Oleh: Yupi Sasmita Dewi, M.Si (Dosen Politeknik Negeri Medan)
Partisipasi Masyarakat dan Tantangan Pengawasan Pemilu Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat terlibat dalam mengawasi proses tersebut. Dalam konteks ini, pengawasan pemilu tidak dapat dipahami semata-mata sebagai tugas kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum, melainkan sebagai tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Selama ini, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sering dipahami secara terbatas, misalnya hanya sebatas pelaporan pelanggaran atau keterlibatan dalam kegiatan sosialisasi. Padahal, dalam perspektif kebijakan publik, partisipasi memiliki makna yang lebih luas, yaitu keterlibatan masyarakat dalam mendukung terciptanya sistem demokrasi yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Melalui perspektif kebijakan publik, pengawasan pemilu dapat dilihat sebagai sebuah sistem yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari lembaga pengawas, pemerintah, perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri. Karena itu, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi atau kelembagaan, tetapi juga pada kualitas hubungan dan kolaborasi antarpihak dalam membangun budaya demokrasi yang partisipatif.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah partisipasi masyarakat yang cenderung bersifat reaktif dan belum berkelanjutan. Banyak masyarakat baru terlibat ketika terjadi pelanggaran, sementara kesadaran untuk menjadi bagian dari pengawasan demokrasi sehari-hari dan membudayakan upaya preventif masih relatif rendah. Di sisi lain, masih terdapat persoalan literasi keterbatasan literasi, akses informasi, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pemilu.
Dalam konteks ini, penguatan partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dilakukan melalui ajakan normatif agar masyarakat aktif mengawasi pemilu. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem pengawasan mampu menciptakan ruang yang terbuka, responsif, dan dipercaya oleh masyarakat.
Public Value dan Pentingnya Kolaborasi Akademisi-Praktisi Dalam kajian kebijakan publik, tantangan tersebut dapat dibaca melalui konsep Public Value. Konsep ini menekankan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari terlaksananya program atau kegiatan, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan nilai yang benar-benar dirasakan masyarakat. Dalam konteks pengawasan pemilu, nilai tersebut dapat berupa meningkatnya kepercayaan publik, terbukanya ruang partisipasi, dan tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjaga kualitas demokrasi.
Karena itu, terdapat setidaknya tiga aspek penting yang perlu diperkuat dalam mendorong pengawasan pemilu yang partisipatif. Pertama, aspek akses, yaitu pemahaman masyarakat terhadap kemudahan yang disajikan dalam memperoleh informasi dan menyampaikan laporan. Kedua, aspek literasi, yaitu pemahaman masyarakat mengenai bentuk pelanggaran, mekanisme pengawasan, dan pentingnya keterlibatan publik dalam demokrasi. Ketiga, aspek kepercayaan, yaitu keyakinan masyarakat bahwa partisipasi mereka benar-benar ditindaklanjuti secara serius.
Selain itu, penguatan partisipasi masyarakat juga membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk antara perguruan tinggi dan lembaga pengawas pemilu. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun literasi demokrasi, melakukan riset dan evaluasi kebijakan, serta mendorong mahasiswa sebagai agen kontrol sosial di tengah masyarakat. Kolaborasi semacam ini penting agar penguatan pengawasan pemilu tidak berhenti pada agenda formal, tetapi berkembang menjadi gerakan pengetahuan dan budaya demokrasi yang berkelanjutan.
Pemaparan Materi Pengawasan Pemilu Partisipatif Perspektif Kebijakan Publik oleh Narasumber/Kolaborasi Dosen Politeknik Negeri Medan dan Bawaslu Kota Medan
Kolaborasi antara akademisi dan praktisi pengawasan pemilu juga dapat menjadi ruang pertemuan antara pendekatan teoritis dan pengalaman lapangan. Akademisi dapat memberikan perspektif analitis dan evaluatif, sementara lembaga pengawas memiliki pengalaman praktik dan dinamika empiris yang penting dalam membaca persoalan demokrasi secara nyata. Dengan demikian, pengawasan pemilu tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga berkembang menjadi proses pembelajaran bersama dalam memperkuat kualitas demokrasi. Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan penyelenggara dan pengawas pemilu yang kuat, tetapi juga masyarakat yang sadar, kritis, dan terlibat secara aktif. Pengawasan pemilu bukan sekadar urusan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya bersama dalam menjaga kualitas demokrasi dan membangun public value yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda