28.2 C
Jakarta
19, April, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterMengingat Kembali Efektivitas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah mengenai PPKM dan Dampaknya

Mengingat Kembali Efektivitas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah mengenai PPKM dan Dampaknya

JURNALPOST – Situasi saat pandemi yang disebabkan oleh penyebaran virus Covid-19 di Indonesia begitu mengkhawatirkan. Dampaknya dirasakan oleh semua bidang, seperti bidang ekonomi, pariwisata, dan pastinya pada bidang kesehatan. Penambahan kasus baru setiap harinya yang mencapai ribuan membuat kapasitas rumah sakit dan tenaga medis semakin kewalahan, bahkan terdapat beberapa rumah sakit yang terancam kolaps. Maka dari itu, diperlukan solusi untuk menekan angka penularan Covid-19 ini.

Di sini, peran dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menetapkan kebijakan yang paling tepat bagi daerahnya, khususnya pada provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini telah disebutkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 pada 2 Februari 2021 yang berisi tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah. Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah adanya kegiatan “Gerakan Jateng di Rumah Aja”.

Gerakan ini merupakan gerakan bersama masyarakat Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing. Diharapkan pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat sebab pelaksanaannya tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat.

Kebijakan ini dinilai yang paling tepat dan ampuh untuk diterapkan pada saat ini.  Dengan peraturan penutupan toko, tempat wisata dan tempat rekreasi, tempat keramaian, serta melarang kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan (seperti pendidikan, event, dll), membuat masyarakat mau tidak mau untuk berada atau beraktivitas di rumah saja. Meskipun masih ada saja yang tidak menaati peraturan tersebut, mobilitas masyarakat sudah jauh lebih berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa sudah banyak masyarakat yang menaati kebijakan ini.

Dilihat dari pelaksanaannya, program Gerakan Jateng di Rumah Aja ini nilai cukup sukses. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa Provinsi Jawa Tengah mulai menunjukkan dampak yang signifikan seperti penurunan angka kematian hingga angka terkonfirmasi pada pekan ke-6 tahun ini. Selain itu, Ganjar menyebutkan bahwa tidak ada lagi zona merah di Jawa Tengah, meski rata-rata masih oranye dan belum ada kuning. Namun, ini merupakan perkembangan yang bagus.

Dengan demikian, dikeluarkan surat edaran dari gubernur ini membuktikan bahwa peraturan “Gerakan Jateng di Rumah Aja” cukup baik dan sukses (efektif, red) untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penurunan angka kematian yang terus menurun dan daerah Jawa Tengah tidak ada lagi yang berzona merah.

Penulis: M. Ilham Tajuddin,dkk mahasiswa Administrasi Publik Universitas Diponegoro 2020.

Referensi

Purbaya, Angling Aditya. 2021. Ini Detail Gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ Berdasar SE Gubernur. Diambil dari: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5359419/ini-detail-gerakan-jateng-di-rumah-saja-berdasar-se-gubernur. (7 April 2021)

Nugroho, Wisnu Adhi. 2021. Ganjar: Jateng di Rumah Saja tunjukkan dampak signifikan. Diambil dari: https://www.antaranews.com/berita/2001217/ganjar-jateng-di-rumah-saja-tunjukkan-dampak-signifikan. (7 April 2021)

Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini