JurnalPost.com - Holywings Bar resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama, karena perbuatan nya yang kontroversial beredar dimedia sosial. Dugaan penistaan agama tersebut terjadi dikarenakan unggahan promosi yang dilakukan melalui media sosial resmi Holywings, di mana memberikan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan juga "Maria".
Unggahan yang dibagikan hollywings di akun Instagram nya merupakan salah satu bentuk pelanggaran SARA, yang akhirnya dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia . Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pada laporan itu, jika terbukti bersalah maka pasal yang dikenakan adalah 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu penistaan agama melalui media elektronik. Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka itu berinisial NDP (36), EJD (27), EA (22), AAM (25), DAD (27), Dan AAB (25).
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, keenam pegawai yang menjadi tersangka itu memiliki peran masing-masing.
1. pria yang berinisial EJD (27 Tahun), selaku direktur kreatif Hollywings "jabatan nya sebagai direksi, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
2. Perempuan yang berinisial NDP (36 Tahun) selaku head team promotion. "bertugas mendesain suatu program dan merapatkan kepada tim kreatif.
3. Pria yang berinisial DAD (27 Tahun) yang membuat desain grafis, dan membuat desain virtual.
4. Perempuan yang berinisial EA (22 Tahun) merupakan admin sosial media hollywings. bertugas mengunggah konten ke media sosial.
5. Perempuan yang berinisial AAB (25) selaku virtual entertainment official.. bertugas mengupload postingan terbaru terkait hollywings ke media sosial.
6. Pria yang berinisial AAM (25) selaku administrator tim promotion bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait occasion dan promotion di HW (Holywings).
Enam tersangka itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Dan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target atau dibawah 60 persen.
Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia yaitu, @holywingsindonesia. Holywings melalui akun Instagram resminya mengatakan telah menindaklanjuti pihak tim promosi dengan memberikan sanksi yang sangat berat karena telah melakukan promosi tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia.
Pihak Holywings mengatakan pihak manajemen tidak ada punya niat untuk memasukkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol. Meskipun sudah meminta maaf di media sosial, aparat tetap menindak lanjuti laporan yang dilayangkan kepada hollywings.
Penulis : Zakhi Margesta, Mahasiswa Telkom University
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda