Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Hollywings dilaporkan ke polisi karena dugaan melakukan penistaan agama

Hollywings dilaporkan ke polisi karena dugaan melakukan penistaan agama

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
30 Juni 2022, 09.33 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Hollywings dilaporkan ke polisi karena dugaan melakukan penistaan agama

JurnalPost.com - Holywings Bar resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama, karena perbuatan nya yang kontroversial beredar dimedia sosial. Dugaan penistaan agama tersebut terjadi dikarenakan unggahan promosi yang dilakukan melalui media sosial resmi Holywings, di mana memberikan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan juga "Maria".

Unggahan yang dibagikan hollywings di akun Instagram nya merupakan salah satu bentuk pelanggaran SARA, yang akhirnya dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia . Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

IKLAN

Pada laporan itu, jika terbukti bersalah maka pasal yang dikenakan adalah 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu penistaan agama melalui media elektronik. Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka itu berinisial NDP (36), EJD (27), EA (22), AAM (25), DAD (27), Dan AAB (25).

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, keenam pegawai yang menjadi tersangka itu memiliki peran masing-masing.

1. pria yang berinisial EJD (27 Tahun), selaku direktur kreatif Hollywings "jabatan nya sebagai direksi, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

2. Perempuan yang berinisial NDP (36 Tahun) selaku head team promotion. "bertugas mendesain suatu program dan merapatkan kepada tim kreatif.

3. Pria yang berinisial DAD (27 Tahun) yang membuat desain grafis, dan membuat desain virtual.

Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

IKLAN

4. Perempuan yang berinisial EA (22 Tahun) merupakan admin sosial media hollywings. bertugas mengunggah konten ke media sosial.

5. Perempuan yang berinisial AAB (25) selaku virtual entertainment official.. bertugas mengupload postingan terbaru terkait hollywings ke media sosial.

6. Pria yang berinisial AAM (25) selaku administrator tim promotion bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait occasion dan promotion di HW (Holywings).

Enam tersangka itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Selvia Irma Wulandari
Baca Juga

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Dan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target atau dibawah 60 persen.

Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia yaitu, @holywingsindonesia. Holywings melalui akun Instagram resminya mengatakan telah menindaklanjuti pihak tim promosi dengan memberikan sanksi yang sangat berat karena telah melakukan promosi tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia.

Pihak Holywings mengatakan pihak manajemen tidak ada punya niat untuk memasukkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol. Meskipun sudah meminta maaf di media sosial, aparat tetap menindak lanjuti laporan yang dilayangkan kepada hollywings.

Penulis : Zakhi Margesta, Mahasiswa Telkom University

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/hollywings-dilaporkan-ke-polisi-karena-dugaan-melakukan-penistaan-agama/34642/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.15 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

Hukum Tajam ke Bawah, ‘Empuk’ di Dalam Sel: Menagih Reformasi Nyata Pemasyarakatan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI
  2. 2

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

  3. 3

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  4. 4

    Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  5. 5

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.