JurnalPost.com - Memiliki keturunan adalah impian setiap pasangan yang sudah menikah, namun terkadang ada keadaan tertentu di mana seorang istri tidak dapat hamil karena kelainan di rahimnya atau ada faktor lain yang membuat seorang istri tidak dapat hamil. Perkembangan teknologi di bidang kedokteran, telah menemukan metode baru yaitu inseminasi buatan yang dikenal dengan sebutan in vitro fertilization (program bayi tabung). Dalam perkembangannya program bayi tabung dapat dilakukan dengan menggunakan ibu pengganti atau dikenal dengan istilah surrogate mother. Ibu pengganti (surrogate mother) adalah seorang wanita yang mengadakan perjanjian kehamilan (gestational agreement) dengan pasangan suami istri di mana wanita tersebut bersedia untuk hamil dari benih pasangan tidak subur dengan imbalan tertentu.
Dengan merujuk pada Al-Qur’an dan hadist, para ulama sepakat untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan program surrogate mother, karena hal ini menimbulkan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Mudlorot program surrogate mother diantanya percampuran nasab, bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam, secara tidak langsung terjadi “penyiraman” sperma suami kepada wanita lain selain isterinya, kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, serta bayi yang lahir tidak mengalami kasih sayang yang alami, sehingga tidak terjalin hubungan keibuan secara alami dengan ibu biologisnya.
Praktik surrogate mother bila ditinjau berdasarkan prinsip-prinsip bioetika diantaranya : Pertama, Princip of Respect to Autonomy (Prinsip Menghormati atas Hak Otonomi). Pada kasus surrogate mother ini, seorang tenaga medis menghargai kebebasan atau keinginan pasangan suami istri untuk mempunyai anak dan menempuh berbagai cara untuk menggunakan kemajuan teknologi yang ada, tetapi disisi lain juga menghormati dan menghargai posisi dari wanita surrogate dan bakal bayi yang akan lahir sehingga akan menempati suatu posisi yang seimbang dengan hak otonominya masing-masing di mata si tenaga medis tersebut. Kedua, Princip of Beneficence (Prinsip terhadap Kemanfaatan). Seandainya praktik surrogate mother tidak diperbolehkan secara hukum, maka jangan sampai hanya demi eksperimen ilmu pengetahuan atau hanya demi mengejar keuntungan semata terjadi penyimpangan niat dari seorang tenaga medis tersebut.
Ketiga, Princip of Non-Maleficence (Prinsip untuk Tidak Merugikan). Praktik surrogate mother, walaupun di satu sisi pasangan orang tua biologis diuntungkan, namun tenaga medis juga harus memikirkan jauh ke depan, apakah dengan tindakan yang diambilnya tidak akan merugikan wanita surrogate dan bayi yang akan dilahirkannya itu sehingga keputusan yang diambilnya sudah meliputi semua aspek dan faktor yang akan dihadapinya.
Pelaksanaan surrogate mother di Indonesia mengalami kendala tidak adanya payung hukum (aturan perundang-undangan) yang mengatur serta pertimbangan etika berdasarkan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 73 / Menkes / PER / II / 1999 pada pasal 4 Permenkes ini menyatakan bahwa “pelayanan teknologi reproduksi buatan hanya diberikan kepada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan sebagai upaya akhir untuk memperoleh keturunan serta berdasarkan pada suatu indikasi medik”, terhadap pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi tindakan administrative (Pasal 10 ayat (1) Permeskes RI). Sehingga yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan termasuk surrogate mother tidak diperbolehkan oleh aturan hukum.
Oleh : Noor Fadzilah/Mahasiswa semester 6 UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Referensi : Nurul Alifah. 2017. Fenomena Surrogate Mother (Ibu Pengganti) dalam Perspektif Islam ditinjau dari Al-Qur’an dan Hadist. NUANSA. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam. 14 (2) : 405 Nova Arikhman. 2016. Tinjauan Sosial, Etika, dan Hukum Surrogate Mother di Indonesia. Padang : Jurnal Kesehatan Medika Saintika. 7 (2). 140-150 Sonny Dewi. 2017.Aspek Hukum Surrogate Mother dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum. 1 (2). 142-150
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda