Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Perspektif Bioetika Islam pada Kasus Surrogate Mother (Ibu Pengganti)

Perspektif Bioetika Islam pada Kasus Surrogate Mother (Ibu Pengganti)

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
31 Mei 2022, 15.11 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
31 Mei 2022, 15.11 WITA · 4 menit baca
4 menit baca
Perspektif Bioetika Islam pada Kasus Surrogate Mother (Ibu Pengganti)

JurnalPost.com - Memiliki keturunan adalah impian setiap pasangan yang sudah menikah, namun terkadang ada keadaan tertentu di mana seorang istri tidak dapat hamil karena kelainan di rahimnya atau ada faktor lain yang membuat seorang istri tidak dapat hamil. Perkembangan teknologi di bidang kedokteran, telah menemukan metode baru yaitu inseminasi buatan yang dikenal dengan sebutan in vitro fertilization (program bayi tabung). Dalam perkembangannya program bayi tabung dapat dilakukan dengan menggunakan ibu pengganti atau dikenal dengan istilah surrogate mother. Ibu pengganti (surrogate mother) adalah seorang wanita yang mengadakan perjanjian kehamilan (gestational agreement) dengan pasangan suami istri di mana wanita tersebut bersedia untuk hamil dari benih pasangan tidak subur dengan imbalan tertentu.

Dengan merujuk pada Al-Qur’an dan hadist, para ulama sepakat untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan program surrogate mother, karena hal ini menimbulkan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Mudlorot program surrogate mother diantanya percampuran nasab, bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam, secara tidak langsung terjadi “penyiraman” sperma suami kepada wanita lain selain isterinya, kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, serta bayi yang lahir tidak mengalami kasih sayang yang alami, sehingga tidak terjalin hubungan keibuan secara alami dengan ibu biologisnya.

IKLAN

Praktik surrogate mother bila ditinjau berdasarkan prinsip-prinsip bioetika diantaranya : Pertama, Princip of Respect to Autonomy (Prinsip Menghormati atas Hak Otonomi). Pada kasus surrogate mother ini, seorang tenaga medis menghargai kebebasan atau keinginan pasangan suami istri untuk mempunyai anak dan menempuh berbagai cara untuk menggunakan kemajuan teknologi yang ada, tetapi disisi lain juga menghormati dan menghargai posisi dari wanita surrogate dan bakal bayi yang akan lahir sehingga akan menempati suatu posisi yang seimbang dengan hak otonominya masing-masing di mata si tenaga medis tersebut. Kedua, Princip of Beneficence (Prinsip terhadap Kemanfaatan). Seandainya praktik surrogate mother tidak diperbolehkan secara hukum, maka jangan sampai hanya demi eksperimen ilmu pengetahuan atau hanya demi mengejar keuntungan semata terjadi penyimpangan niat dari seorang tenaga medis tersebut.

Mahasiswa UNDIP
Baca Juga

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

IKLAN

Ketiga, Princip of Non-Maleficence (Prinsip untuk Tidak Merugikan). Praktik surrogate mother, walaupun di satu sisi pasangan orang tua biologis diuntungkan, namun tenaga medis juga harus memikirkan jauh ke depan, apakah dengan tindakan yang diambilnya tidak akan merugikan wanita surrogate dan bayi yang akan dilahirkannya itu sehingga keputusan yang diambilnya sudah meliputi semua aspek dan faktor yang akan dihadapinya.

Pelaksanaan surrogate mother di Indonesia mengalami kendala tidak adanya payung hukum (aturan perundang-undangan) yang mengatur serta pertimbangan etika berdasarkan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 73 / Menkes / PER / II / 1999 pada pasal 4 Permenkes ini menyatakan bahwa “pelayanan teknologi reproduksi buatan hanya diberikan kepada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan sebagai upaya akhir untuk memperoleh keturunan serta berdasarkan pada suatu indikasi medik”, terhadap pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi tindakan administrative (Pasal 10 ayat (1) Permeskes RI). Sehingga yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan termasuk surrogate mother tidak diperbolehkan oleh aturan hukum.

Oleh : Noor Fadzilah/Mahasiswa semester 6 UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Referensi : Nurul Alifah. 2017. Fenomena Surrogate Mother (Ibu Pengganti) dalam Perspektif Islam ditinjau dari Al-Qur’an dan Hadist. NUANSA. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam. 14 (2) : 405 Nova Arikhman. 2016. Tinjauan Sosial, Etika, dan Hukum Surrogate Mother di Indonesia. Padang : Jurnal Kesehatan Medika Saintika. 7 (2). 140-150 Sonny Dewi. 2017.Aspek Hukum Surrogate Mother dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum. 1 (2). 142-150

penanaman bibit
Baca Juga

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/perspektif-bioetika-islam-pada-kasus-surrogate-mother-ibu-pengganti/33710/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 09.33 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

PPK Ormawa Universitas Pakuan Terapkan Biopori untuk Konservasi Air di Desa Cipelang

Mahasiswa KKN MAs Latih Petani Bumiaji Buat Pupuk Organik Cair

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Bagaimana SerpNames Membantu Pembeli Menemukan Koleksi Aged Domain Terbaru

Mengokohkan Seni dan Budaya sebagai Bahasa Kemanusiaan Universal untuk Membangun Solidaritas Dunia

Pernah Bangkrut hingga Harus Mulai dari Nol, Derra Pratama Kini Banting Setir Jadi TikTok Affiliate

Tim Fakultas Vokasi UM Dampingi Penataan Desain Interior untuk Memperkuat Identitas Institusi

Pilihan Editor

  1. 1 Danau Gegas di Musi Rawas, Menanamkan Pendidikan Karakter melalui Kearifan Lokal
  2. 2

    Belajar dari Negeri Sakura: Bisakah Jepang Membantu Indonesia Memadamkan Karhutla?

  3. 3

    Praktik Orang Dalam dalam Rekrutmen Organisasi Mahasiswa: Ancaman terhadap Objektivitas dan Integritas

  4. 4

    Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an: Dari Hafalan Para Sahabat hingga Lahirnya Mushaf Utsmani

  5. 5

    Berkarya dengan Teknologi: Mengembangkan Kreativitas dan Nilai Produk Bersama Anak-Anak Jolosutro

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.