JurnalPost - Korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sifat tamak merupaka sifat dasar manusia yang tidak pernah puas dan ingi mendapatkan sesuatu yang lebih dari pada orang lain.
Gaya hidup yang harus mewah mengikuti gaya hidup orang lain . Apabila gaya hidup ini tidak seimbang dengan pendapatan seseorang, maka akan mengakibatkan seseorang melakukan segala hal untuk memenuhi kebutuhannya, salah satunya dengan cara melakukan tindak pidana korupsi.
Hukum di indonesia menunjukkan penegakan hukum yang lemah dan mengarah ketidak adilan. Para pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan sampai milyaran rupiah hanya diberi hukuman ringan berbanding terbalik dengan pelaku pencurian yang tak seberapa dan hanya merugikan satu pihak malah melebihi hukuman para korupsi. Contoh kasus yang menggambarkan lemahnya hukum di indonesia saat ini.
Kasus korupsi Ketua DPRD Bengkalis, Dana bansos yang di kucurkan Rp 230 miliyar. Adapun praktek bancakan berjamaah dana bansos itu telah merugikan negara Rp. 31 miliyar. Majelis Hakin pengadilan negri Pekanbaru, Riau “Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara” kata ketua Majelis Hakim, Raden Heru Kunto Dewo dalam membacakan putusannya di PN Pekanbaru, Riau, Rabu 31 Mei 2017. Kasus pidana korupsi tersebut berbanding terbalik dengan nasib pencuri kelas bawah. Seperti halnya kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan oleh pelajar inisial AAL (15) Palu, Sulawesi pada November 2010. Pengadilan Negri Palu Rommel F Tampubolon menyatakan melakukan tandak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara.
Kasus tersebut membuktikan bahwa hukum indonesia sangatlah lemah, Peraturan UU No.20/2002 tentang tindak pidana korupsi mengatur ancaman hukuman untuk para pelaku koruptor seumur hidup, paling singkat 1 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara. Para penegak hukum harus adil dengan memberikan hukuman yang setimpal dan tidak memandang status mereka. Saya berharap hukum di indonesia ini diberlakukan adil, jujur dan terbuka kepada rakyatnya, agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum yang berlaku di indonesia.
Penulis: Aprillah Fahan Firdaus/Mahasiswa Ilmu komunikasi,Fisib, Universitas Trunojoyo Madura
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda