Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Korupsi Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia

Korupsi Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
03 Januari 2022, 23.05 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
korupsi

Jurnalpost.com - Bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi HAM, karena ini lah menjadi hak dasar manusia yang menjadi cikal bakal, tujuan dan pondasi berdirinya NKRI, sebagai halnya tertulis dalam mukadimah UUD 1945, yang lebih dalam diatur pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Menjunjung tinggi HAM menunjukkan kepedulian dan keseriusan bangsa Indonesia akan penegakan HAM di negara Indonesia, oleh karena itu menjadikan harapan dan impian serta tujuan utama berbangsa dan bernegara di republik Indonesia.

IKLAN

Dilansir dari okezone.com, Jum’at (10/12/2021) Korupsi sangat bertentangan dengan seluruh nilai-nilai HAM, nilai-nilai dasar yang sejatinya melekat pada diri setiap manusia. Bahaya korupsi memiliki dampak destruktif mematikan yang tentunya dapat menimbulkan krisis multidimensi, seperti krisis kepercayaan, ekonomi, hukum serta keadilan serta yang pasti akan melanggar HAM.

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Jika dibiarkan atau tidak cepat di atasi, krisis multidimensi akibat korupsi lambat laun akan menggerogoti nilai-nilai HAM, sehingga tatanan kehidupan khususnya tujuan berbangsa dan bernegara yang kita cita-citakan serta impikan bersama, akan gagal.

Kejahatan kemanusiaan dilihat dari data empiris serta hasil riset menunjukan perubahan pola dan modus yang dilakukan setiap pelaksanaan para koruptor untuk menciptakan terobosan baru dengan ide-ide inovatif, guna memadukan pandangan tindak pidana yang sangat bertentangan dengan nilai Hak Asai Manusia.

IKLAN

Dikutip dari detiknews.com, Senin (27/07/2020) KPK juga melakukan pendekatan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem. Menurut KPK, korupsi tidak bisa dilakukan jika sistemnya baik, kuat dan sempurna sehingga tidak ada kesempatan untuk orang melakukan korupsi.

"Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa pemberantasan korupsi perlu juga disampaikan dengan cara perbaikan sistem. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap sistem sistem yang berpengaruh munculnya tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kajian, maka KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem karena sistem yang baik akan tentu berpengaruh tentang menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi. Korupsi tidak bisa dilakukan karena sistem yang baik, karena sistem yang kuat dan sistemnya sempurna sehingga tidak aktual dan kesempatan untuk orang melakukan korupsi," ungkapnya.

Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Apabila Hak Asai Manusia sungguh-sungguh ditegakkan, maka kita harus bersatu padu untuk membangun budaya antikorupsi, guna menanamkan nilai-nilai antikorupsi sehingga mengonversikan pola pikir dan budaya untuk mendelegitimasi pelaku koruptor.

Bisa disimpulkan keberadaan orang yang melakukan korupsi sangat merugikan berbagai pihak dan kewajib bagi kita semua untuk senantiasa mematrikan nilai-nilai HAM dengan semangat menanamkan budaya antikorupsi dalam diri dan setiap individu di NKRI ini, agar sanggup memandang lebih jauh bahwasanya korupsi itu merupakan perbuatan terhina dan tercela, bukan merupakan budaya.

Oleh: Rani Suningsih Mahasiswa Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/korupsi-bertentangan-dengan-hak-asasi-manusia/29634/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.14 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Pilihan Editor

  1. 1 Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?
  2. 2

    Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. 3

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

  4. 4

    Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

  5. 5

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.