Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Oknum Pejabat Diskominfo Kediri Jadi Tersangka Kasus PIP Fiktif

Oknum Pejabat Diskominfo Kediri Jadi Tersangka Kasus PIP Fiktif

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
22 Juli 2021, 08.22 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
2 menit baca
Oknum Pejabat Diskominfo Kediri Jadi Tersangka Kasus PIP Fiktif

Kediri, Jurnalpost – Salah satu Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kediri, Rabu (21/07/2021).

Pelaku berinisial “S” yang pernah menjabat di bidang Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Kediri tersebut, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Fiktif.

IKLAN

Yang Utama”Kajari Magetan : Kasus Baleasri Tetap Berlanjut Sampai Ditetapkan Tersangka “Dalam kasus dugaan proyek fiktif bidang PIP Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.853 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sri Kuncoro, SH.MH, dalam keterangan realisenya, di ruang media center Kejaksaan Negeri Kab Kediri, Rabu (21/07).

Kantor Kerapatan Adat Nagari
Baca Juga

Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

IKLAN

Dijelaskan Sri Sukoco, kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat Diskominfo Kab Kediri, terjadi pada tahun 2019 Lalu. Kasus tersebut baru terkuak oleh Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2020.

“Sempat ditangani oleh Pidum (Seksi Pidana Umum. Namun demikian, baru menemui perkembangan dan mulai ditangani Pidana Khusus (Pidsus) pada bulan Juli 2021,” jelas Kajari.

Atas perbuatan pelaku S, Lembaga Anti Rasuah tersebut, bakal menjerat pelaku yang diketahui sudah purna tugas pada tahun 2021, dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 55 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun.

“Kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena dimungkinkan masih adanya tersangka lain,” tandasnya. (Redk)

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/oknum-pejabat-diskominfo-kediri-jadi-tersangka-kasus-pip-fiktif/23605/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 02.28 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya
  2. 2

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  3. 3

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. 4

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

  5. 5

    Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.