Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Quotex

Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Quotex

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
13 Maret 2022, 15.32 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
13 Mar 2022, 15.32 WITA · 4 menit baca
4 menit baca
Binary Quotex

JurnalPost.com - Pencucuian Uang (Money Loundring) bukan merupakan kejahatan yang baru terjadi di negara Indonesia sederet pejabat-pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus white collor. Mengenai tantangan yang perlu diketahui ialah terkait pembuktian hukum dari pada suatu Tindak Pidana Kejahatan dalam tahap persidangan. Tantangan terbesar yaitu untuk membuktikan suatu tindak pidana kejahatan melalui tahap awal proses persidangan, sering kali para pelaku berusaha menghilangan jejak bukti-bukti yang dapat menjeratnya.

Pembuktian Hukum merupakan acuan bahwa benar adanya suatu Tindak Pidana yang di lakukan oleh pelaku sehingga baik aparat penegak atau institusi terkait dalam hal ini tidak melakukan sautu rangkaian yang mana melanggar dari pada hak asasi manusia. Kejahatan white collor, terkait pelaku selalu menjauhkan bukti-bukti yang dapat menjeratnya, kondisi ini seringkali membuat para penegak hukum sulit untuk mendapatkan alat bukti yang langsung mengarah khusus kepada pelaku.

IKLAN

Upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tidak hanya mengejar serta menghukum pelaku tetapi juga lebih mengarah kepada: (1). Follow the money atau menelusuri aliran uang/dana kejahatan yang disembunyikan melalui Tindak Pidana TPPU. (2). Memperluas Jangkauan dari pada Tindak Pidana khususnya pelaku yang menerima langsung uang hasil kejahatan. (3). Aspek Pembuktian Hukum. (4). Memutus mata rantai hasil kejahatan serta merampas hasil kekayaan dari suatu tindak pidana yang di lakukanya.

Kantor BRI
Baca Juga

Sempat Kesulitan Menggunakan BRImo, Nasabah Umi Apresiasi Pelayanan BRI Cabang Bojonegoro

Terkait dengan kasus yang sedang marak terjadi Crazy Rich Bandung Doni Salman investasi bodong berkedok trading binary Quotex tersangka penipuan dan termasuk dalam Tindak pidana pencucian uang (TPPU) fenomenal ini mengisyarakatkan bahwa kejahatan penipuan tersebut perlu di telusuri aliran dana tindak pidana kejahatanya yang harus di kejar untuk memberikan suatu keadilan hukum bagi korban dari pada kasus yang terjadi.

IKLAN

Aspek pembuktian Hukum yakni untuk dapat dilakukanya penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap TPPU, tidak perlu utuk dibuktikan terlebih dahulu asal tindak pidananya hal ini tercantum dalam (Pasal 69 UU PPTPPU), dapat di artikan dalam ketentuan ini ialah TPPU merupakan suatu kejahatan yang berdiri sendiri yang tidak berlakunya dalam ketentuan pidana lainya bisa di lihat dari beberapa pandangan para ahli hukum pidana R. Wiyono (2013:194).

Dalam ketentuan Undang-Undang TPPU juga menjabarkan terkait unsur dari pada suatu perbuatan yang dimaksud pencucian uang yang termuat di dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang TPPU bahwa harta kekayaan dapat berasal dari hasil kejahatan korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, peyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dibidang perbankan, dibidang pasar modal, perasuransian, kepabenaan, cukai, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, porstitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup atau tindak pidana lainya yang di ancam hukumanya 4 (empat) tahun atau lebih.

Unsur perbuatan, yang harus di buktikan terkait TPPU berdasarkan Pasal 3,4,5 ialah unsur “setiap orang”,diketahui”atau patut diduganya” serta unsur dari merupakan hasil tindak pidana. mengenai ketentuan tersebut, adanya suatu tindak pidana bukan merupakan unsur TPPU yang perlu dibuktikan. terdapat dalam ketentuan pasal 77 UU TPPU yang menyatakan sebagai berikut: Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan bukan merupakan hasil tindak pidana.

Pensiun Tak Menghalangi Produktivitas
Baca Juga

Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro

Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa penegak hukum harus dapat membuktikan seluruh/adanya suatu tindak pidana asal atas harta kekayaanya. tekait tindak pidana, dalam hal ini, mengenai hal tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang menunjukkan karakteristik TPPU yang dikuatkan dengan adanya suatu tindak pidana lain yang telah/bersamaan dibuktikan di persidangan serta dapat menelusuri aliran dana dari tindak pidana kejahatan yang dilakukanya.

Oleh: Irsyad Zamhier Tuahuns. S.H.,M.H Bekerja di Lembaga Bantuan Hukum Sararea serta peniliti hukum pidana

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/investasi-bodong-berkedok-trading-binary-quotex/31642/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 11.32 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

Tak Lagi Repot Cari Uang Kembalian, Pedagang di Bojonegoro Mulai Terbiasa Gunakan QRIS BRI

SG8 Group Jadi Identitas Baru PT Dwitunggal Jaya Pratama Maju, Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an: Dari Hafalan Para Sahabat hingga Lahirnya Mushaf Utsmani

Tim Fakultas Vokasi UM Dampingi Penataan Desain Interior untuk Memperkuat Identitas Institusi

Mengokohkan Seni dan Budaya sebagai Bahasa Kemanusiaan Universal untuk Membangun Solidaritas Dunia

Bagaimana SerpNames Membantu Pembeli Menemukan Koleksi Aged Domain Terbaru

Pilihan Editor

  1. 1 Christianto Salimanan Raih Best Pitching di Indonesia Youth Summit 2026, Usung 1.000 Garuda Impact
  2. 2

    Berkarya dengan Teknologi: Mengembangkan Kreativitas dan Nilai Produk Bersama Anak-Anak Jolosutro

  3. 3

    Mengapa Transparansi Dana Penting bagi Organisasi Mahasiswa?

  4. 4

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen, Mengapa Masyarakat Masih Merasakan Tekanan Ekonomi?

  5. 5

    Mengokohkan Seni dan Budaya sebagai Bahasa Kemanusiaan Universal untuk Membangun Solidaritas Dunia

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.