JurnalPost.com - Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam hidupnya perlu dan tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh manusia lain. Sehingga meskipun berbeda satu sama lain,secara alami manusia akan selalu berinteraksi dengan manusia lain. Setiap orang memiliki jalan dan cara masing-masing dalam menjalani dan menyesuaikan diri dalam hidup. Terlebih, perbedaan mendasar manusia terdapat pada keinginan, motivasi, tujuan, cita-cita, kebutuhan, bahkan nilai hidup.
Dengan adanya perbedaan tersebut, dapat memunculkan perselisihan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga dibuatlah etika dalam kehidupan tersebut. Meski tidak selalu membuat perdamaian, adanya etika dapat meminimalisir terjadi perselisihan. Selain itu, juga dapat menciptakan standar diri yang baik di mata masyarakat, mengetahui tingkat kualitas yang baik dan dapat membedakan perilaku di masyarakat.
Burhanuddin Salam, seorang pengarang buku bidang sosial dan filsafat berpendapat bahwa etika merupakan suatu kebiasaan atau kebaikan yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat (pada saat itu). Dari pengertian tersebut dapat diartikan lebih jauh bahwa etika dapat berubah juga berkembang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan manusia.
Hal tersebut berlaku hingga saat ini. Pada dasarnya kebutuhan manusia akan semakin banyak dan tidak akan ada habisnya. Sehingga seiring berjalannya waktu, muncullah penemuan-penemuan baru di berbagai bidang. Diantara penemuan tersebut, tidak semuanya dianggap baik, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan kontroversi.
Oleh karena itu demi kebaikan bersama pada akhirnya di munculkanlah bioetika. Secara singkat, Francis S. Collins yang merupakan seorang dokter-ahli genetika asal Amerika Serikat mengemukakan bahwa bioetika adalah ilmu yang mempertimbangkan moralitas dari penerapan bioteknologi dan ilmu kedokteran pada manusia. Harapannya, keberadaan bioetika dapat membatasi dan meminimalisir penemuan merugikan atau bahkan penemuan yang seharusnya tidak perlu ada dalam kehidupan ini.
Sebenarnya, beberapa batasan yang tercantum dalam bioetika tersebut juga tercantum dalam aturan agama, termasuk agama islam. Seperti halnya prinsip umum bioetika yang terdiri atas otonomi, keadilan, kebermanfaatan dan anti kejahatan sebenarnya sudah diajarkan oleh Al-Qur’an jauh sebelum munculnya bioetika. Diantaranya dapat dilihat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 255 terkait aspek prinsip otonomi, Q.S. An-Nisa ayat 58 terkait aspek keadilan, Q.S. Al-Maidah ayat 3 terkait aspek kebermanfaatan, dan Q.S. Al-Baqarah ayat 148 terkait aspek anti kejahatan, serta masih banyak ayat lainnya.
Namun persamaan tersebut tidak membuat keduanya sama dan setara. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Suseno (1987), bahwa secara umum bioetika dapat dikatakan sebagai cabang etika yang tidak akan dapat menggantikan agama dan tidak bertentangan dengan agama bahkan diperlukan oleh agama. Selain itu, dalam bioetika Islam lebih fokus pada tugas dan kewajiban agama, seperti mencari pengobatan dan menjaga kehidupan dengan berdasar pada hukum Islam yaitu sesuai dengan ajaran Al-Qur’an serta ajaran Nabi Muhammad SAW.
Bagian-bagian dari Al-Qur'an sering digunakan untuk memvalidasi berbagai praktik bioetika islam. Sedangkan untuk bereaksi terhadap kemajuan teknologi dan penemuan baru, para ahli hukum Islam yang terinformasi secara teratur akan membahas masalah bioetika baru hingga mencapai kesepakatan tentang di mana mereka berdiri dalam masalah ini dari perspektif Islam.
Hal tersebut memungkinkan bioetika Islam untuk tetap lentur dan responsif terhadap kemajuan baru. Sudut pandang yang diambil oleh para ahli hukum Islam tentang masalah bioetika tidak selalu merupakan keputusan yang bulat bahkan terkadang timbul perbedaan. Ada banyak keragaman di antara umat Islam yang berbeda dari satu negara ke negara lain, dan tingkat yang berbeda di mana mereka mematuhi Syariah.
Oleh : Siti Addinul Nasihah
.Referensi : Ali, N. (2019, Maret 1). Urgensi Bioetika Dalam Perkembangan Biologi Modern Menurut Perspektif Islam. Jurnal Binomial, II(1), 64-84.
Carolina, I. (2011, September). Inseminasi Buatan Dalam Kajian dan Aturan Hukum Islam. Cakrawala, XI(2), 138-146.
Minarno, E. B. (2010). Bioetika dalam Perspektif Islam Sebagai Pengawal Perkembangan Biologi Modern. Ulul Albab, XIII(2), 198-208.
Pengertian Bioetika. (t.thn.). Diambil kembali dari World Document: https://fdocuments.net/document/1-pengertian-bioetika.html
Komentar 1
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda