Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Ekonomi Hijau: Green Strategy, Green Regulatory dan Green Recovery mewujudukan Net Zero Emission

Ekonomi Hijau: Green Strategy, Green Regulatory dan Green Recovery mewujudukan Net Zero Emission

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
16 Mei 2023, 14.47 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Ekonomi-Hijau

JurnalPost.com - Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk menerapkan Ekonomi Hijau melalui penurunan emisi CO2 pada tahun 2030 sebesar 38,8% dengan upaya sendiri dibandingkan dengan Business-as-usual (BAU) atau hingga 43,2% dengan upaya bersama. Komitmen lainnya dari Indonesia terwujud dalam Visi Indonesia 2045 yang secara jelas tercantum dalam pilar kedua pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dasar hukum implementasi ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang diterapkan secara nasional dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional, serta mengatur dasar penyelenggaraan NEK Kebijakan Ekonomi Hijau di Indonesia tertuang dalam beberapa dokumen. RPJMN 2020 - 2024 memuat Pembangunan Rendah Karbon (PRK). PRK terdiri atas tiga strategi utama, yaitu emisi net zero dalam penurunan gas rumah kaca, stimulus hijau untuk pemulihan ekonomi, serta implementasi PRK untuk memenuhi RPJMN 2020 - 2024

Salah satu kerangka kerja yang secara global dimanfaatkan untuk mencapai target penurunan emisi, yakni Ekonomi Hijau. Pasalnya, Ekonomi Hijau dinilai mampu menghasilkan peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial, dengan di saat bersamaan tetap menjaga keberlangsungan ekologi. Secara khusus, energi menjadi salah satu sektor paling krusial untuk dibahas dalam rangka menekan laju Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

IKLAN

Prinsip Ekonomi Hijau juga mencakup pemulihan hijau (green recovery) dan dapat diterapkan pada reformasi ekonomi sistemis jangka panjang, serta mendukung transisi menuju perekonomian global yang berkelanjutan. Green Recovery Roadmap Indonesia 2021-2024 (GRRI). merupakan rencana pemulihan Ekonomi Hijau di Indonesia setelah menurunnya potensi reduksi emisi sebesar 24,31%18 akibat pandemi COVID-19. GRRI memuat tiga skenario (rendah, menengah, dan tinggi) untuk memetakan kapasitas Indonesia dalam rangka kembali mendongkrak implementasi Ekonomi Hijau pasca pandemi. Kedua dokumen ini saling melengkapi dalam penerapan Ekonomi Hijau di Indonesia.

kedai pajak sampul 1280x720
Baca Juga

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Di tahun 2022, terdapat 68 inisiatif instrumen harga karbon yang didominasi oleh ETS dan pajak karbon, mencakup 12 GtCO2e atau merepresentasikan 23% dari total emisi GRK, dengan rata-rata harga karbon sekitar USD30,77 per tCO2e.28 Secara global, instrumen harga karbon tersebut telah menghasilkan penerimaan sebesar USD53 triliun pada tahun 2020, meningkat Rp8 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2019 29. Ini menunjukkan pengembangan NEK di tingkat dunia semakin berkembang dan dapat mendukung pencapaian Ekonomi Hijau. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang dan mempersiapkan adopsi Ekonomi Hijau, patut mempelajari dan mengimplementasikan NEK.

TANTANGAN PEMERINTAH Tantangan Indonesia dalam mewujudkan Net Zero Emission melalui pembangunan rendah karbon adalah sangat besarnya investasi yang dibutuhkan. Karena untuk melakukan transisi energi, dibutuhkan kesadaran untuk beralih menggunakan produk yang efisien dan ramah lingkungan, serta persiapan migrasi ke green jobs. Adapun peluang yang bisa diperoleh Indonesia yaitu penciptaan lapangan kerja hijau, dekarbonisasi sektor transportasi, dan pengaturan perdagangan karbon.

Dalam membangun ekonomi hijau ada 3 hal penting dapat dijadikan Road Map Ekonomi Hijau diantarnya yaitu pertama, green strategy yang harus di lakukan Indonesia yaitu mengidentifikasi penerapan ekonomi hijau sebagai dasar untuk melakukan penyusunan Ekonomi Hijau untuk tahun 2024, 2030 dan 20245, kemudian kedua, green regulasi yaitu Menyusun peta regulatory system yang bisa diterapkan dan disinergikan antara K/L dan ketiga, Green Recovery dapat menjadi titik balik Indonesia dalam menciptakan dan membangun “Demokrasi Green sustainability”

Terkait hal tersebut , terdapat lima sektor penyumbang emisi karbon, yaitu kehutanan dan lahan, pertanian, energi dan transportasi, limbah, serta proses industri dan penggunaan produk. Berbagai kebijakan pun telah disiapkan untuk menanggulangi emisi karbon di berbagai sektor tersebut.

bayar
Baca Juga

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

IKLAN

Kebijakan di bidang pertanahan, antara lain restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, dan pencegahan deforestasi menjadi lahan pertanian. Kebijakan di bidang persampahan, termasuk pengelolaan sampah melalui ekonomi sirkular. Kebijakan di sektor fiskal mencakup penerapan pajak karbon dan penghapusan subsidi energi secara menyeluruh pada tahun 2030. Kebijakan yang diterapkan di bidang energi dan transportasi, misalnya dengan beralih ke kendaraan listrik hingga 95% dari total kendaraan dan menggunakan Energi Baru dan Terbarukan mendekati 100% pada tahun 2060.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk membangun fondasi penerapan ekonomi hijau didukung oleh beberapa kebijakan strategis. Komitmen ini didukung oleh alokasi anggaran melalui skema APBN dan Non-APBN dalam pembiayaan program ekonomi hijau. Di masa pandemi, program ekonomi hijau inklusif terus dilakukan sejalan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membangun perekonomian Indonesia yang kuat, tumbuh dan berkelanjutan.

Anggaran perubahan iklim rata-rata mencapai 4,1 persen dari APBN, dimana 88,1% di antaranya dibelanjakan dalam bentuk infrastruktur hijau sebagai modal utama transformasi ekonomi hijau di Indonesia.

Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon tertuang dalam UU No. 71 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia, sekitar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Indonesia menetapkan target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat jika mendapat dukungan internasional.

Olahan Mangga
Baca Juga

Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

faktor pendorong utama pertumbuhan Ekonomi Hijau meliputi beberapa hal. Pertama, efisiensi dan manajemen sumber daya alam dan jasa lingkungan yang baik, ketersediaan sumber daya alam dan jasa lingkungan secara terus-menerus penting bagi kemakmuran ekonomi jangka panjang dan kualitas hidup. Kedua, investasi infrastruktur yang rendah karbon dan tahan iklim, yang menyokong pertumbuhan ekonomi modern. Ketiga, menstimulasi inovasi dan investasi sektor swasta dalam teknologi yang baru dan adaptif untuk meningkatkan produktivitas yang penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keempat, fokus pada sumber daya manusia untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan berpendidikan yang diperlukan bagi ekonomi yang kurang bergantung pada ekstraksi sumber daya, sementara mendorong hasil sosial yang lebih baik. Kelima, mengatasi kegagalan pasar dalam mencapai tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan, karena pertumbuhan ekonomi dikatalisis oleh alokasi sumber daya yang lebih efisien.

Pertumbuhan Ekonomi Hijau akan membutuhkan dukungan kelembagaan baik pemerintah sebagai penjuru yang didukung oleh keterlibatan pihak swasta yang berkomitmen untuk melakukan pergeseran ke bisnis lebih bersih, tata kelola khususnya melalui keberadaan regulasi yang mumpuni untuk memfasilitasi upaya keberlanjutan lingkungan, serta adopsi teknologi baru dan pengembangan sumber daya manusia guna mewujudkan pertumbuhan Ekonomi Hijau yang lebih inklusif.

Oleh: Cornelius Corniado Ginting, S.H Founder Center of Economic and Law Studies Indonesia Society ( CELSIS)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ekonomi-hijau-green-strategy-green-regulatory-dan-green-recovery-mewujudukan-net-zero-emission/49227/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026, 16.13 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

Dari Sagu Menjadi SaBar, Inovasi Pangan Lokal Papua Selatan yang Mengangkat Cerita Kearifan Budaya

Kedaulatan Rupiah Tak Cukup Berhenti di QRIS

Bergantung Pasokan Luar Daerah, Harga Pangan di Pasar Ciputat Mudah Bergejolak

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Peneliti FMIPA Universitas Negeri Malang Ungkap 4.126 Varian Bakteri Usus Katak Sawah di Kawasan Pertanian

Beli Elektronik di Bojonegoro Kini Lebih Praktis, Nasabah BRI Tak Perlu Bawa Uang Tunai Berkat QRIS

Tekuni Budidaya Ikan Lele, Salim Manfaatkan Layanan BRI Bojonegoro untuk Kembangkan Usaha

Kisah Narti, Pedagang Kedelai Pasar Banjarejo Bojonegoro yang Raup Omzet Besar dan Andalkan BRI

Pilihan Editor

  1. 1 HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus
  2. 2

    UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  3. 3

    MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

  4. 4

    Gerakan Literasi Nasional sebagai Upaya Membangun Budaya Literasi di Indonesia

  5. 5

    Mantan Kanit Lantas Polsek Sedayu, Sunaryo Resmi Dilantik Jadi Lurah Argorejo Bantul

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.