Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Kini Bukopin Syariah Dapat Pinjaman Dari Induk, Ini Ketentuan Pembiayaan Murabahah

Kini Bukopin Syariah Dapat Pinjaman Dari Induk, Ini Ketentuan Pembiayaan Murabahah

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
03 Juli 2021, 22.05 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
03 Jul 2021, 22.05 WITA · 5 menit baca
5 menit baca
Kini Bukopin Syariah Dapat Pinjaman Dari Induk, Ini Ketentuan Pembiayaan Murabahah
Catatan arsip: sebagian dokumentasi gambar pada artikel ini tidak lagi tersedia.
JAKARTA, JURNALPOST - Menurut definisi, prinsip syariah yaitu prinsip hukum dalam Islam yang berkaitan dengan kegiatan perbankan yang didalamnya terdapat penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha. Uraian ini berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN atau Lembaga Dewan Syariah Nasional yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Lalu definisi dari bank syariah sendiri yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan dengan Prinsip Syariah. Jenisnya ada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Bank Umum Syariah dimana Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, menururt UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tujuan dari perbankan syariah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan juga pemerataan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan yang ada didalamnya sebagai berikut:

Penyimpanan Dana

Dana yang disimpan nasabah berbentuk simpanan atau investasi berdasarkan akad antara bank syariah dan nasabah yang bersangkutan. Istilah dalam penyimpanan dana: • Simpanan • Giro • Tabungan • Investasi • Deposito Pembiayaan Dana Pembiayaan dengan arti lain penyediaan dana atau tagihan yang dapat disamakan dengan: • Pembiayaan dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (musyarakah ,mudharabah). • Transaksi jual beli yang memperoleh keuntungan berbentuk piutang murabahah, salam, dan istishna. • Transaksi sewa-menyewa (ijarah). • Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah dan atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ijrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. • Transaksi pinjam meminjam( piutang qardh). Bank Syariah menganut prinsip-prinsip operasional: Di Indonesia karena mayoritas masyarakatnya beragam islam, kemudian ini menjadikan alasan bermunculannya bank yang berbasis syariah. Bank umum atau bank konvensional juga kini mulai mendirikan anak perusahaan berbasis bank syariah islam. Bank dengan berdasar syariat islam ini menawarkan produk kegiatan perbankan yang berbeda dari bank konvesional. Perbedaan utamanya terletak pada tidak adanya bunga. Jika pada bank umum terdapat bunga pada produk keuangannya, namun pada bank syariah tidak menggunakan bunga. Hal ini dikarenakan dalam ajaran dan kaidah islam bunga termasuk riba yang hukumnya haram. Oleh karena itu, dengan dasar tersebut bank syariah menggunakan prinsip akad untuk menghindari riba, seperti contohnya menggunakan akad murabahah, mudharabah, musyarakah. Meski banyaknya persaingan produk keuangan bank umum yang menawarkan bermacam keuntungan, produk perbankan, tetapi nyatanya pada bank syariah peminatnya terus bertambah. Contoh bank syariah yaitu Bank Syariah Bukopin, dimana bank ini dapat menarik peminat lebih dari 3 juta nasabah. Bank ini menyediakan produk perbankan seperti pendanaan, jasa, pembiayaan. Berdasarkan pengertian diatas, Bank Bukopin Syariah juga menjadi alternative pinjaman untuk para pengusaha. Karena Bank Syariah Bukopin ini semakin hari bertambah peminatnya maka untuk memaksimalkan operasionalnya, induknya yaitu PT Bank Bukopin Tbk yang bertempat di Jakarta memberikan pinjaman modal pembiayaan subordinasi sebesar 275 miliar rupiah. Keputusan ini juga sudah atas persetujuan Dewan Komisaris. Pinjaman tersebut telah diberikan pada tanggal 29 Desember 2020. "Pemberian pinjaman subordinasi kepada BSB merupakan upaya penguatan struktur permodalan Bank Syariah Bukopin," kata Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A Purwantono. dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin (4/1/2021). Pada akhir tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan bank umum untuk memiliki modal inti minimum senilai Rp1 triliun, yang dimana hal ini juga telah tertuang dalam POJK 12/2020. Menurut manajemen Bank Bukopin sendiri, pemberian pinjaman juga diharapkan dapat mendukung dalam pengembangan bisnis entitas. Rivan melanjutkan pengembangan Bank Syariah Bukopin perlu terus dilakukan. Pemberian pinjaman pembiayaan tersebut juga bagian dari komitmen induk PT. Bank Bukopin Tbk untuk penyelesaian penyehatan Bank Syariah Bukopin pada tahun lalu tahun 2020. Per September 2020, modal utama Bank Syariah Bukopin ini mencapai Rp706,82 miliar. Modal pelengkapnya sendiri sebesar Rp49 miliar. Jadi keseluruhan modal sebesar Rp755 miliar. Untuk rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) adalah sebesar 15,08 persen. Dalam kesempatan itu juga, Riyan mengklaim pemberian pinjaman subordinasi kepada Bank Syariah Bukopin tersebut sudah sesuai dengan syarat dan kondisi seperti yang tercantum dalam POJK No. 21 tahun 2014 pasal 13. "Lagi pula pemberian pinjaman subordinasi memiliki dampak yang signifikan terhadap rencana ekspansi bisnis Bank Syariah Bukopin melalui pembiayaan ke sektor bisnis yang potensial dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," tambahnya. Pemberian pinjaman kepada Bank Syariah Bukopin ini tidak berdampak besar terhadap permodalan Bank Bukopin. Manajemen Bank Bukopin mengatakan bahwa pemberian pinjaman ini hanya membuat CAR yang turun dari 15,66 persen menjadi 15,18 persen. Untuk pembiayaan, Bank Syariah Bukopin memberikan produk pinjaman dengan kelebihan yang tentunya tidak disertai dengan bunga untuk menghindari riba otomatis halal. Pinjaman pembiayaan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif maupun untuk berbisnis. Salah satu pinjaman yang diterapkan yaitu menerapkan akad murabahah. Murabahah adalah prinsip jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati oleh nasabah dan pihak bank. Prosesnya yaitu bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah lalu menjualnya pada nasabah sebesar harga beli asli yang ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati. Manfaatnya yaitu dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi ataupun untuk kebutuhan pribadi lainnya dan angsuran tetap selama masa perjanjian. Adapun ketentuan pembiayaan murabahah Bank Syariah Bukopin: • Pinjaman dapat diajukan baik perorangan maupun badan usaha • Uang muka yaitu minimal 20% dari harga beli barang. • Harga jual pada nasabah adalah harga beli yang ditambah dengan margin. • Paling lama 10 tahun jangka waktu pembiayaannya.. Untuk kelengkapan dokumen meliputi: copy identitas diri, copy surat nikah, copy kartu keluarga, surat ijin praktek/SK profesi, salinan rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji asli bulan terakhir, salinan rek. PLN/PAM/Tlp, surat keterangan perusahan/copy SK pengangkatan pegawai, NPWP, laporan neraca, laba/rugi, akta pendirian perusahaan, dan copy SIUP, TDP. Disusun oleh : Windi Yusfi S, Nim 2018-476, Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Muhammadyah Malang

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kini-bukopin-syariah-dapat-pinjaman-dari-induk-ini-ketentuan-pembiayaan-murabahah/22886/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 13.35 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sempat Kesulitan Menggunakan BRImo, Nasabah Umi Apresiasi Pelayanan BRI Cabang Bojonegoro

Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mengokohkan Seni dan Budaya sebagai Bahasa Kemanusiaan Universal untuk Membangun Solidaritas Dunia

Merawat Payung Enam Warna: Menjaga Persatuan di Tengah Keberagaman Batak

Di Solo, Klakson Motor Lebih Sering Dipakai untuk Menyapa Teman daripada Menghindari Tabrakan

Christianto Salimanan Raih Best Pitching di Indonesia Youth Summit 2026, Usung 1.000 Garuda Impact

Pilihan Editor

  1. 1 Menjadi Guru yang Pintar "Ngegas" dan "Ngerem": Seni Menjaga Keseimbangan di Ruang Kelas
  2. 2

    Tim Abdimas FH UPNVJ Edukasi Hukum Waris dan Perlindungan Lansia di GKPI Tangerang

  3. 3

    Peneliti FMIPA Universitas Negeri Malang Ungkap 4.126 Varian Bakteri Usus Katak Sawah di Kawasan Pertanian

  4. 4

    Universitas Negeri Malang Hadirkan ElectroRace Kit untuk Pembelajaran IPA di MTs Sunan Kalijogo

  5. 5

    Mengokohkan Seni dan Budaya sebagai Bahasa Kemanusiaan Universal untuk Membangun Solidaritas Dunia

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.