JurnalPost.com - Pencucuian Uang (Money Loundring) bukan merupakan kejahatan yang baru terjadi di negara Indonesia sederet pejabat-pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus white collor. Mengenai tantangan yang perlu diketahui ialah terkait pembuktian hukum dari pada suatu Tindak Pidana Kejahatan dalam tahap persidangan. Tantangan terbesar yaitu untuk membuktikan suatu tindak pidana kejahatan melalui tahap awal proses persidangan, sering kali para pelaku berusaha menghilangan jejak bukti-bukti yang dapat menjeratnya.
Pembuktian Hukum merupakan acuan bahwa benar adanya suatu Tindak Pidana yang di lakukan oleh pelaku sehingga baik aparat penegak atau institusi terkait dalam hal ini tidak melakukan sautu rangkaian yang mana melanggar dari pada hak asasi manusia. Kejahatan white collor, terkait pelaku selalu menjauhkan bukti-bukti yang dapat menjeratnya, kondisi ini seringkali membuat para penegak hukum sulit untuk mendapatkan alat bukti yang langsung mengarah khusus kepada pelaku.
Upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tidak hanya mengejar serta menghukum pelaku tetapi juga lebih mengarah kepada: (1). Follow the money atau menelusuri aliran uang/dana kejahatan yang disembunyikan melalui Tindak Pidana TPPU. (2). Memperluas Jangkauan dari pada Tindak Pidana khususnya pelaku yang menerima langsung uang hasil kejahatan. (3). Aspek Pembuktian Hukum. (4). Memutus mata rantai hasil kejahatan serta merampas hasil kekayaan dari suatu tindak pidana yang di lakukanya.
Terkait dengan kasus yang sedang marak terjadi Crazy Rich Bandung Doni Salman investasi bodong berkedok trading binary Quotex tersangka penipuan dan termasuk dalam Tindak pidana pencucian uang (TPPU) fenomenal ini mengisyarakatkan bahwa kejahatan penipuan tersebut perlu di telusuri aliran dana tindak pidana kejahatanya yang harus di kejar untuk memberikan suatu keadilan hukum bagi korban dari pada kasus yang terjadi.
Aspek pembuktian Hukum yakni untuk dapat dilakukanya penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap TPPU, tidak perlu utuk dibuktikan terlebih dahulu asal tindak pidananya hal ini tercantum dalam (Pasal 69 UU PPTPPU), dapat di artikan dalam ketentuan ini ialah TPPU merupakan suatu kejahatan yang berdiri sendiri yang tidak berlakunya dalam ketentuan pidana lainya bisa di lihat dari beberapa pandangan para ahli hukum pidana R. Wiyono (2013:194).
Dalam ketentuan Undang-Undang TPPU juga menjabarkan terkait unsur dari pada suatu perbuatan yang dimaksud pencucian uang yang termuat di dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang TPPU bahwa harta kekayaan dapat berasal dari hasil kejahatan korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, peyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dibidang perbankan, dibidang pasar modal, perasuransian, kepabenaan, cukai, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, porstitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup atau tindak pidana lainya yang di ancam hukumanya 4 (empat) tahun atau lebih.
Unsur perbuatan, yang harus di buktikan terkait TPPU berdasarkan Pasal 3,4,5 ialah unsur “setiap orang”,diketahui”atau patut diduganya” serta unsur dari merupakan hasil tindak pidana. mengenai ketentuan tersebut, adanya suatu tindak pidana bukan merupakan unsur TPPU yang perlu dibuktikan. terdapat dalam ketentuan pasal 77 UU TPPU yang menyatakan sebagai berikut: Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan bukan merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa penegak hukum harus dapat membuktikan seluruh/adanya suatu tindak pidana asal atas harta kekayaanya. tekait tindak pidana, dalam hal ini, mengenai hal tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang menunjukkan karakteristik TPPU yang dikuatkan dengan adanya suatu tindak pidana lain yang telah/bersamaan dibuktikan di persidangan serta dapat menelusuri aliran dana dari tindak pidana kejahatan yang dilakukanya.
Oleh: Irsyad Zamhier Tuahuns. S.H.,M.H Bekerja di Lembaga Bantuan Hukum Sararea serta peniliti hukum pidana
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda