Jurnalpost.com - Bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi HAM, karena ini lah menjadi hak dasar manusia yang menjadi cikal bakal, tujuan dan pondasi berdirinya NKRI, sebagai halnya tertulis dalam mukadimah UUD 1945, yang lebih dalam diatur pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Menjunjung tinggi HAM menunjukkan kepedulian dan keseriusan bangsa Indonesia akan penegakan HAM di negara Indonesia, oleh karena itu menjadikan harapan dan impian serta tujuan utama berbangsa dan bernegara di republik Indonesia.
Dilansir dari okezone.com, Jum’at (10/12/2021) Korupsi sangat bertentangan dengan seluruh nilai-nilai HAM, nilai-nilai dasar yang sejatinya melekat pada diri setiap manusia. Bahaya korupsi memiliki dampak destruktif mematikan yang tentunya dapat menimbulkan krisis multidimensi, seperti krisis kepercayaan, ekonomi, hukum serta keadilan serta yang pasti akan melanggar HAM.
Jika dibiarkan atau tidak cepat di atasi, krisis multidimensi akibat korupsi lambat laun akan menggerogoti nilai-nilai HAM, sehingga tatanan kehidupan khususnya tujuan berbangsa dan bernegara yang kita cita-citakan serta impikan bersama, akan gagal.
Kejahatan kemanusiaan dilihat dari data empiris serta hasil riset menunjukan perubahan pola dan modus yang dilakukan setiap pelaksanaan para koruptor untuk menciptakan terobosan baru dengan ide-ide inovatif, guna memadukan pandangan tindak pidana yang sangat bertentangan dengan nilai Hak Asai Manusia.
Dikutip dari detiknews.com, Senin (27/07/2020) KPK juga melakukan pendekatan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem. Menurut KPK, korupsi tidak bisa dilakukan jika sistemnya baik, kuat dan sempurna sehingga tidak ada kesempatan untuk orang melakukan korupsi.
"Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa pemberantasan korupsi perlu juga disampaikan dengan cara perbaikan sistem. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap sistem sistem yang berpengaruh munculnya tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kajian, maka KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem karena sistem yang baik akan tentu berpengaruh tentang menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi. Korupsi tidak bisa dilakukan karena sistem yang baik, karena sistem yang kuat dan sistemnya sempurna sehingga tidak aktual dan kesempatan untuk orang melakukan korupsi," ungkapnya.
Apabila Hak Asai Manusia sungguh-sungguh ditegakkan, maka kita harus bersatu padu untuk membangun budaya antikorupsi, guna menanamkan nilai-nilai antikorupsi sehingga mengonversikan pola pikir dan budaya untuk mendelegitimasi pelaku koruptor.
Bisa disimpulkan keberadaan orang yang melakukan korupsi sangat merugikan berbagai pihak dan kewajib bagi kita semua untuk senantiasa mematrikan nilai-nilai HAM dengan semangat menanamkan budaya antikorupsi dalam diri dan setiap individu di NKRI ini, agar sanggup memandang lebih jauh bahwasanya korupsi itu merupakan perbuatan terhina dan tercela, bukan merupakan budaya.
Oleh: Rani Suningsih Mahasiswa Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda