Pendahuluan
Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia. Dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, oleh karena itu partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan. Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya. Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill atau kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya mudharabah. Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudharib , untuk tujuan menjalankan usaha dagang (Saeed, 2004: 77). Secara istilah, para ulama mengartikan mudharabah dengan redaksi yang berbeda, Namun substansinya sama, yaitu perjanjian kemitraan atau kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib ) dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.Sedangkan kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal. Pengelola modal tidak menanggung risiko finansial karena dia telah menanggung kerugian lain yaitu berupa tenaga danwaktu (non financial), kecuali kalau kerugian tersebut terjadi akibat kecurangan pengelola (al-Zuhaily, tt.: 836). Prinsip bagi hasil dalam mudharabah mendasarkan pengelolaan usahanya dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan (sharing), dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur kepercayaan (amanah), kejujuran dan kesepakatan. Penekanan Islam pada kerjasama sebagai suatu konsep utama dalam kehidupan ekonomi telah menimbulkan keyakinan bahwa pembagian laba dan peran serta adalah alternatif dasar bagi sistem keuangan syariah dan investasi lainnya dalam kerangka Islam.Selain itu dalam mudharabah terkandung prinsip kehati-hatian (prudential principle) yaitu suatu prinsip yang menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak mudharib , maupun penyerahan modal oleh pihak shahib al-mal harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dan mengikuti segala ketentuan yang mengikat perjanjian mudharabah tersebut. Saat ini mudharabah tidak hanya dipraktekkan antar individu yang bekerjasama, tetapi diimplementasikan juga antara individu dan lembaga, atau antar lembaga, seperti yang terjadi di lembaga keuangan syari‟ah, misalnya di perbankan syari‟ah, asuransi syari‟ah dan lain-lain. Di lembaga keuangan syari‟ah, seperti perbankan syari‟ah misalnya, perjanjian mudharabah telah diperluas menjadi meliputi tiga pihak, yaitu para nasabah penyimpan dana (depositor) sebagai shahib al-mal, bank sebagai agent / arrenger yang berfungsi sebagai intermediary, dan pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana. Mudharabah saat ini merupakan wahana utama bagi lembaga keuangan syari’ah untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah dengan dasar profit and loss sharing principle merupakan salah satu alternatif yang tepat bagi lembaga keuangan syari’ah yang menghindari sistem bunga (interest free)yang oleh sebagian ulama dianggap sama dengan riba yang diharamkan (Qardhawi, 2000: 58). Dari uraian dalam latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan menjadi pambahasan adalah bagaimana mudharabah dalam literatur Fiqih dan perbankan syari’ah.Pengertian Mudharabah
Secara etimologi, mudharabah adalah bentuk masdar dari fi’il madhi (ضارب) yang berarti berdagang atau memperdagangkan (Warson, 1984: 875). Mudharabah disebut juga dengan mu’amalah karena umat Islam di Irak manyebutkan mudharabah dengan istilah muamalah (Al-Zuhaily, 836). Mudharabah disebut juga dengan qiradh. Ulama’ Hijaz menyebutkan dengan Qiradh, yaitu berasal dari kata qiradh yang berarti al-Qath’u atau pemotongan. Hal itu karena pemilik harta memotong dari sebagian hartanya sebagai modal dan menyerahkan hak pengurusannya kepada orang yang mengelolanya dan pengelola memotong untuk pemilik bagian dari keuntungan sebagian hasil dari usaha dan kerjanya (Al-Zuhaily, tt.: 836). Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud mudharabah adalah akad antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak yang lain sebagai pelaksana modal atau seseorang yang ahli dalam berdagang untuk mengoperasionalkan modal tersebut dalam usaha-usaha produktif dan keuntungan dari usaha tersebut dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. Dan jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung oleh pemberi modal, sedangkan bagi pihak pelaksana modal kerugiannya adalah kehilangan waktu, pikiran dan jerih payah yang telah dicurahkan serta manejerial.Dasar Hukum Mudharabah
Dasar hukum mudharabah yaitu: Al-Qur’an, dalam Al-Qur’an tidak disebutkan dengan jelas tentang mudharabah, walaupun demikian ulama’ di kalangan kaum muslimin telah sepakat tentang bolehnya melakukan kerjasama semacam perniagaan ini. Istilah mudharabah sesunggungnya muncul pada masa Nabi Muhammad, tapi jauh sebelum Nabi Muhammad lahir pun sudah ada. Kerjasama perniagaan ini di zaman Jahiliyah telah dikenal kemudian dilestarikan oleh Islam karena membawa kemaslahatan (Muhammad, 2005: 144). Kerjasana antara pemilik modal dengan pihak yang bisa menjalankan usaha produktif sudah sejak masa dahulu kala, pada zaman Jahiliyah, umpamanya, hal ini juga telah menjadi suatu tradisi di masyarakat Arab. Nabi Muhammad sendiri sebelum menjadi Rasul, melakukan kerjasama dengan Siti Khadijah dalam bentuk mudharabah. Khadijah memberi modal atau barang dagangan kepadanya, juga kepada orang lain, dan Muhammad menjalankanmodal itu dengan cara berdagang. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi antara pelaksana usaha dan pemilik modal yang jumlahnya sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. Karena hal ini merupakan kebiasaan yang baik, itu pun diakui dan diadopsi oleh Islam. Berdasarkan hal tersebut di atas, kaum muslimin sepakat bahwa mudharabah itu adalah salah satu bentuk kerjasama dalam lapangan muamalah yang dibolehkan, karena membawa kemaslahatan, dan bahkan bisa dipandang sebagai satu bentuk kerja sama yang perlu dilakukan. Pada zaman sekarang keperluan antara si kaya dan si miskin atau untuk menghindari kecemburuan sosial.Dimensi Filosofis yang melandasi mudharabah adalah adanya penyatuan antara modal (capital) dan usaha (skill dan enterprenership) yang dapat membuat pemodal (shahib al-mal) dan pengusahanya mudharib berada dalam kemitraan usaha yang lebih fair dan terbuka serta kegiatan ekonomi ini lebih mengarah pada aspek solidaritas modal. Karena dalam kehidupan keadaan seperti ini memang tidak bisa terhindarkan (Karim, 1993: 13). Manurut Abraham L. Udovitch, bahwa istilah mudharabah muncul sebagai kerjasama bangsa semenanjung Arab yang berkembang dalam konteks perdagangan pada khalifah Arab sebelum Islam. Istilah itu berkembang luas ketika dalam sejarah bangsa ini berhasil menaklukkan beberapa wilayah seperti negara-negara yang termasuk dalam wilayah Timur Dekat, Afrika Utara dan sampai pada Eropa Selatan. Keluasan wilayah bagi perkembangan istilah mudharabah ini membuat setiap bangsa menyebutkan dengan term yang berbeda. Masyarakat Irak, misalnya menyebutkan dengan mudharabah atau kadang-kadang muamalah, masyarakat Hijaz, meliputi Madinah, Makkah dan kota disekelilingnya dengan Commenda (Karim, 1993: 13). Pembicaran Nabi Muhammad SAW terhadap mudharabah mengidentifikasi bahwa kerjasama dua pihak dengan mempertemukan modal dan usaha merupakan kerjasama yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Ketidaktegasan Nabi Muhammad menjadi tanda bahwa kerjasama, ekonomi tersebut akan selalu berubah dari masa kemasa. Apabila Nabi Muhammad menegaskan keharamannya atau keharusan mudharabah dikhawatirkan justru akan menghambat kemajuan umat manusia itu sendiri. Oleh karena itu sikap atas pluralitas dan fleksibilitas mudharabah untuk dapat masuk dalam segala sistem ekonomi yang berkembang dengan sebutan apapun dalam rangka mengangkat kehidupan manusia kearah yang lebih baik. Maka dari itu memberlakukan sistem mudharabah harus tidak diikuti dengan pelaksanaan kehendak dan pempersalahkan bentuk-bentuk kerjasama ekonomi lainya yang mungkin juga termasuk dalam model kerjasama juga (Karim, 1993: 13). Namun demikian, ada ayat-ayat yang walaupun tidak langsung, tetapi maksudnya dapat digunakan sebagai dasar atau landasan kebolehan mudharabah, seperti ayat-ayat tentang perintah mencari karunia Allah SWT, diantaranya adalah firman Allah yang artinya; “Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzammil, (73): 20) Ayat tersebut menjelaskan bahwa sebagai manusia yang hidup dimana, maka kiranya senantiasa mencari rizki (karunia Allah) dengan bermuamalah, salah satunya yaitu dengan kerjasama antara manusia. Didalam Al-Qur’an, termasuk dalam ayat diatas memang tidak ada secara tegas menerangkan tentang pelaksanaan mudharabah , tetapi dari berbagai ayat tentang muamalah, dapat diambil kesimpulan bahwa untuk bekerjasama mudharabah diperbolehkan. Dasar hukum mudharabah yang kedua adalah al-Sunnah. Selain al-Quran, hadits sebagai salah satu sumber hukum Islam juga memberikan landasan tentang mudharabah, atau Qiradh. Adapun hadits tentang mudharabah atau Qirdh yang artinya; “Hadits dari Hasan bin Ali al-Khallal, Hadits dari Basyar bin Tsabit al- Bazar, hadits dari Natsir bin al-Qosim dari Abdurrahman (Abdurrohim) bin Dawud dari Shalih bin Shuhaib dari Ayahnya, berkata rosulullah SAW, bersabda: Tiga hal yang didalamnya ada berkah, jual beli yang temponya tertentu, muqaradlah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur antara burr dengan syair untuk rumahtangga, bukan untuk dijual.” (HR. IbnuMajah) (al-Quznawi, 768). Dasar mudharabah yang ketiga adalah Ijma’, Berdasarkan Ijma’ golongan sahabat yang sesungguhnya tidak menolak harta anak yatim untuk dilakukan mudharabah yang berdasarkan pada ijtihad Umar bin Khatab.Diriwayatkan oleh Abdillah bin Zaid bin Aslam yang mengatakani bahwa Abdullah dan Ubaidillah Purta-putra Umar bin Khatab r.a. keluar bersama pasukan Irak. Ketika mereka kembali, mereka singgah pada bawahan Umar, yaitu Musa al-Asya’ri, Gubernur Bashrah ia memerima mereka dengan senang hati dan berkata, sekiranya aku dapat memberikan pekerjaan kepada kalian yang bermanfaat, aku akan melakukannya kemudian ia berkata: sebetulnya bagian ini adalah sebagian dari harta Allah yang aku ingin kirimkan kepada Amirulmu’minin. Aku pinjamkan kalian untuk dipakai membeli barang yang ada di irak. Kemudian kalian jual diMadinah. Kalian serahkan modal pokoknya kepada Amirulmu’minin, dengan demikian kalianmendapatkan keuntungan keduanya berkata; kami senang melakukannya, kemudian Abu Musa melakukannya dan menulis surat kepada Umar agar beliau mengambil harta dari keduanya. Setelah mereka tiba, mereka menjual barang tersebut dan mendapatkan keuntungan, Umar berkata: Adakah semua pasukan telah pinjamkan uang seperti kamu? Mereka menjawab tidak, kemudian Umar berkata: Dua anak Amirulmu’minin, karena mereka meminjamkan kepada keduanya, serahkanlah harta dan labanya. Abdullah diam saja, tetapi Ubaidillah menjawab: Wahai Amirulmu’minin, kalau harta itu binasa (habis) kami menjaminnya. Umar terus berkata: serahkanlah, Abdullah diam saja Dan Ubaidillah tetap mendebatkannya. Salah seorang yang hadir dimajelis Umar tersebut berkata: Wahai Amirulmu’minin, bagaimana sekiranya harta itu anda anggap Qiradh? Umar lantas menyetujui pendapat ini dan mengambil modal berfikut setengah dari labanya (al-Zuhaily, tt.: 839). Dasar mudharabah yang keempat adalah Qiyas. mudharabah dapat diqiyaskan sebagi bentuk interaksi antara sesama manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, kebutuhan akan kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain guna meningkatkan taraf perekonomian dan kebutuhan hidup, atau keperluan-keperluan lain, tidak bisa diabaikan. Kenyataan menunjukkan bahwa diantara sebagian manusia memiliki modal, tetapi tidak bisa menjalankan usaha- usaha produktif, tetapi berkeinginan membantu orang lain yang kurang mampu dengan jalan mengalihkan sebagian modalnya kepada pihak yang memerlukan. Disisi lain, tidak jarang pula ditemui orang-orang yang memiliki keahlian dan kemampuan berusaha secara produktif, tetapi tidak memiliki atau keterangan modal usaha. Berdasarkan kenyataan itu, sangat diperlukan adanya kerjasama pemilik modal dengan orang-orang yang tidak mempunyai atau kekurangan modal. Pada bentuk kerjasama seperti ini, pihak miskin yang kekurangan modal itu akan sangat terbantu, dan para pemilik modalpun tidak pula dirugikan karena pemindahan modalnya kepada pihak lain tersebut (Karim, 1993: 12).Rukun dan Syarat Mudharabah
Mengenai rukun akad mudharabah terdapat perbedaan pandangan antara para ulama’ (jumhur ulama’). Menurut mazdhab Hanafi (al-Hanafiyah) dan Hambali (al-Hanabilah) yang menjadi rukun akad mudharabah adalah ijab dan qabul (Sabiq, tt.: 212). Maka akad mudharabah itu menjadi sah karena telah memenuhi rukunnya. Namun beberapa mazdhab lain seperti mazdhab Syafi’i mengajukan beberapa unsur mudharabah yang tidak hanya adanya ijab dan qabul saja, tetapi juga adanya dua pihak, adanya kerja, adanya laba, dan adanya modal. Secara umum, jumhur ulama’ menyatakan bahwa rukun dan syarat mudharabah terdiri atas:- Ijab dan qabul
- Ijab dan Qabul itu harus jelas menunjukkan maksud untuk melakukan kegiatan mudharabah. Dalam menjelaskan maksud tersebut bisa menggunakan kata mudharabah, Qiradh, Muqaradhah, Muamalah, atau semua kata yang semakna
- Ijab dan Qabul harus bertemu, artinya penawaran pihak pertama sampai dan diketahui oleh pihak kedua, artinya ijab yang diucapkan pihak pertama harus diterima dan disetujui oleh pihak kedua sebagai ungkapan kesediaannya.
- Ijab dan Qabul harus sesuai maksud pihak pertama cocok dengan keinginan pihak kedua.
- Dua orang yang melakukan kerjasama (al-’Aqidain)
- Cakap bertindak hukum secara Syar’i, artinya shahib al-mal memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal dan mudharib memiliki kapasitas menjadi pengelola.
- Memiliki kewenangan mewakilkan atau memberi kuasa dan menerima pemberian kuasa, karena penyerahan modal oleh pihak pemberi modal kepada pihak pengelola modal merupakan suatu bentuk pemberian kuasa untuk mengolah modal tersebut.
- Pemilik modal (shahib al-mal) adalah orang yang mempunyai kebebasan memilih, artinya tidak dalam keadaan terpaksa atau kehendaknya sendiri. Sedangkan bagi orang yang menjalankan pekerjaannya (mudharib ) selain cakap, seperti yang telah disebutkan diatas, ia juga harus merupakan orang yang jujur dan pandai berdagang, diharuskan juga sebab ia memegang uang dengan izin pemilik modal, dengan kata lain ia adalah orang yang membawa amanah dari orang yang memiliki harta tersebut.
- Adanya modal, adapun dalam modal di syaratkan (Muhammad, 2005: 62-64):
- Modal harus jelas jumlah dan jenisnya dan diketahui oleh kedua belah pihak pada waktu dibuatnya akad mudharabah sehingga tidak menimbulkan sengketa dalam pembagian laba karena ketidakjelasan
- Harus berupa uang (bukan barang). Mengenai modal harus berupa uang dan tidak boleh berupa barang adalah pendapat mayoritas ulama’. Mereka beralasan mudharabah dengan barang dapat menimbulkan kesamaran. Karena barang tersebut umumnya bersifat fluktuatif.
- Uang bersifat tunai (bukan hutang).
- Modal diserahkan kepada pengelola secara langsung, tidak dengan cara diangsur.
- Modal harusnya ditentukan dan merupakan hak pemilik untuk memungkinkannya terus memberinya kepada mudharib dan seharusnya modal diserahkan kepada mudharib suapaya dia tidak dapat menggunakannya
- Adanya pekerjaan atau usaha (Al-’aml)
- Nisbah keuntungan
- Keuntungan dalam perjanjian mudharabah disyaratkan harus jelas ketentuannya, misalnya setengah atau seperemapat dari keuntungan. Hal ini diharapkan ada kejelasan dan kepastian diantara kedua belah pihak. Selain itu mudharib akan menerima bagiannya dari keuntungan bukan dari jumlah modal.
- Keuntungan dikhususkan kepada kedua belah pihak yang melakukan kerja sama oleh karena itu tidak sah apabila sebagian keuntungan tersebut untuk orang yang selain mereka (dua pihak) kecuali untuk kedua orang dari budak mereka apa yang disyaratkan untuk salah satu dari dua orang budak haruslah dipadukan kepada apa yang disyaratkan untuk tuanya. Demikian menurut madzhab Syafi’i.
Berakhirnya Akad Mudharabah
1) masing-masing pihak menyatakan akad batal, pekerja dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau pemilik modal menarik modalnya 2) salah seorang yang berakad meninggal dunia. Jika pemilik modal yang wafat, menurut jumhur ulama, akad tersebut batal, karena akad mudharabah sama dengan akad wakalah (perwakilan yang gugur disebabkan wafatnya orang yang mewakilkan. Disamping itu, jumhur ulama berpendapat bahwa akad mudharabah tidak bisa diwariskan. Akan tetapi ulam madzhab maliki berpendapat bahwa jika salah seorang yang berakad itu meninggal dunia, akadnya tidak batal, tetapi tidak dilanjutkan oleh ahli warisnya karena, menurut mereka akad mudhharabah bisa diwariskan 3) salah seorang yang berakad gila, karena orang yang gila tidak cakap lagi bertindak hukum 4) pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam), menurut Imam Abu Hanifah, akad mudharabah batal 5) modal habis ditangan pemilik modal sebelum dikelola oleh pekerja.Demikian juga halnya, mudharabah batal apabila modal tersebut dibelanjakan oleh pemilik modal sehingga tidak ada lagi yang bisa dikelola oleh pemilik modal sehingga tidak ada lagi yang bisa dikelola oleh pekerja (Ridwan, 2004: 99).Manfaat Mudharabah
- Bagi mudharib
- Mudharib tidak harus memiliki modal dalam bentuk uang atau barang, mudharib cukup memiliki keahlian dan kepiawaian dalam berusaha dan dapat menguasai peluang pasar saja sudah dapat berusaha. Ia tidak harus menyediakan modal.
- Mudharib dapat menikmati harga jual yang lebih rendah. Biaya bagi hasil hanya akan diperhitungkan setelah mudharib membukukan usahanya. Sehingga mudharib tidak menanggung beban tetap diawal. Biaya bagi hasil tidak dapat diperhitungkan sebagian dari biaya produksi, karena beban bagi hasil sangat tergantung dengan penjualan. Berbeda dengan bunga, yang jumlahnya sudah pasti, peminjam akan menghitung beban bunga sebagai bagian dari harga pokok produk, sehingga harga jual ditingkat konsumen lebih tinggi.
- Mudharib lebih terpacu untuk berusaha. BMT akan memberikan kepercayaan penuh kepada mudharib untuk mengembangkan BMT hanya akan menerima laporan secara periodik terhadap perkembangan usaha.
- Mudharib tidak akan membayar bagi hasil jika usahanya mengalami kerugian. Bahkan dengan bunga, yang tidak memandang usaha anggota yang dibiayai. Bagi hasil hanya akan dibayarkan jika metode perhitungan yang digunakan menggunakan pendekatan untung-rugi, maka jika usahanya merugi, mudharib tidak akan membayar bagi
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda