JURNALPOST, Tangerang – Gelontoran Dana Desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang patut dipertanyakan. Sebab, sejauh ini, BUMDes itu mengalami kemunduran usaha dan modal usaha yang telah disuntikkan tak jelas rimbanya.
Hal ini juga diakui Wahyudin, Sekretaris BUMDes Tersana Desa Patrasana. Dari pengakuannya, dari total modal usaha Rp300 juta yang diterima tahun 2017, hanya 20% saja yang kembali. Sisanya masih berada di tangan warga dan sulit ditagih. “Waktu itu, bentuk usaha kami simpan-pinjam. Warga banyak yang pinjam, tapi kesulitan mengembalikan,” akunya.
Tahun 2018, pihak desa kembali menyuntikkan dana modal Rp100 juta. Oleh pengelolanya dipakai untuk usaha tanam timun. Tapi lagi-lagi usaha ini juga bangkrut. “Sekarang yang masih berjalan hanya usaha jasa pembayaran online,” terang Wahyudin.
Terkait hal ini, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Kresek H. Endang Suyaman mengatakan, setiap apapun kegiatan yang menggunakan Dana Desa akan diperiksa sesuai aturan yang berlaku. Sebab, setiap penggunaan Dana Desa ada mekanisme dan penyalurannya.
“Makanya, beberapa waktu lalu kita adakan monev yakni monitoring dan evaluasi. Hal ini untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kita juga turunkan tim auditor sebab ini adalah uang negara yang harus dijaga penggunaannya,” tegasnya.
Dia juga meminta, masyarakat dan berbagai elemen turur mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Di sisi lain, H. Endang mengingatkan kepada pengelola Dana Desa untuk tidak menyimpangkannya kalau tidak ingin terjerat dalam kasus hukum. (Ananta)