Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Menimbang Ulang Dasar Berlakunya Hukum Internasional dalam Dinamika Global

Menimbang Ulang Dasar Berlakunya Hukum Internasional dalam Dinamika Global

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
13 September 2025, 22.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Arianus waruwu
Oleh : Arianus waruwu
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas: Pamulang
Matkul : Hukum internasional
Dosen Pengampu  : Dr. Herdi wisman jaya S.Pd., M.H
JurnalPost.com - Hukum internasional merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keteraturan dunia. Ia berfungsi sebagai seperangkat norma dan aturan yang mengatur hubungan antarnegara, organisasi internasional, maupun aktor-aktor lain yang terlibat dalam interaksi global. Keberadaan hukum internasional didasarkan pada kebutuhan universal akan perdamaian, keadilan, serta kepastian dalam hubungan antarbangsa. Tanpa hukum internasional, dunia berpotensi jatuh dalam situasi anarki internasional di mana negara hanya berpegang pada kepentingan nasionalnya masing-masing tanpa pedoman bersama. Namun demikian, dasar keberlakuan hukum internasional masih menjadi perdebatan hingga hari ini. Secara normatif, hukum internasional berlaku karena adanya kesepakatan dan konsensus negara-negara berdaulat. Prinsip ini dikenal dengan consent of states, di mana suatu aturan hanya mengikat jika negara yang bersangkutan menyetujuinya, baik melalui traktat, konvensi, maupun praktik kebiasaan yang diterima secara umum. Meski demikian, realitas global menunjukkan bahwa penerapan hukum internasional sering kali menghadapi tantangan serius, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan keamanan negara besar. Salah satu problem utama dalam hukum internasional adalah ketiadaan mekanisme pemaksaan yang absolut. Berbeda dengan hukum nasional yang memiliki aparat penegak hukum dan sistem peradilan yang jelas, hukum internasional cenderung bersifat decentralized. Jika suatu negara melanggar hukum internasional, misalnya melakukan agresi atau melanggar hak asasi manusia, sanksi yang diberikan sangat bergantung pada kesepakatan bersama negara lain. Akibatnya, kepatuhan sering kali bersifat relatif. Contoh nyata dapat dilihat pada kasus invasi Amerika Serikat ke Irak pada tahun 2003. Meski banyak pihak menganggap tindakan tersebut melanggar hukum internasional karena tidak mendapat mandat Dewan Keamanan PBB, pada praktiknya tidak ada konsekuensi serius yang dapat menahan langkah negara adidaya tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dasar keberlakuan hukum internasional masih sangat bergantung pada konstelasi kekuasaan global. Selain itu, sistem hukum internasional juga menunjukkan ketidaksetaraan dalam pelaksanaannya. Negara-negara besar dengan kekuatan militer dan ekonomi yang dominan sering kali lebih “kebal” terhadap sanksi, sementara negara-negara kecil lebih mudah ditekan untuk mematuhi aturan internasional. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa hukum internasional berjalan secara selektif dan tidak sepenuhnya universal. Menimbang Ulang: Arah Baru Hukum Internasional Meskipun menghadapi banyak tantangan, hukum internasional tetap penting dan tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, menimbang ulang dasar keberlakuannya adalah langkah yang mendesak agar ia tetap relevan dalam menghadapi dinamika global. Ada beberapa gagasan yang dapat dijadikan pijakan:
  1. Penguatan Prinsip Keadilan Universal Hukum internasional tidak boleh hanya berdiri di atas kesepakatan negara kuat, tetapi juga harus menjunjung nilai keadilan yang berlaku bagi semua pihak. Prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati) harus benar-benar diinternalisasikan tanpa memandang status kekuatan negara.
  2. Reformasi Lembaga Internasional PBB sebagai institusi utama dalam penegakan hukum internasional perlu melakukan reformasi, terutama terkait hak veto di Dewan Keamanan. Tanpa perbaikan struktural, hukum internasional akan terus menghadapi hambatan dalam implementasi yang adil.
  3. Partisipasi Aktor Non-Negara Di era globalisasi, hukum internasional tidak hanya menyangkut negara, tetapi juga individu, organisasi masyarakat sipil, perusahaan multinasional, bahkan komunitas global. Oleh karena itu, keterlibatan aktor non-negara perlu diperluas untuk memperkuat legitimasi hukum internasional, terutama dalam isu-isu seperti lingkungan hidup, perdagangan internasional, dan hak asasi manusia.
  4. Mekanisme Penegakan yang Lebih Independen Dibutuhkan penguatan institusi hukum internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar memiliki wewenang yang lebih besar dalam mengadili pelanggaran serius. Tanpa independensi, hukum internasional akan terus dipandang sebagai instrumen politik semata.
Hukum internasional merupakan fondasi penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan di tingkat global. Meski dalam praktiknya kerap menghadapi keterbatasan dan dipengaruhi oleh kepentingan politik, evaluasi kritis terhadap dasar keberlakuannya tidak boleh diartikan sebagai penolakan terhadap eksistensinya. Sebaliknya, refleksi tersebut menjadi upaya untuk memperkuat legitimasi hukum internasional agar lebih adil, inklusif, dan efektif.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/menimbang-ulang-dasar-berlakunya-hukum-internasional-dalam-dinamika-global/85525/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.17 WITA

  • #Dasar Hukum

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Pilihan Editor

  1. 1 Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah
  2. 2

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  3. 3

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  4. 4

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  5. 5

    DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.