JurnalPost.com - Pembangunan pedesaan adalah proses kegiatan yang berlangsung di desa meliputi berbagai bidang yang secara sadar direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran pembangunan desa adalah untuk mewujudkan semua desa menjadi desa swasembada. Pembangunan pedesaan dititik beratkan pada aspek ekonomi, fisik, manusia, dan pemenuhan kebutuhan, infrastruktur yang semuanya harus diintegrasikan dan dikoordinasi secara baik dan benar agar tujuan pembangunan tersebut sesuai dengan tujuannya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa.
Salah satu penyumbang anggaran terbesar dari pembangunan desa adalah dari APBD yang sudah ditetapkan. Penetapan APBD harus dilakukan tepat waktu agar program kegiatan dan pembangunan yang direncanakan terealisasi pada tahun anggaran sehingga pemberian pelayanan publik terhadap masyarakat dapat berjalan dengan lancar. Penetapan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012, bahwa penetapan APBD 2012 paling lambat tanggal 31 Desember. Dari total yang seharusnya didapat adalah Rp 9, 28T harus terpotong guna penanganan bantuan Covid-19 kepada para masyarakat yang membutuhkan. Seperti pemberian BLT, sembako dan perlengkapan penanganan Covid lainnya.
Jadi berkurangnya APBD mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur desa menjadi tidak maksimal karena rendahnya kualitas pembangunan dan perawatan infrastruktur.
Nama : Rikha Irmawati Nim : 202020100036 Prodi : Administrasi Publik (A2) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda