak mengubah fungsi utama kawasan tersebut. Patut disayangkan, fakta memperlihatkan pelaksanaannya di lapangan seringkali jauh dari ideal. Banyak proyek-proyek yang dilakukan di area-area yang dilindungi seperti taman nasional yang tentunya memiliki nilai ekologis penting. Dengan proses yang cukup rumit, mulai dari pembangunan akses jalan, pengeboran sumur, sampai pendirian fasilitas pendukung kerap menyebabkan perubahan bentang alam dan menimbulkan kerusakan vegetasi di sekitar wilayah pembangunan proyek tersebut.

kebakaran hutan di Kalimantan
Baca Juga

Hutan Kalimantan Terbakar: Bencana Alam atau Ada Campur Tangan Manusia?

Di Bedugul, kita bisa melihat jelas risiko benturan antara pembangunan dan nilai-nilai budaya yang sudah lama sekali hidup dalam masyarakat. Masyarakat adat melakukan penolakan karena proyek geothermal dianggap dapat mengancam kesucian kawasan serta sumber air yang menopang kehidupan mereka. Lain lagi di Sorik Marapi, aktivitas pengeboran menyebabkan kebocoran gas hingga menelan korban jiwa. Dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa energi yang diklaim ramah lingkungan pun memiliki risiko yang besar jika pada implementasinya tidak disertai pengawasan yang ketat dan akuntabel serta mengabaikan partisipasi publik.

Dari banyak proyek yang ada, tidak jarang masyarakat hanya dianggap sebagai objek penerima dampak, bukan subjek yang memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan di tanah mereka sendiri. Padahal sudah sangat jelas diterangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwasannya bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jika masyarakat lokal justru terpinggirkan, maka cacatlah makna dari semangat konstitusi tersebut.

Dengan alasan untuk mencapai target transisi energi nasional pemerintah melakukan percepatan proyek panas bumi, tapi pembangunan yang tidak memperdulikan hak masyarakat justru akan menjadi bumerang. Jelas itu akan sangat merugikan. Sebab, konflik agraria yang terjadi membuat proyek tertunda dan pasti menimbulkan kerugian ekonomi hingga sosial. Dengan melihat permasalahan-permasalahan iklim dan terbatasnya energi dari bahan bakar fosil, transisi menuju energi yang terbarukan seperti geothermal sebetulnya memang sangat penting. Namun di sisi lain, banyak sekali faktor yang menunjukan bahwa pemerintah dan pihak-pihak yang melaksanakan proyek panas bumi belum siap untuk dapat menjamin keadilan sosial, keterbukaan informasi, akuntabilitas hukum, dan memberikan seluruh hak-hak yang sepatutnya dimiliki oleh masyarakat. Hal inilah yang akhirnya menjadikan ambisi transisi energi menjadi sebuah paradoks yang memojokkan pemerintah pada posisi yang dilematis.

Oleh karena itu, setiap proyek haruslah diawali dengan audit hukum tanah yang jelas dan tidak gagap, harus bebas dari sengketa. Juga kajian dampak lingkungan wajib dilakukan dengan ketelitian tinggi dan melibatkan pakar independen. Lalu proses konsultasinya harus ruang yang nyata bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya dalam menyampaikan aspirasi, bukan sekadar basa-basi administratif.

Berani Berkata tidak
Baca Juga

Berani Berkata "Tidak": Mengapa Asertivitas Penting bagi Remaja Masa Kini

Indonesia, jelaslah suatu negara yang kaya akan sumber panas bumi, namun sering kali masih sangat kurang dalam hal kehati-hatian. Di tengah dorongan global menuju energi hijau, pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan energi terbarukan tidak berubah menjadi sumber baru ketimpangan. Kita perlu benar-benar paham tentang tanah, tanah tidak hanya menyimpan potensi energi panas bumi, tapi juga menyimpan kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya. Transisi energi hanya akan bermakna jika pada prosesnya dibarengi dengan menghormati hak rakyat dan menjaga bumi yang menjadi pijakannya.

Bogor, 25 Oktober 2025 Mohammad Ikhsan Firdaus, Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Teks ini sepenuhnya merupakan pendapat pribadi.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/paradoks-dilematik-antara-transisi-energi-dan-konflik-agraria/87296/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.21 WITA

  • #Konflik Agraria
  • #Opini Mahasiswa
  • #Transisi Energi

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Pilihan Editor

  1. 1 UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik
  2. 2

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  3. 3

    DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

  4. 4

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

  5. 5

    Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.